1. Dasar
Hukum Peradilan Di indonesia
Dasar
hukum peradilan agama diindonesia adalah undang-undang no 14 tahun 1970 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pada pasal 10 ayat 1 ditetapkan
bahwa pengdilan negeri terdiri dari:
a.
Peradilan
umum
b.
Peradilan
agama
c.
Peradilan
militer
d.
Peradilan
tata usaha negara
Dimana
peradilan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 4 ayat 1
undang-undang no 14 tahun 1970, yaitu :”demi keadilan berdasarkan ketuhanan
yang Maha Esa.” Maka dengan demikian peradilan agama harus mengikuti
undang-undang tersebut.
Pada tanggal 29 desember 1989 terdapat
pada undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama sebagai dasar hukum
bagi peradilan agama islam di indonesia, maka peraturan perundangan yang
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2. Fungsi Peradilan Agama
2. Fungsi Peradilan Agama
Peradilan agama merupakan salah
satu pelaksanaan kekuasaan kehakimn bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam undang-undang.
Fungsi peradilan agama setelah
berlakunya undang-undang no 7 tahun 1989, dilaksanakan oleh peradilan
agama sebagai pengadilan tingkat
pertama, dan oleh pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tinggi banding.
Pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat
pertama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan
perkara antara orang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat,
hibah dan shadaqah berdasarkan hukum islam. Bidang perkainan yang dimaksud
adalah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan antara
lain:
1.
Izin
beristri lebih dari seorang
2.
Izin
melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal itu
orangtua dan wali atau keluarga dalam garis lurus ad perbedaan pendapat
3.
Dispensasi
kawin
4.
Pencegahan
perkawinan
5.
Penolakan
perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
6.
Pembatalan
perkawinan
7.
Gugatan
kelalaian atas kewajiban suami atau istri
8.
Perceraian
karena talak
9.
Gugatan
perceraian
10.
Penyelasian
harta bersama
11.
Mengenai
penguasaan anak-anak, ibu dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya
beranggungjawab tidak memenuhinya.
12.
Penentuan
kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau
penentuan suami berkewajiban bagi bekas istri
13.
Putusan
tentang sah atau tidaknya seorang anak
14.
Putusan
tentang pencabutan kekuasaan orangtua
15.
Perebutan
kekuasaan wali
16.
Penunjukkan
ornglain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal keuasaan seorang wali dicabut
17.
Menunjuk
seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur18 tahun yang
ditinggal kedua orangtuanya padahal tidak ada penunjukkan wali oleh orangtuanya
18.
Pemebebanan
kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas
harta benda anaka yang dibawah kekuasaannya
19.
Penentuan
asal-usul seorang anak
20.
Putusan
tentang penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
21.
Putusan
tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan yang dijalankan menurut peraturan yang lain.
Sedang bidang kewarisan adalah
mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta
peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanakan
pembagian harta warisan yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar