A. Pengertian dan hukum mencuri
Mencuri
adalah mengambil hak barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Mencuri
hukumnya haram karena mengambil milik orang lain tanpa seizin pemiliknya
sebgaimana firman allah swt:
Artinya: “ dan janganlah sebgaian kamu
memakan harta sebgaian yang lain diantara kamu dengan cara bathil(qs.
Al-baqarah ayat 188)
Dalam hadis juga dijelaskan bahwa
perbuatan mencuri dikutuk oleh allah swt.
Sabda rosululah saw: Artinya:”allah mengutuk pencuri telur lalu
dipotong tangannya da pencuri tali lalu dipotong tangannya(muttafaq alaih dari
abu hurairah)
B. Macam-Macam
Pencurian Dan Had
Dibedakan menjadi dua macam:
1.
Pencurian
sughra(kecil/biasa)yaitu pengambilan harta oranglain secara diam-diam yang
hukumnnya adalah potong tangan
2.
Pencurian
kubra(besar)yaitu pengambilan harta oranglain secara terang-terangan dengan
kekerasan, pencurian ini disebut hirabah.
Had
mencuri perbuatan mencuru jika sudah memenuhi persyaratan pelaku wajib
dikenakan had mencuri yaitu potong tangan. Firman allah swt:
Artinya : laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanyasebagai
pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah maha perkasa
dan maha bijaksana(Qs. Al-Maidah Ayat 38)
Ayat
diatas menjelaskan mencuri secara umum yaitu potong tangan. Sedangkan pelaksnaan had secara rinci dapat
diterngkan dalam hadis nabi(HR. Syafi’i)
Berdasarkan
hadis nabi dapat dijelaskan bahwa imam malik, imam syafi’i berpendapat bahwa
had mencuri sbb:
·
Had
mencuri yang dilakukan pertama kali adalah potong tangan kanannya
·
Jika
dua kali, dipotong kaki kirinya
·
Jika
melakukan ketiga kali, dipotong tangan kirinya
·
Jika
melakukan keempat kali dipotong kaki kanannya
·
Jika
melakukan kelima kalinya dan seterusnya adalah dita’zir dan dipenjara sampai
menunjukkan tanda-tanda taubat(jera)
·
Seorang
pencuri bisa dikenakan had sebgaimana disebutkan diatas apabila memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
Baligh
dan berakal
b.
Dilakukan
secara sembunyi-sembunyi
c.
Tidak
punya andil kepemilikan barang yang dicuri
d.
Barang
yang dicuri
1.
Milik
orang lain
2.
Mencapai
jumlah nisab
3.
Ditempat
penyimpanan
C.
Batas Minimal Barang Yang Dicuri
1.
Menurut
madzab hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
2.
Menurut
madzab syafi’i nishab barang yang dicuri adalah seperempat dinar, atau sekitar
emas 3,34 gram
3. Menurut
pendapat madzab maliki dan hanbali nishab barang yang dicuri adalah seperempat
dinar atau tiga dirham. Jika diukur dengan emas sekitar 3, 34/3,36 gram.
Artinya: “Dari Aisyah,
Bahwa Rosulullah Saw, menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat
dinar atau lebih(HR. Ahmad, muslim dan ibnu majah)
D.
Pengertian Hirabah Dan Hukumnya
Hirabah dari segi bahasa diambil dari
kata kharbun yang artinya adalah
perang. Sedangkan menurut istilah hirabah
berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan /ancaman senjata dan
kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Dalam bahasa arab kata hirabah sama artinya perhadangan
dijalan.
Seperti
diketahui menyamun/merampok/merompak adalah kejahatan yang bersifat mengancam
harta dan jiwa, dengan hanya merampas harta, perbuatan itu sama dengan mencuri
bahkan melebihinya sebab terdapat unsur kekerasan, maka dari itu hirabah
hukumnya haram.
E.
Had Hirabah
Hirabah
termasuk perbuatan yang mewajibkan bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan dalam
al-qur’an Surat Al-Maidah Ayat 33. Menurut para ulama’ berdasarkan ayat diatas
had penyamun, perampok, dan perompak adalah potong tangan, disalib, dibunuh dan
diasingkan. Kemudian para ulama berbeda pendapat had yang ada dalam ayat
bersifat tauzi’i(macam hukuman yang diseseuaikan dengan perbuatan yang
dilakukan), atau bersifat takhyiri(memilih beberapa macam hukuman) sbb:
1. Mengambil
harta dan membunuh korbannya, badannya adalah dihukum mati, kemudian disalib
2.
Membunuh
korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah dihukum mati
3. Mengambil harta, tetapi tidak membunuh
misalnya, tetangkap sebelum sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja
menakut-nakuti saja, maka hadnya adalah dipenjarakan.
F.
Hikmah Dilarangnya Mencuri Dan Hirabah
1.
Menjatuhkan
seseorang dari tindak kejahatan baik mencuri, merampok, dan merompak
2.
Melindungi
hak milik orang lain dengan aman
3.
Mendorong
manusia untuk memiliki harta dengan cara sah dan halal
4.
Terwujudnya
lingkungan yang aman dan damai
G.
Pengertian Dan Hukum Bughah
Menurut bahasa kata bughah berarti
maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, zalim
Sedangkan
menurut syara’ bughah berarti
pemeberontakan orang-orang islam terhadap imam dengan cara tidak mentaati dan
ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekeuatan,
argumentasi dan pemimpin.
Contoh
gerakan Gerakan Aceh Merdeka yang menolak terhadap kebijaksanaan pemerintah
yang sah, mereka memiliki kekuatan tentara, pemimpin dan alasan terhadap
langkah mereka. Qs Al-Hujurat Ayat 9
H.
Tindakan Hukum Terhadap Bughah
1. Mengirim
utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan
pemberontakan
2. Jika
tindakanpertama tidk berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka,
tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali
menaati imam yang sah
3. Jika
usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memeberikan
ultimatumatau ancaman akan diperangi
4.
Jika
dengan ketiga tersebut, mereka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan
terakhir adalah memerangi
I.
Status Hukum Bughah
Syarat-syarat kaum mulimin yang dianggap
bughah adalah sebgai berikut, yaitu apabila mereka:
1.
Mempunyai
kekuatan yang dapat melawan penguasa sah
2.
Telah
keluar dan tidak mau lagi taat pada penguasa
3.
Mempunyai
alasan mengapa merekakeluar dari penguasa
4.
Mempunyai
pengikut yang setuju
5.
Mempunyai
pimpinan yang mereka taati
J.
Hikmah Dilarangnya Bughoh
1.
Mengajak
mereka kejalan yang benar sesuaidengan al-qur’an dn hadis
2.
Menyadarkan
mereka betapa pentingny perstuan dan kesatuan
3. Mendidik
mereka agar senantiasa mengamalkan perintah allah khususnya taat kepad
pemerintah yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar