1.
Hikmah Menghindari Perjudian adalah :
a)
Orang akan dapat
istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah
ataupun sesama manusia.
b)
Perekonomian
keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal
dan menghasilkan rizqi yang barokah
c)
Melatih diri
untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d)
Mantap dan
khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
e)
Menyebabkan
orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f)
Menjadikan
orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang
diyakini
g)
Meninggalkan
perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi
nusa dan bangsa
h)
Bangunan
kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri
karena jauh dari persengketaan
i)
Memupuk
perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
j)
Menumbuhkan
kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan
kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M.
Khamzah, 2008 : 52-56).
2.
Hikmah diharamkannya Zina
Zina
merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa
besar. Hikmah diharamkannya antara lain :
a.
Memelihara dan
menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak
dikehendaki dan kurang disenangi.
b.
Menjaga dari
jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
c.
Menjaga tertib
dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya
cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan
dalam rumah tangga.
d.
Timbulnya rasa
kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
e.
Terjaganya
akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan
sesame dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 56-59) .
3. Hikmah
menghindari minuman keras dan Naarkotika
Meninggalkan
Minuman Keras dan Narkotika banyak mengandung hikmah antara lain :
a.
Masyarakat
terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh
minuman keras dan Narkotika.
b.
Menjaga
kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman
keras dan Nakotika.
c.
Masyarakat
terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan
Narkotika.
d.
Menjaga hati
agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu
memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu
kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari
mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa
yang menjadi larangan Allah. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66)
4. Hikmah Hukuman bagi Pencuri
Adapun Uqubah
atau ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung hikmah, seperti :
a.
Seseorang tidak
mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat
buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan
sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
b.
Hak milik
seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas
bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara
perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
c.
Menghindari
sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara
singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan
seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga
cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan
ajaran Islam. Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara
halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia.
Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan
ketentraman bathin setiap orang terpelihara pencurian dilarang, sedangkan usaha
lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan. (DEPAG : 2002, hal.262-268)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar