Kamis, 04 Desember 2014

HIKMAH MENGHINDARI PERJUDIAN, ZINA, MIRAS DAN MENCURI



1.      Hikmah Menghindari Perjudian adalah :
a)      Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b)      Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
c)      Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d)     Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
e)      Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f)       Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g)      Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h)      Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
i)        Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
j)        Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56).
2.      Hikmah diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya antara lain :
a.       Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
b.      Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
c.       Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
d.      Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
e.       Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesame dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 56-59) .
3.      Hikmah menghindari minuman keras dan Naarkotika
Meninggalkan Minuman Keras dan Narkotika banyak mengandung hikmah antara lain :
a.       Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika.
b.      Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.
c.       Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.
d.      Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66)
4.      Hikmah Hukuman bagi Pencuri
Adapun Uqubah atau ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung hikmah, seperti :
a.       Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
b.      Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
c.       Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam. Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan. (DEPAG : 2002, hal.262-268)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...