A.
Menghindari Perbuatan Judi
Berikut merupakan model perjudian yang berkembang samapai saat ini
adalah:
1)
Dadu
Dalam
bahasa Arab, dadu diberi nama an-narad, yaitu sebuah permainan yang
berasal dari Persia, Az-Zahabi menyatakan bahwa dadu bukanlah kebenaran, tetapi
kesesatan. Hokum dadu adalah haram sekalipun tanpa perjudian.
2)
Kartu
Remi
Dalam
bahasa Arab, kartu remi diberi nama lu’batul waraqah. Syekh Mashur bin
Hasan Salman menyatakan bahwa orang bermain remi hukumnya haram karena remi
sama dengan dadu serta menyerupai orang kafir, ahli maksiat dan orang gila.
3)
Lotre
Dalam
bahasa Arab, lotre dikenal dengan nama al-qimar. Maksudnya adalah saling
menggadaikan barang yang menag bertambah dan yang kalah berkurang. Hokum lotre
adalah haram.
4)
Semua
permainan yang melupakan Ibadah
Abdullah
bin Umar, “Semua permainan yang melalaikan zikir kepada Allah dan melupakan
salat dinamakan al-maisir (judi). Hokum permainan ini adalah haram dan
wajib ditinggalkan.”
5)
Menjual
benda yang belun jelas
Rasulullah
SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli yang belum
jelas. Hal itu mengandung judi, yaitu ketidakjelasan hasil jual beli.
6)
Menyabung
binatang
Imam
Nawawi menyatakan bahwa mengadu kambing dan menyabung ayam adalah lomba yang
paling kei dan buruk.
7)
Permainan
yang merusak badan
Dewan
Pembahas Fiqih Islami Rabitah Alam Islami memutuskan bahwa pertandingan tinju
yang biasa dilakukan sebagai olahraga atau pertunjukkan hukumnya adalah haram.
Hikmah yang dapat
diambil dalam rangka menghindari perjudian adalah:
a)
Dapat menjalankan tanggung jawab yang diemban
b)
Menghasilkan usaha yang halal dan rezeki yang berkah
c)
Melatih diri untuk sabar menghadapi tipuan dunia
d)
Menjadikan orang tekun dan bersemangat
B. Menghindari perbuatan zina
Berdasarkan ijmak ulama,
perbuatan zina hukuman haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar. Allah
berfirman:
Artinya: “Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-
Isra’: 32)
Hukuman bagi orang yang berzina dapat dilanjutkan
apabila yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Secara garis besar, hukum
zina ada tiga macam, yaitu rajam, dera dan tagrib. Rajam
adalah hukuman mati bagi suami/ istri yang berzina dengan cara dilempari batu
sampai meninggal dunia. Dera adalah jenis hukuman bagi perjaka/ gadis yang
melakukan zina dengan cara dicambuk 100 kali. Tagrib ialah jenis hukuman berupa
pengasingan ke suatu tempat yang jauh dari jangkauan. Bentuk hukum tagrib yang
sekarang adalah hukuman penjara.
Hikmah diharamkannya zina adalah:
1)
Memelihara
dan menjaga keturunan dengan baik;
2)
Menjaga
dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga;
3)
Menjaga
ketertiban urusan rumah tangga;
4)
Menimbulkan
rasa kasih saying terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.
C.
Menjauhi Minuman Keras
Minuman keras adalah minuman yang
memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam Islam,
minuman keras disebut khamr. Sudah menjadi ijmak ulama bahwa minuman keras
(khamr) itu hukumnya haram, bahkan orang yang meminumnya termasuk dosa besar.
Haramnya minuman keras ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an berikut ini:
Artinya: “ (90)Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91)Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).” (Q.S.
al-Ma’idah: 90-91)
Hikmah
meninggalkan minuman keras adalah:
1)
Terhindar dari kejahatan
yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
2)
Menjaga kesehatan jasmani
dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras.
3)
Terhindar dari sikap
kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras.
4)
Menjaga hati agar selalu
dekat dengan Allah SWT dan mengerjakan salat sehingga selalu memperoleh nikmat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar