A.
Pembunuhan dan dasar hukum larangan membunuh
Membunuh artinya perbuatan manusia yang
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak
sengaja, dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
Dasar
hukum larangan membunuh dijelaskan dalam al-qur’an, firman allah swt:
Artinya: dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah(membunuhnya)melainkan dengan suatu
alasan yang benar(qs. Al-isra’:33)
B.
Macam-macam pembunuhan dan bentuk hukumnya
1. Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan
yang telah direncanakan dngan menggunakan alat yang mematikan, baik yang
melukai atau memberatkan. Contoh membunuh dengan cara melukai yaitu oembunuhan
menggunakan pedang atau senapan, sedangkan contoh yang mutsaqol adalah
pembunuhan dengan cara mencekik atau menenggelamkan kedalam air. Hukuman pokok
bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishas jika dimaafkan oleh keluarga
korban maka hukuman penggantinya adalah diyat mughaladzah. Hukuman tambahan
terhalang oleh warisan dan wasiat.
Artinya:
dan barangsiapa membunuh seseoang mukmin dengan sengaja maka balsannnya adalah
neraka jahannam, kekal ia didalamnya, dan allah marah kepadanya dan mengutuknya
dan menyediakan adzab yang besar baginya(qs. An-nisa’ :93)
2.
Pembunuhan seperti sengaja
adalah
pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat
yang biasanya tidak mematikan namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Contohnya menampar, melempar kerikil, dan mencambuk.
Hukuman
pokok pembunuhan seperti sengaja adalah membayar diyat mughladzah dengan
diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman
penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkna hukuman tambahannya adalah
terhalangnya menerima warisan dan wasiat. Seperti hadis rosul yang artinya
barangsiapa membunuh dengan sengaja hukumnnya harus menyerahkan diri kepada
keluarga terbunuh, maka jika mereka(keluarga terbunuh)menghendaki (tidak
mengambil qishas), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqoh, 30 ekor
jadz’ah dan 40 ekor khilfah.
3. Pembunuhan
tersalah
Pembunuhan
tersalah adalah pembunuhan yang disebabkan karena salah dalam perbuatan, salah
sasaran, tanpa maksud membunuh. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan:
a.
Perbuatan
tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang.
Kesalahn seperti ini disebut salah sasaran contohnya pemburu membidik binatang
buruan dan menyasar mengenai seorang manusia hingga meninggal dunia
b.
Perbuatan
yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh
dibunuh. Contohnya menembak orang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi
ternyata kawan sendiri. Keslahan seperti ini disebut kesalahan dalam maksud.
c.
Perbuatan
yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat
menyebabkan kematian seseorang. Contohnya seseorang terjatuh dan menimpa bayi
yang ternyata ada dibawahnya hingga mati.
C.
Hikmah dilarangnya pembunuhan
·
Memberi
pelajarn kepada masyarakat agar tidak melakkan perbuatan keji
·
Manusia
yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik
dalam hukum manusia maupun dihadapan
allah swt.
·
Menyelamatkan
jiwa manusia
·
Terciptanya
keamanan dan ketentraman dalm kehidupan sehari-hari
D.
QISHAS DAN DASAR HUKUMNYA
1.
Pengertian dan hukum qishas
Qishas
berasal dari kata qoshos yang artinya memotong atau berasal dari kata iqtash
yang artinya mengikuti yakni perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas
perbuatannya. Qishas menurut istilah adalah hukuman balasan yang seimbang bagi
pelaku pembunuhan maupun perusakan anggota badan atau pelaku penghilangan
manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja seperti firman allah dalam
qs. al-baqarah ayat 178
2.
Macam-macam qisshas
a. Qishas jiwa yakni hukuman mati bagi
pelaku pidana pembunuhan
b. Qishas anggota badan yakni qishas bagi
pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat anggota tubuh
Pelaksanaan
qishas jiwa maupun qishas anggota badan, diatur dalam hukum islam. Sebagaimana
dijelaskan qs. Al-maidah :45
E.
Syarat-syarat qishas
1. Pembunuh sudah baligh dan berakal
2. Pembunuh bukan orangtua dari orang yang
dibunuh
3. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang
disengaja
4. Orang yang dibunuh terpelihara darahnya
artinya bukan orang jahat
5. Orang yang dibunuh sma derajatnya,
mislanya orang islam dengan orang islam, merdeka dengan merdeka
6. Qishas dilakukan dalam hal yang sama
jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga.
F.
Pembunuhan oleh massa
Sekelompok orang yang sepakat untuk
membunuh seseorang kemudian mereka laksankan, maka mereka terkena hukum qishash
walaupun diantara mereka ada yang tidak melakukan pembunuhan secara langsung
misalnya orang yang membantu proses pembunuhan umar bin khatab r.a berkata:
“kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua.”
G.
Hikmah ditegakkannya qishash
1. Menghargai harkat dan martabat manusia,
karen nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga
2. Mencegah terjadinya permusuhan dan
pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
3. Agar manusia berfikir dua kali untuk
melakukan kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar