Rabu, 05 November 2014

PERADILAN ISLAM

A.  Pengertian, Fungsi Dan Hikmah Peradilan
1.  Peradilan adalah diambil dari kata qadha(bahasa arab) yang terjemahnnya memutusakan, memberi keputusan, menyelesaikan. Peradilan menurut istilah adalah suatu lembaga pemerintahan yang ditugaskan untuk menyelesaikan menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan pengertian pengadilan adalahtempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang berugas mengadili suatu perkara disebut qadhi atau hakim
2.    Fungsi peradilan
Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum. Peradilan islam betujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum islam.
Tugas pokoknya yaitu:
a.    Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa
b.    Menetapkan sanksi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum
c.     Terciptanya amar ma’ruf nahi
d.      Dapat melindungi jiwa, harta dan khormatan masyarakat
e.        Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam
3.        Hikmah peradilan
a.    Peradilan dapat mewujudkn masyarakat bersih
b.    Tciptanya aparaatur pemerintah yang bersih dan berwibawa
c.    Terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat
d.   Terciptanya keamanan, ketentraman, kedamaian
e.    Dapat meujudkan suasana yang mendorong untuk menigkatkan ketaqwaan kepada allah swt.
B.  Hakim 
1.    Pengertian Hakim
Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara yang adil. Dengan kata lain hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia memiliki kedudukan yang terhormat selama berlaku adil
2.    Syarat-Syarat Hakim
a.         Beragama islam
b.        Baligh dan berakal sehat
c.         Merdeka
d.        Adil
e.         Laki-laki
f.         Memahami hukum yang ada dalam al-qur’an dan hadis
g.        Paham akan ijma’ ulama serta perbedaan tradisi umat
h.        Paham bahasa arab
i.          Paham metode jihad
j.          Dapat mendengar, melihat, mengerti bac tulis
k.        Memiliki ingatan yang kuat
3.         Macam-Macam Hakim Dan Konsekueninya
a.      Hakim yang mengetahui kebenaran dan melaksanakan hukum sesuai dengan kebenaran, maka ia dijamin masuk surga
b.   Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia memutuskan perkara tidak dengan ukuran kebenaran, maka ia masuk neraka
c.      Hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya, ia pun masuk neraka
4.         Tatacara Menjatuhkan Hukuman
a.    Kesempatan pertama diberikan kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan disertai dengan bukti-bukti dan saksi
b.     Tergugat dipersilahkan untuk memperhatikan gugatan
c.  Hakim tidak boleh bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan dan meminta pengugat supaya bersumpah tanpa paksaan
d.   Hakim bertanya sesuai dengan keprluan kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan dan minta bukti-bukti untuk menguatkan tuduhan
e.    Jika tidak terdapat bukti-bukti, hakim dapat meminta penggugat supaya bersumpah
f.  Jika penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun tergugat menolak tuduhan tersebut
g. Jika tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima sumpah terdakwa dan membenarkan terdakwa
h.  Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman vonis pada saat sedang marah, sangat lapar, bersin-bersin, banyak terjaga
5.    Etika Hakim
        Adab atau etika hakim adalah melaksnakan tata tertib pengadilan, memperlakukan orang-orang yang berperilaku sama dengan tempat duduk, kata-kata dan perhatian dan tidak boleh menerima hadiah dari orang-orang yang sedang berperkara, rosuullah bersabda:
Artinya:”allah melaknati orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum(HR. Ahmad dan tirmidzi)
6.    Kedudukan Hakim Wanita
            Madzab maliki, syafi’i dan hanbali tidak membolehkan mengangkat hakim wanita.
Dasarnya adalah hadis nabi saw: artinya :” tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkaan urusan mereka kepada seorang wanita.”(HR. Bukhori)
C.    Saksi
1. Pengertian Saksi
       Kesaksian berasal dari kata musyahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memeberitahukan tentang apa yang disaksikn dan dilihatnya.
    Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memeberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur dalam memeberikan kesaksiannya, karena itu seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh dari luar maupun dari dalam sidang pengadilan
2. Syarat-Syarat Menjadi Saksi
a.       Orang islam
b.      Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan anatara yang hak dan adil
c.       Berakal sehat
d.      Merdeka
e.       Adil sesuai dengan firman allah swt , sbb:
Artinya: apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada allah dan hari kiamat. Barangsiapa bertaqwa kepada allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(Qs. At-Talaq Ayat 2)
D.    Penggugat Dan Bukti
1. Pengertian pengugat dan syarat-syaratnya
Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara dalam proses peradilan disbut gugatan. Sedngkan penggugat adalah orag yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat . penggugat mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya disertai bukti-bukti yang kuat, saksi-saksi yang adil
2. Bukti, barang bukti adalah segala sesuatu yang yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Barang bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lainnya yang dapat memeprjelas dakwaan terhadap terdakwa.
E.     Sumpah Dan Tergugat
1.      Pengertian tergugat
            Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat dapat membela diri dengan membantah kebenaran gugatan dengan menunjukkan bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan yang meyakinkan, disamping melakukan sumpah.
Rosulullah saw bersabda:
Artinya:”orang yang mendakwa harus menunjukkan bukti dan terdakwa harus bersumpah”.(HR. Bukhori dan muslim)
2.  Tujuan sumpah dan sumpah tergugat
a.       Menyatakan tekat untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut
b.      Membuktikan dengang sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada dipihak yang benar
Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan oleh tergugat dlam rangka mempertahankan dari dari tuduhan penggugat disamping itu harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan
3.  Syarat-syarat orang yang bersumpah
a.       Mukallaf, orang yang sudah aqil baligh
b.      Didorong oleh kemauan sendiri tanpa paksaan dari siapapun
c.       Disengaja, bukan karena terlanjur
Ada tiga kalimat yangdiucapkan ketika bersumpah yaitu:
a.       Wallahi
b.      Tallahi,
c.       Billahi
Sebagaimana contoh sumpah yang dilakukan oleh rosululah saw. Sebagai berikut:
Artinya:”Demi allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy, kalimat ini diucapkan tiga kali oleh beliau”(HR. Abu Daud)
Bagi orang yang melanggar sumpah wajib membayar kifarat, dapat dilakukan dengan cara:
a.       Memberikan makanan pokok kepada sepuluh orang fakir miskin, masing-masing mendapatkan bagian ¾ liter
b.      Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang fakir miskin
c.       Memerdekakan hamba sahaya
Jika tidak bisa melaksanakan salah satu dari tiga hal tadi, maka disuruh berpuasa tiga hari.
Firman allah swt. Qs Al-Maidah Ayat 89:
               Artinya:”allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi dia tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat melanggar sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepad keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak, barang siapa yang tidak sanggup melakukan demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari, yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah dan kamu langgar, dan jagalah sumpahmu. Demikianlah allah menerangkan kepadamu hukum-hukumnya agar kamu bersyukur kepada-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...