1. Makna Aurat
Menurut
bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira
yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang
cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang
tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum
Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi
karena perintah Allah Swt.
2.
Makna
Jilbab dan Busana Muslimah
Secara
etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup
seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa
Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab
dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian
dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula
istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.
Pakaian
adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa
Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian
yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut
busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan
sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan
agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri
serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah
menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. Yang dilakukan
secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali
diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti
kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 32-33). Setelah
itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak
berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S.
al-Ahzāb/33:53).
Selanjutnya,
karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan
rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila
hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt.
memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi
Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri
orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana
muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar