A. Pengertian,
Fungsi Dan Hikmah Peradilan
1. Peradilan adalah diambil dari kata qadha(bahasa arab) yang terjemahnnya
memutusakan, memberi keputusan, menyelesaikan. Peradilan menurut istilah adalah
suatu lembaga pemerintahan yang ditugaskan untuk menyelesaikan menetapkan keputusan
atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan
pengertian pengadilan adalahtempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang
berugas mengadili suatu perkara disebut qadhi atau hakim
2.
Fungsi peradilan
Sebagai
lembaga negara yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara
dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan
ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum. Peradilan islam
betujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum islam.
Tugas
pokoknya yaitu:
a. Mendamaikan
kedua belah pihak yang bersengketa
b. Menetapkan
sanksi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum
c. Terciptanya
amar ma’ruf nahi
d. Dapat
melindungi jiwa, harta dan khormatan masyarakat
e.
Menciptakan
kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam
3.
Hikmah peradilan
a.
Peradilan
dapat mewujudkn masyarakat bersih
b.
Tciptanya
aparaatur pemerintah yang bersih dan berwibawa
c.
Terciptanya
keadilan bagi seluruh rakyat
d.
Terciptanya
keamanan, ketentraman, kedamaian
e.
Dapat
meujudkan suasana yang mendorong untuk menigkatkan ketaqwaan kepada allah swt.
B. Hakim
1. Pengertian
Hakim
Hakim
adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan
dan memutuskan hukum suatu perkara yang adil. Dengan kata lain hakim adalah
orang yang bertugas mengadili, ia memiliki kedudukan yang terhormat selama
berlaku adil
2. Syarat-Syarat
Hakim
a.
Beragama
islam
b.
Baligh
dan berakal sehat
c.
Merdeka
d.
Adil
e.
Laki-laki
f.
Memahami
hukum yang ada dalam al-qur’an dan hadis
g.
Paham
akan ijma’ ulama serta perbedaan tradisi umat
h.
Paham
bahasa arab
i.
Paham
metode jihad
j.
Dapat
mendengar, melihat, mengerti bac tulis
k.
Memiliki
ingatan yang kuat
3.
Macam-Macam Hakim Dan Konsekueninya
a.
Hakim
yang mengetahui kebenaran dan melaksanakan hukum sesuai dengan kebenaran, maka
ia dijamin masuk surga
b. Hakim
yang mengetahui kebenaran tetapi ia memutuskan perkara tidak dengan ukuran
kebenaran, maka ia masuk neraka
c.
Hakim
yang menetapkan hukum dengan kebodohannya, ia pun masuk neraka
4.
Tatacara Menjatuhkan Hukuman
a. Kesempatan
pertama diberikan kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan disertai
dengan bukti-bukti dan saksi
b. Tergugat
dipersilahkan untuk memperhatikan gugatan
c. Hakim
tidak boleh bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan dan
meminta pengugat supaya bersumpah tanpa paksaan
d. Hakim
bertanya sesuai dengan keprluan kepada penggugat setelah selesai menyampaikan
tuduhan dan minta bukti-bukti untuk menguatkan tuduhan
e. Jika
tidak terdapat bukti-bukti, hakim dapat meminta penggugat supaya bersumpah
f. Jika
penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan
sesuai dengan tuduhan meskipun tergugat menolak tuduhan tersebut
g. Jika
tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima sumpah terdakwa dan
membenarkan terdakwa
h. Hakim
tidak boleh menjatuhkan hukuman vonis pada saat sedang marah, sangat lapar,
bersin-bersin, banyak terjaga
5. Etika
Hakim
Adab atau etika hakim adalah
melaksnakan tata tertib pengadilan, memperlakukan orang-orang yang berperilaku
sama dengan tempat duduk, kata-kata dan perhatian dan tidak boleh menerima
hadiah dari orang-orang yang sedang berperkara, rosuullah bersabda:
Artinya:”allah
melaknati orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum(HR. Ahmad dan
tirmidzi)
6. Kedudukan
Hakim Wanita
Madzab maliki, syafi’i dan hanbali
tidak membolehkan mengangkat hakim wanita.
Dasarnya
adalah hadis nabi saw: artinya :” tidak akan bahagia suatu kaum yang
menyerahkaan urusan mereka kepada seorang wanita.”(HR. Bukhori)
C. Saksi
1. Pengertian
Saksi
Kesaksian berasal dari kata musyahadah, yang berarti melihat dengan
mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memeberitahukan tentang apa yang
disaksikn dan dilihatnya.
Saksi adalah orang yang diperlukan
oleh pengadilan untuk memeberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu
perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi
harus jujur dalam memeberikan kesaksiannya, karena itu seorang saksi harus
terpelihara dari pengaruh dari luar maupun dari dalam sidang pengadilan
2. Syarat-Syarat
Menjadi Saksi
a.
Orang
islam
b.
Sudah
dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan anatara yang hak dan adil
c.
Berakal
sehat
d.
Merdeka
e.
Adil
sesuai dengan firman allah swt , sbb:
Artinya: apabila mereka
telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskan
mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara
kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena allah. Demikianlah diberi
pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada allah dan hari kiamat.
Barangsiapa bertaqwa kepada allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan
keluar.(Qs. At-Talaq Ayat 2)
D. Penggugat
Dan Bukti
1. Pengertian
pengugat dan syarat-syaratnya
Materi
yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara dalam proses
peradilan disbut gugatan. Sedngkan penggugat adalah orag yang mengajukan
gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat . penggugat mengajukan
gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya disertai bukti-bukti
yang kuat, saksi-saksi yang adil
2.
Bukti, barang bukti
adalah segala sesuatu yang yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat
kebenaran dakwaannya. Barang bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi,
dokumen, dan barang-barang lainnya yang dapat memeprjelas dakwaan terhadap
terdakwa.
E. Sumpah
Dan Tergugat
1.
Pengertian tergugat
Orang yang terkena gugatan dari
penggugat disebut tergugat. Tergugat dapat membela diri dengan membantah
kebenaran gugatan dengan menunjukkan bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan
yang meyakinkan, disamping melakukan sumpah.
Rosulullah
saw bersabda:
Artinya:”orang
yang mendakwa harus menunjukkan bukti dan terdakwa harus bersumpah”.(HR.
Bukhori dan muslim)
2. Tujuan sumpah dan sumpah tergugat
a.
Menyatakan
tekat untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab
terhadap tugas tersebut
b.
Membuktikan
dengang sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada dipihak yang benar
Sumpah
tergugat adalah sumpah yang dilakukan oleh tergugat dlam rangka mempertahankan
dari dari tuduhan penggugat disamping itu harus menunjukkan bukti-bukti
tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan
3. Syarat-syarat orang yang bersumpah
a.
Mukallaf,
orang yang sudah aqil baligh
b.
Didorong
oleh kemauan sendiri tanpa paksaan dari siapapun
c.
Disengaja,
bukan karena terlanjur
Ada
tiga kalimat yangdiucapkan ketika bersumpah yaitu:
a.
Wallahi
b.
Tallahi,
c.
Billahi
Sebagaimana
contoh sumpah yang dilakukan oleh rosululah saw. Sebagai berikut:
Artinya:”Demi allah,
sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy, kalimat ini diucapkan tiga kali
oleh beliau”(HR. Abu Daud)
Bagi
orang yang melanggar sumpah wajib membayar kifarat, dapat dilakukan dengan
cara:
a.
Memberikan
makanan pokok kepada sepuluh orang fakir miskin, masing-masing mendapatkan
bagian ¾ liter
b.
Memberikan
pakaian yang pantas pada sepuluh orang fakir miskin
c.
Memerdekakan
hamba sahaya
Jika
tidak bisa melaksanakan salah satu dari tiga hal tadi, maka disuruh berpuasa
tiga hari.
Firman
allah swt. Qs Al-Maidah Ayat 89:
Artinya:”allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi dia tidak menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat melanggar sumpah
itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepad keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak, barang siapa yang tidak sanggup melakukan demikian,
maka kafaratnya puasa selama tiga hari, yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah dan kamu langgar, dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah allah menerangkan kepadamu hukum-hukumnya agar kamu bersyukur
kepada-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar