A. Pengertian dan hukum zina
Para
ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya
sama yaitu:
Artinya:
“zina ialah memasukkan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan
(dalamn persetubuhan)yang haram menurut zat perbuatnnya bukan karena subhat dan
perempuan itu mendatangkan syahwat.
Dasar
hukum larangan zina adalah firman allah swt.
Artinya: “ dan janganlah mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu perbuatan yang buruk(qs.
Al-isra’ :32)
B. Dasar
Hukum Zina
1.
Adanya
kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil(qs. An-nisa’:15)
2.
Pengakuan
pelaku yang sudah baligh dan berakal
3.
Qorinah
atau tanda-tanda atau indikasi, qorinah dapat dianggap sebagai barangbukti
perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita ynag tidak bersuami(bukan
subhat bukan perkosaan)
C. Macam-Macam
Zina Dan Hukumnya
1.
Zina muhson
yaitu zia yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan,
artinya yang dilakukan baik suami atau istri duda, janda. Hukumnnya adalah bagi
pelaku zina muhson yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.
2.
Zina ghoiru muhson
yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah, had bagi pelalku
zina ghoiru muhson adalah dijilid atau dicambuk sebanyak 100 kali dan dibuang
kedaerah lain selama stau tahun. Hal ini berdasarkan firman allah qs. An-nur
ayat 2
D. Hikmah
Dilarangnya Zina
Zina menjadi penyebab kerusakan dan
sumber kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini
terdapat hikmah diadalamnya:
1.
Membuat
jera bagi pelaku dengan dilaksanakan hukuman secara terbuka dan demonstratif
2.
Agar
laki-laki dan perempuan terhindar dari penyakit kotor
3.
Mengangkat
harkat dan martabat manusia baik dihadapan sesama manusia maupun allah swt.
4.
Memperjelas
nasab atau keturunan kerena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.
E. Pengertian
Dan Hukum Qadzaf
Qadzaf secara bahasa adalah
melempar/melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang
baik-baik berbuat zina denfan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh oranglain
berbuat zina tanpa dasar yang kuat, hukumnya haram. Firman allah swt:
Artinya:”sesungguhnya orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatn keji) lagi
beriman (berbuat zina), mereka kena laknat didunia dan diakhirat dan bagi
mereka azab yang besar(qs. An-nur ayat 23)
F. Had
Qadzaf
Hukuman
bagi orang yang menuduh oranglain berzina namun tidak mampu mendatangkan empat
irang saksi adalah:
a.
Didera(dijilid)delapan
puluh kali, seperti didalam qs an-nur ayat 4 ayng artinya:”dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mebdatangkan
empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh 80 kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
fasiq.(Qs. An-Nur Ayat 4)
b.
Didera/dijilid
empat puluh kali, bil penuduhnya hamba sahaya
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina
dapat dikenakan hukuman der/jilid seperti diatas, bila memenuhi syarat sebagai
berikut:
1.
Qadzif
(yaitu orang yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak
dipaksa.
2.
Maqdzuf(yang
dituduh zina) dengan syarat baligh, berakal, islam, merdeka dan belum pernah
atau menjauhi zina
3.
Maqdzuf
bih(sesuatu yabg digunakan menuduh zina)dengan syarat pernyataan tuduha zina
baik lisan maupuntulisan
G. Gugurnya
Had Qadzaf
Sesorang
yang menuduh orang lain berbuat zina dapat bebas dari had qadzaf apabila
terjadi salah satu dari keadaan dibawah ini:
1.
Penuduh
dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.
Syarat saksinya adalah laki-laki, adil, memberi kesaksian yang sma tentng
berzina, waktu dan cara melakukannya. Dasar hukumnya adalah an-nur : 4.
2.
Dengan
li’an jika suami menuduh istri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi
li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina. Sumpah tersebut
diucapkan empat kali diantara lain ucapannya”demi allah istri saya telah
berzina dengan si fulan lalu pad ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan
kalimat” sya bersedia dikutuk allah jika saya berdusta”(qs. An-nur ayat 6-7)
3.
Orang
yang dituduh memaafkan orang yang menuduh
4.
Bila
yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh(pengekuan si poelaku)
H. Hikmah
Had Qadzaf
1.
Orang
lebih berhati-hati berbicara apalagi melemparkan tuduhan sebelum ada bukti
tertentu
2.
Terpelihara
keharmonisan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan
diantaranya.
3.
Pembohong
merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
I. Pengertian
Dan Dasar Hukum Dilarangnya Minuman Keras
Khamr
dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khmar adalah
segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan/ menghilangkan
kesadaran. Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, rokok
untuk dihisap, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet adalah
termasuk khamr. Hukumnya khamr adalah haram. Sebagaimana firman allah :
Artinya:
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman arak, berjudi berkorban
untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adala perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan(qs. Al-maidah:90)
Rosulullah
juga bersabdsa yang artinya: “semua yang memabukkan itu hukumnya haram.(HR.
Muslim)
J. Had
Minuman Keras
Adapun
dasar-dasar penetapan hukuman bagi pelaku khamr adalah:
a.
Pengakuan
pelaku bahwa dia benar minum khamr
b.
Kesaksian
dua orang laki-laki yang adil
c.
Ada
tanda (aroma minuman keras)
Syarat-syarat peminum yang dapat
dijatuhi hukuman minuman keras adalah:
a.
Baligh
b.
Berakal
c.
Minum
dengan sengaja dan kehendanya sendiri
d.
Peminum
tahu bahwa yang dimiunum adalah sesuatu yang memabukkan.
Jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras
adalah 40 kali, sebagaimana diterangkan dalam hadis. Rosulullah saw:
Artinya: “dari anas bin
malik r.a dihadapkan kepada nabi saw. Sesorang yang telah meminum khamr,
kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.
(muttafaq alaih)
Sedangkan
menurut imam abu hanifah, imam malik dan imam ahamad bin hanbal berpendapat
bahwa pukulan dalam had minum-minum keras adalah 80 kali
K. Bahaya
Minuman Keras
Dampak
yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras:
1.
Menurunkan
kesadaran, sehingga menimbulkan penurunan kemampuan untuk berbuat baik, malas
belajar dan bekerja, bila berekendaraan mudah menimbukkan kecelakaan lalu
lintas karena menurunkan konsentrasi
2.
Menyebabkan
berbagai gangguan kesehatan antara lain:
a.
Gaungguan
metabolisme yang bisa berdampak pada kelainan jantung sampai gagal jantung
b.
Dapat
merusak hati, dalam jangka panjang dapat mengakibaykan kegagalan fungsi hati
dan kanker
c.
Meningkatkan
kerentanan infeksi karena kerusakan saluran nafas
d.
Dapat
menyebabkan kerusakan susunan saraf.
3.
Menimbulkan
ketergantungan fisik
4.
Melupakan
untuk mengingat allah swt., karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu
yang haram.
L. Hikmah
Dilarangnya Minuman Keras
1.
Terjaga
kesehatan jasmani dan rohani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver,
gangguan syaraf
2.
Terhindar
dari sifat permusuhan dan kebencian akibat pengaruh buruk minum-minuman keras
3.
Mempersiapkan
generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar