Rabu, 05 November 2014

ZINA, QADZAF DAN MIRAS



A.    Pengertian dan hukum zina
Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu:
Artinya: “zina ialah memasukkan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan (dalamn persetubuhan)yang haram menurut zat perbuatnnya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat.
Dasar hukum larangan zina adalah firman allah swt.
Ÿ  
Artinya: “ dan janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu perbuatan yang buruk(qs. Al-isra’ :32)
B.    Dasar Hukum Zina
1.      Adanya kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil(qs. An-nisa’:15)
2.      Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal
3.      Qorinah atau tanda-tanda atau indikasi, qorinah dapat dianggap sebagai barangbukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita ynag tidak bersuami(bukan subhat bukan perkosaan)
C.   Macam-Macam Zina Dan Hukumnya
1.      Zina muhson yaitu zia yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami atau istri duda, janda. Hukumnnya adalah bagi pelaku zina muhson yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.
2.      Zina ghoiru muhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah, had bagi pelalku zina ghoiru muhson adalah dijilid atau dicambuk sebanyak 100 kali dan dibuang kedaerah lain selama stau tahun. Hal ini berdasarkan firman allah qs. An-nur ayat 2
D.   Hikmah Dilarangnya Zina
            Zina menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah diadalamnya:
1.      Membuat jera bagi pelaku dengan dilaksanakan hukuman secara terbuka dan demonstratif
2.      Agar laki-laki dan perempuan terhindar dari penyakit kotor
3.      Mengangkat harkat dan martabat manusia baik dihadapan sesama manusia maupun allah swt.
4.      Memperjelas nasab atau keturunan kerena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.
E.    Pengertian Dan Hukum Qadzaf
            Qadzaf secara bahasa adalah melempar/melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina denfan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh oranglain berbuat zina tanpa dasar yang kuat, hukumnya haram. Firman allah swt:

            Artinya:”sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatn keji) lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat didunia dan diakhirat dan bagi mereka azab yang besar(qs. An-nur ayat 23)
F.    Had Qadzaf
Hukuman bagi orang yang menuduh oranglain berzina namun tidak mampu mendatangkan empat irang saksi adalah:
a.       Didera(dijilid)delapan puluh kali, seperti didalam qs an-nur ayat 4 ayng artinya:”dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mebdatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasiq.(Qs. An-Nur Ayat 4)
b.      Didera/dijilid empat puluh kali, bil penuduhnya hamba sahaya
      Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman der/jilid seperti diatas, bila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Qadzif (yaitu orang yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
2.      Maqdzuf(yang dituduh zina) dengan syarat baligh, berakal, islam, merdeka dan belum pernah atau menjauhi zina
3.      Maqdzuf bih(sesuatu yabg digunakan menuduh zina)dengan syarat pernyataan tuduha zina baik lisan maupuntulisan
G.   Gugurnya Had Qadzaf
Sesorang yang menuduh orang lain berbuat zina dapat bebas dari had qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaan dibawah ini:
1.      Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Syarat saksinya adalah laki-laki, adil, memberi kesaksian yang sma tentng berzina, waktu dan cara melakukannya. Dasar hukumnya adalah an-nur : 4.
2.      Dengan li’an jika suami menuduh istri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan empat kali diantara lain ucapannya”demi allah istri saya telah berzina dengan si fulan lalu pad ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimat” sya bersedia dikutuk allah jika saya berdusta”(qs. An-nur ayat 6-7)
3.      Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh
4.      Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh(pengekuan si poelaku)
H.   Hikmah Had Qadzaf
1.      Orang lebih berhati-hati berbicara apalagi melemparkan tuduhan sebelum ada bukti tertentu
2.      Terpelihara keharmonisan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
3.      Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
I.      Pengertian Dan Dasar Hukum Dilarangnya Minuman Keras
Khamr dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khmar adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan/ menghilangkan kesadaran. Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, rokok untuk dihisap, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet adalah termasuk khamr. Hukumnya khamr adalah haram. Sebagaimana firman allah :

Artinya: “hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adala perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan(qs. Al-maidah:90)
Rosulullah juga bersabdsa yang artinya: “semua yang memabukkan itu hukumnya haram.(HR. Muslim)
J.     Had Minuman Keras
Adapun dasar-dasar penetapan hukuman bagi pelaku khamr adalah:
a.       Pengakuan pelaku bahwa dia benar minum khamr
b.      Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
c.       Ada tanda (aroma minuman keras)
Syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi hukuman minuman keras adalah:
a.       Baligh
b.      Berakal
c.       Minum dengan sengaja dan kehendanya sendiri
d.      Peminum tahu bahwa yang dimiunum adalah sesuatu yang memabukkan.
      Jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras adalah 40 kali, sebagaimana diterangkan dalam hadis. Rosulullah saw:
Artinya: “dari anas bin malik r.a dihadapkan kepada nabi saw. Sesorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali. (muttafaq alaih)
Sedangkan menurut imam abu hanifah, imam malik dan imam ahamad bin hanbal berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minum keras adalah 80 kali
K.   Bahaya Minuman Keras
Dampak yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras:
1.      Menurunkan kesadaran, sehingga menimbulkan penurunan kemampuan untuk berbuat baik, malas belajar dan bekerja, bila berekendaraan mudah menimbukkan kecelakaan lalu lintas karena menurunkan konsentrasi
2.      Menyebabkan berbagai gangguan kesehatan antara lain:
a.       Gaungguan metabolisme yang bisa berdampak pada kelainan jantung sampai gagal jantung
b.      Dapat merusak hati, dalam jangka panjang dapat mengakibaykan kegagalan fungsi hati dan kanker
c.       Meningkatkan kerentanan infeksi karena kerusakan saluran nafas
d.      Dapat menyebabkan kerusakan susunan saraf.
3.      Menimbulkan ketergantungan fisik
4.      Melupakan untuk mengingat allah swt., karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang haram.
L.    Hikmah Dilarangnya Minuman Keras
1.      Terjaga kesehatan jasmani dan rohani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf
2.      Terhindar dari sifat permusuhan dan kebencian akibat pengaruh buruk minum-minuman keras
3.      Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...