A.
Latar Belakang Munculnya Ilmu Kalam
Dalam sejarah menyebutkan ilmu kalam
terdapat dua aliran pokok, yaitu aliran rasional dan tradisional. Aliran
rasional dicetuskan oleh kaum Muktazilah dengan tokohnya Abu Huzail al-Allaf,
an-Nazzam, Muamar bin Abbad, al-Jahiz Abu Uzman bin Bahar, dan al-Jubba’i.
Tokoh-tokoh kaum Muktazilah ini telah mempelajari dan memanfaatkan filsafat
dalam menangkis argumen-argumen filosofis yang dikemukakan oleh lawan-lawan
mereka. Akal, menurut aliran Muktazilah dapat mengetahui adanya Allah,
kewajiban berterima kasih kepada Allah, perbedaan antara yang baik dan jahat,
serta kewajiban manusia untuk melakukan kebaikan dan menjauhi kejelekan.
Di pihak lain aliran tradisional
tidak memberikan kedudukan dan kemampuan terhadap akal. Hal itu disebabkan
sebelum lahirnya agama, kemampuan akal hanya terbatas mengetahui adanya Allah.
Untuk mengetahui selain itu adalah di luar kemampuan akal. Kaum Asy’ariah
termasuk yang memelopori aliran tradisional. Tokoh-tokohnya adalah al-Baqilani,
al-Juwaini dan al-Ghazali.
B.
Perbedaan Kajian Ilmu Kalam dengan Ilmu Keislaman yang lain
1.
Filsafat
Alam
Filsafat
Yunani telah menarik perhatian kaum muslimin, terutama sesudah ada terjemahan
buku-buku filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab. Penerjemahan itu dilakukan
sejak zaman Khalifah al-Mansur (754-775 M) dan mencapai puncaknya pada masa
al-makmun (813-833 M) dari Bani Abbasiyah.filsafat Yunani tidak hanya diambil
manfaatnya olrh kalangan mutakallimin sebagai alat untuk memperkuat dalil-dalil
kepercayaan Islam dalam menghadapi lawan-lwannya. Akan tetapi juga diambil
manfaatnya dari kalangan ahli-ahli filsafat Islam, seperti al-Kindi, al-Farabi
dan Ibnu Sina. Meskipun demikian, terdapat perbedaan antara ilmu kalam dan
filsafat Islam dalam cara pembinaannya. Ilmu Kalam timbul secara
berangsur-angsur dan awalnya merupakan hal terpisah-pisah, misalnya dari
masalah akidah ke masalah politik. Adapun filsafat Islam muncul dari hasil
penerjemahan filsafat Yunani.
2.
Ilmu
Fikih
Objek
pembahasan ilmu kalam dengan ilmu fikih sangat berbeda. Ilmu kalam membicarakan
tentang akidah, prinsip keyakinan Islam dan keesaan Allah. Adapaun ilmu fikih
membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, perkawinan, pidana
dan waris. Selain itu, ilmu fikih juga mengatur tentang amaliah pengabdian
seorang muslim kepada Allah dan hubungan dengan manusia.
3.
Ilmu
Tasawuf
Dalam membahas
masalah-masalah agama, ilmu kalam menggunakan dalil-dalail pikiran yang diamsukkan
ke dalam hati nurani untuk membentuk ibadah manusia. Adapun tasawuf dalam
membahas masalah ibadah lebih banyak menggunakan perasaan dan latihan kejiwaan
karena dengan cara ini dapat memperbanyak amal ibadah. Unsur utama tasawuf
adalah penyucian diri dan tujuan akhirnya adlaah kebahagiaan dan keselamatan
abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar