Rabu, 05 November 2014

Peradilan agama di indonesia

1.      Dasar Hukum Peradilan Di indonesia
Dasar hukum peradilan agama diindonesia adalah undang-undang no 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pada pasal 10 ayat 1 ditetapkan bahwa pengdilan negeri terdiri dari:
a.       Peradilan umum
b.      Peradilan agama
c.       Peradilan militer
d.      Peradilan tata usaha negara
Dimana peradilan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 4 ayat 1 undang-undang no 14 tahun 1970, yaitu :”demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.” Maka dengan demikian peradilan agama harus mengikuti undang-undang tersebut.
        Pada tanggal 29 desember 1989 terdapat pada undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama sebagai dasar hukum bagi peradilan agama islam di indonesia, maka peraturan perundangan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2.  Fungsi Peradilan Agama
         Peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakimn bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam undang-undang.
          Fungsi peradilan agama setelah berlakunya undang-undang no 7 tahun 1989, dilaksanakan oleh peradilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama, dan oleh pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tinggi banding.
       Pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara antara orang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan shadaqah berdasarkan hukum islam. Bidang perkainan yang dimaksud adalah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan antara lain:
1.      Izin beristri lebih dari seorang
2.      Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal itu orangtua dan wali atau keluarga dalam garis lurus ad perbedaan pendapat
3.      Dispensasi kawin
4.      Pencegahan perkawinan
5.      Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
6.      Pembatalan perkawinan
7.      Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri
8.      Perceraian karena talak
9.      Gugatan perceraian
10.  Penyelasian harta bersama
11.  Mengenai penguasaan anak-anak, ibu dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya beranggungjawab tidak memenuhinya.
12.  Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suami berkewajiban bagi bekas istri
13.  Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak
14.  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orangtua
15.  Perebutan kekuasaan wali
16.  Penunjukkan ornglain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal keuasaan seorang wali dicabut
17.  Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur18 tahun yang ditinggal kedua orangtuanya padahal tidak ada penunjukkan wali oleh orangtuanya
18.  Pemebebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anaka yang dibawah kekuasaannya
19.  Penentuan asal-usul seorang anak
20.  Putusan tentang penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
21.  Putusan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dijalankan menurut peraturan yang lain.
           Sedang bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanakan pembagian harta warisan yang dilakukan berdasarkan hukum islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...