RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah :
|
MTs ............................
|
Mata
Pelajaran :
|
Fiqih
|
Kelas /
semester :
|
VIII / Ganjil
|
Materi
Pokok :
|
Ketentuan
puasa
|
Alokasi
waktu :
|
2 X 40
menit
|
A.
Kompetensi Inti (KI)
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama
yang dianutnya.
2. Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri,
dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam
dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4. Mengolah, menyaji dan menalar
dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan
membuat) dan ranah abstrak
(menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B.
Kompetensi Dasar
1.3 Menghayati hikmah
ibadah puasa
2.3 Memiliki sikap empati
dan simpati sebagai implementasi hikmah dari puasa
3.3 Menganalisis
ketentuan ibadah puasa
4.3 Mensimulasikan tatacara melaksanakan puasa
C.
Indikator
3.3.1
jelaskan
pengertian puasa
3.3.2 Menjelaskan
dalil puasa
3.3.3 Menjelaskan syarat wajib puasa
3.3.4 Menjelaskan syarat sah puasa
3.3.5 Menjelaskan rukun puasa
4.3.1 Mesimulasikan tatacara
melaksanakan puasa
D.
Tujuan Pembelajaran
1.
Peserta
didik mampu menjelaskan pengertian puasa
2.
Peserta
didik mampu menjelaskan dalil puasa
3.
Peserta
didik mampu menjelaskan syarat wajib puasa
4.
Peserta
didik mampu menjelaskan syarat sah puasa
5.
Peserta
didik mampu menjelaskan rukun puasa
6.
Peserta
didik mampu mesimulasikan tatacara melaksanakan puasa
E.
Materi Pembelajaran
Ketentuan puasa.
Terlampir
F.
Metode Pembelajaran
1. Ceramah
2. Tanya Jawab
3. Reading aloud
4. Numbered heads together
G.
Media, Alat/Bahan
1) Gambar
2) Spidol
3) White board
H.
Sumber Belajar
1. Al-Qur’an dan terjemahannya Mushaf Al-Azhar penulis hilal.
2. Modul Fikih MGMP Kabupaten Sukoharjo, Penerbit Pustaka Furqan,
Penulis Erwita dan Supomo.
3. Fikih 2 KTSP, penerbit tiga serangkai, Tahun 2009, Penulis Ibrahim
dan Darsono.
I.
Langkah-langkah pembelajaran
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Pendahuluan
1. Guru menyapa dan mengucap salam.
2. Guru menanyakan kabar siswa.
3. Guru memeriksa kehadiran, kerapian
berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
4. Guru memberikan motivasi, menjelaskan tujuan dan
manfaat materi pembelajaran.
|
5 Menit
|
2.
|
Kegiatan Inti
a. Mengamati
1) Siswa mengamati gambar
yang mengarah pada puasa
2) Siswa mengomentari gambar yang
disajikan
3) Siswa mengamati materi ketentuan puasa
4) Siswa mengamati dalil puasa
5) Siswa yang ditunjuk guru membaca dalil puasa
6) Siswa yang ditunjuk guru membaca pengertian dalil
puasa
7) Siswa menyimak penjelasan guru tentang ketentuan
puasa
b. Menanya
1) Siswa bertanya
mengenai gambar
yang disajikan
2) Siswa bertanya mengenai
penjelasan guru tentang ketentuan puasa
c. Mengeksperimen/Mengexplorasi
1)
Siswa dibagi menjadi
kelompok untuk mendiskusikan mengenai ketentuan puasa
d.
Asosiasi
1) Siswa melalui kelompoknya
merumuskan hasil diskusi dan penggaliannya berkaitan dengan ketentuan
puasa
e. Komunikasi
1)
Masing-masing
kelompok menyampaikan hasil diskusi melalui metode numbered heads together
|
60 Menit
|
3.
|
Penutup
1. Guru memberi penguatan, sekaligus mengajak para
siswa untuk merangkum dan menyimpulkan materi pembelajaran secara
bersama-sama.
2. Guru mengingatkan dan menyampaikan rencana
pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
3. Guru menutup pelajaran dengan membaca
salam dan membaca hamdalah.
|
15 Menit
|
J.
Penilaian
Bentuk
penilaian: penilaian sikap diskusi
Terlampir
Sukoharjo, ...........................
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru PAI
.............................. ...................................
Lampiran
Penilaian
Penilaian sikap
diskusi
No
|
Nama
|
Aspek yang dinilai
|
Total
|
Nilai
|
Predikat
|
|||
kerjasama
|
Keaktifan
|
Tanggung jawab
|
Kedisiplinan
|
|||||
1
|
||||||||
2
|
||||||||
3
|
1) Pengolahan skor:
Skor maksimum :
16 Skor
Skor perolehan peserta didik :
SP
Nilai yang diperoleh peserta didik :
SP/ 16 X 4
2)
Rentang
nilai
Nilai
|
Predikat
|
KET
|
3,50 <
Nilai ≤ 4,00
|
A
|
Sangat
baik
|
2,50 <
Nilai ≤ 3,50
|
B
|
Baik
|
1,51 <
Nilai ≤ 2,50
|
C
|
Cukup
|
1,00 <
Nilai ≤ 1,50
|
D
|
Kurang
|
Lampiran Materi
1. Pengertian Dan Dalil
Puasa
Menurut bahasa,
puasa (shaum/ الصَوْم
) adalah
menahan atau mencegah,
sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu
yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai
niat dan beberapa syarat tertentu. Pengertian puasa ini telah diterangkan dalam
firman Allah:
Artinya : “.... dan Makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar....” (QS.
al-Baqarah : 187)
2. Syarat dan Rukun Puasa
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan puasa. Syarat-syarat
tersebut terdiri dari
syarat-syarat wajib dan syarat-syarat sah. Syarat-syarat wajib adalah syarat yang
menyebabkan seseorang harus melakukan
puasa, sedangkan syarat-syarat sah adalah syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah menurut syara'.
a. Syarat wajib puasa
Syarat wajib
puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan
puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai
kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala
apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Berakal sehat,
4)
Mampu (kuasa melakukannya),
5)
Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum
wanita)
6)
Menetap (mukim).
b. Syarat-syarat sah puasa adalah:
1)
Islam
2)
Mumayyis
3)
Suci dari haid dan nifas,
4)
Bukan pada hari-hari yang diharamkan.
c. Rukun Puasa adalah:
Pada waktu kita berpuasa, ada dua
rukun yang harus diperhatikan, yaitu :
1)
Niat, yaitu menyengaja untuk berpuasa
Niat puasa
yaitu adanya suatu keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata
mengharap ridha Allah swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa
adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa. Untuk
puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, Sementara itu
untuk puasa sunnah, kita di bolehkan berniat setelah terbit fajar, dengan
syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, seperti
makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain.
Nabi saw bersabda:
مَنْ لَمْ
يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Artinya: Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum
fajar, maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi, dan Nasa’i)
2)
Meninggalkan
segala sesuatu yang
membatalkan puasa mulai
terbit fajar hingga terbenam matahari.
izin copas mba :)
BalasHapusSilahkan kak, 😊😊
HapusIzin copas
BalasHapus