1.
Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam.
Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan
tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-lakii
maupun perempuan. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah
untuk membaca atau belajar. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tu-hanmu yang
menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan
Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan
manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)
Kewajiban menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan menandakan
bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban manusia karena jenis
kelaminnya. Walau memang ada beberapa kewajiban yang diperintahkan Allah dan
Rasul-Nya yang membedakan lak-laki dengan perempuan. Akan tetapi, dalam
menuntut ilmu semua memiliki kewajiban dan hak yang sama antara laki-laki
dengan perempuan.
Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah di muka
bumi dan sebagai hamba (‘abid). Untuk menjadi khalifah yang
sukses, maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai.
Bagaimana mungkin seseorang dapat mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi
ini tanpa bekal ilmu pengetahuan. Demikian pula sebagai hamba, untuk mencapai
tingkat keyakinan (keimanan) tertinggi kepada Allah Swt. Dan
makhluk-makhluk-Nya yang gaib dibutuhkan ilmu pengetahuan yang luas.
Menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai
jarak, ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri
Cina. Demikian pula dalam hal waktu, Islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu iltu
dimulai sejak buaian hingga liang lahad.
2.
Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui
manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Untuk ilmu yang
tidak bermanfaat, haram dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses
maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari.
Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardu
kifayah dan fardu ‘ain.
a.
Fardu
Kifayah
Hukum menuntut ilmu far«u kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu
yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai
golongan kafir, seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu
eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.
b.
Fardu
‘Ain
Hukum mencari ilmu menjadi far«u ‘ain jika ilmu itu tidak
boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi
dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu
tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.
3.
Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu
Orang-orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya diberikan
keutamaan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan derajat yang tinggi di sisi
Allah Swt. Di antara keutamaan-keutamaan orang yang menuntut ilmu dan yang
mengajarkannya adalah:
a.
Diberikan
derajat yang tinggi di sisi Allah Swt.
“Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu
dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Mujadillah/58:11)
b.
Diberikan
pahala yang besar di hari kiamat nanti
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, “Penuntut ilmu
adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan
pahalanya bersama para nabi.” (H.R.
ad-Dailami)
c.
Merupakan
sedekah yangg paling utama
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah yang
paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya
kepada saudaranya sesama muslim.” (H.R.
Ibnu Majah)
d.
Lebih
utama dari pada seorang ahli ibadah
Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang alim
yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli
ibadah.” (H.R. ad-Dailami)
e.
Lebih
utama dari śalat seribu raka’at
Dari Abu ªarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba Zarr, kamu
pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu dari pada śalat
(sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik
dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada śalat seribu rakaat.” (H.R. Ibnu Majah)
f.
Diberikan
pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah.
Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian ketika
pagi dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi
sabilillah.” (H.R.
ad-Dailami)
g.
Dinaungi
oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sekumpulan
orang yang berkumpul si suatu rumah dari rumah-rumah (masjid) Allah ‘Azza wa
Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji di antara mereka, melainkan
malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut
mereka di antara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti
suatu jalan untuk menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya menuju
surga.” (H.R. Muslim dan Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar