Rabu, 05 November 2014

MENCURI, HIRABAH, DAN BUGHAH



A.    Pengertian dan hukum mencuri
            Mencuri adalah mengambil hak barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Mencuri hukumnya haram karena mengambil milik orang lain tanpa seizin pemiliknya sebgaimana firman allah swt:
Ÿ
          Artinya: “ dan janganlah sebgaian kamu memakan harta sebgaian yang lain diantara kamu dengan cara bathil(qs. Al-baqarah ayat 188)
Dalam hadis juga dijelaskan bahwa perbuatan mencuri dikutuk oleh allah swt.
Sabda rosululah saw: Artinya:”allah mengutuk pencuri telur lalu dipotong tangannya da pencuri tali lalu dipotong tangannya(muttafaq alaih dari abu hurairah)
B.     Macam-Macam Pencurian Dan Had
Dibedakan menjadi dua macam:
1.      Pencurian sughra(kecil/biasa)yaitu pengambilan harta oranglain secara diam-diam yang hukumnnya adalah potong tangan
2.      Pencurian kubra(besar)yaitu pengambilan harta oranglain secara terang-terangan dengan kekerasan, pencurian ini disebut hirabah.
Had mencuri perbuatan mencuru jika sudah memenuhi persyaratan pelaku wajib dikenakan had mencuri yaitu potong tangan. Firman allah swt:
Artinya : laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanyasebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah maha perkasa dan maha bijaksana(Qs. Al-Maidah Ayat 38)
Ayat diatas menjelaskan mencuri secara umum yaitu potong tangan. Sedangkan pelaksnaan had secara rinci dapat diterngkan dalam hadis nabi(HR. Syafi’i)
Berdasarkan hadis nabi dapat dijelaskan bahwa imam malik, imam syafi’i berpendapat bahwa had mencuri sbb:
·         Had mencuri yang dilakukan pertama kali adalah potong tangan kanannya
·         Jika dua kali, dipotong kaki kirinya
·         Jika melakukan ketiga kali, dipotong tangan kirinya
·         Jika melakukan keempat kali dipotong kaki kanannya
·         Jika melakukan kelima kalinya dan seterusnya adalah dita’zir dan dipenjara sampai menunjukkan tanda-tanda taubat(jera)
·         Seorang pencuri bisa dikenakan had sebgaimana disebutkan diatas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Baligh dan berakal
b.      Dilakukan secara sembunyi-sembunyi
c.       Tidak punya andil kepemilikan barang yang dicuri
d.      Barang yang dicuri
1.      Milik orang lain
2.      Mencapai jumlah nisab
3.      Ditempat penyimpanan
C.    Batas Minimal Barang Yang Dicuri
1.        Menurut madzab hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
2.      Menurut madzab syafi’i nishab barang yang dicuri adalah seperempat dinar, atau sekitar emas 3,34 gram
3.   Menurut pendapat madzab maliki dan hanbali nishab barang yang dicuri adalah seperempat dinar atau tiga dirham. Jika diukur dengan emas sekitar 3, 34/3,36 gram.
Artinya: “Dari Aisyah, Bahwa Rosulullah Saw, menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih(HR. Ahmad, muslim dan ibnu majah)
D.    Pengertian Hirabah Dan Hukumnya
         Hirabah dari segi bahasa diambil dari kata kharbun yang artinya adalah perang. Sedangkan menurut istilah hirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan /ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Dalam bahasa arab kata hirabah sama artinya perhadangan dijalan.
         Seperti diketahui menyamun/merampok/merompak adalah kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa, dengan hanya merampas harta, perbuatan itu sama dengan mencuri bahkan melebihinya sebab terdapat unsur kekerasan, maka dari itu hirabah hukumnya haram.
E.     Had Hirabah
         Hirabah termasuk perbuatan yang mewajibkan bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan dalam al-qur’an Surat Al-Maidah Ayat 33. Menurut para ulama’ berdasarkan ayat diatas had penyamun, perampok, dan perompak adalah potong tangan, disalib, dibunuh dan diasingkan. Kemudian para ulama berbeda pendapat had yang ada dalam ayat bersifat tauzi’i(macam hukuman yang diseseuaikan dengan perbuatan yang dilakukan), atau bersifat takhyiri(memilih beberapa macam hukuman) sbb:
1.    Mengambil harta dan membunuh korbannya, badannya adalah dihukum mati, kemudian disalib
2.      Membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah dihukum mati
3.   Mengambil harta, tetapi tidak membunuh misalnya, tetangkap sebelum sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja menakut-nakuti saja, maka hadnya adalah dipenjarakan.
F.     Hikmah Dilarangnya Mencuri Dan Hirabah
1.      Menjatuhkan seseorang dari tindak kejahatan baik mencuri, merampok, dan merompak
2.      Melindungi hak milik orang lain dengan aman
3.      Mendorong manusia untuk memiliki harta dengan cara sah dan halal
4.      Terwujudnya lingkungan yang aman dan damai
G.    Pengertian Dan Hukum Bughah
Menurut bahasa kata bughah berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, zalim
         Sedangkan menurut syara’ bughah berarti pemeberontakan orang-orang islam terhadap imam dengan cara tidak mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekeuatan, argumentasi dan pemimpin.
         Contoh gerakan Gerakan Aceh Merdeka yang menolak terhadap kebijaksanaan pemerintah yang sah, mereka memiliki kekuatan tentara, pemimpin dan alasan terhadap langkah mereka. Qs Al-Hujurat Ayat 9
H.    Tindakan Hukum Terhadap Bughah
1.  Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontakan
2.     Jika tindakanpertama tidk berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali menaati imam yang sah
3.  Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memeberikan ultimatumatau ancaman akan diperangi
4.      Jika dengan ketiga tersebut, mereka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi
I.       Status Hukum Bughah
Syarat-syarat kaum mulimin yang dianggap bughah adalah sebgai berikut, yaitu apabila mereka:
1.      Mempunyai kekuatan yang dapat melawan penguasa sah
2.      Telah keluar dan tidak mau lagi taat pada penguasa
3.      Mempunyai alasan mengapa merekakeluar dari penguasa
4.      Mempunyai pengikut yang setuju
5.      Mempunyai pimpinan yang mereka taati
J.      Hikmah Dilarangnya Bughoh
1.      Mengajak mereka kejalan yang benar sesuaidengan al-qur’an dn hadis
2.      Menyadarkan mereka betapa pentingny perstuan dan kesatuan
3.  Mendidik mereka agar senantiasa mengamalkan perintah allah khususnya taat kepad pemerintah yang sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...