Rabu, 05 November 2014

DIYAT DAN KIFARAT



A.    Pengertian dan dasar hukum diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan/kejahatan kepad pihak teraniyaya atau keluarganya untukmenghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya.
Diyat sebagai pengganti hukum qishash berdasarkan ayat al-qur’an . firman allah swt:
Artinya : barangsiapa membunuh seseorang mukmin karena bersalah hendaknya ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)(an-nisa’:92)
B.     Sebab-sebab diyat
1.      Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali /ahli waris yang terbunuh
2.      Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan pada ahli waris
3.      Pembunuhan seperti sengaja
4.      Pembunuhan tersalah
5.      Qishash sulit untuk dilaksanakan
C.    Macam-Macam Diyat
1.      Diyat mugholladzah /denda berat
Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah(unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzah(unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah(unta betina yang bunting) diyat mughalladzah ini dwajibkan:
a.       Pembunuhan sengaja tapi tidak dimaaafkan oleh keluarga korban. Pembayar diyat ini sebgai penganti qishash, pembayarannya secara tunai.
b.      Pembunuhan seperti sengaja membayar ayat 100 ekor unta seperti diatas, tetai boleh diangsur selama tiga tahun.
c.       Pembunuhan ditanah haram, atau pad bulan-bulan haram, atau pembunuhan terhadap muhrim.
2.      Diyat mukhafafah
Denda yang sifatnya ringan yaitu membayar denda berupa 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor hiqqoh, 20 ekor jadzah, 20 ekor binta labun(unta betina lebih dari dua tahun), 20 ekor ibnu labun dan 20 binta ekor binta mukhod(unta betina berumur lebih 2 tahun) diyat mukhofafah diwajibkan atas pembunuhan tersalahdibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur-angsur 3 tahun tiap tahun sepertiganya. Diyat mukhofafah ini diwajibkan kepada:
a.       Pembunuh tersalah
b.      Pembunuhan selain ditanah haram(mekah) bukan bulan haram mukharrom, dzulhijahdan rajab dan bukan muhrim. Nilai diyat ditetapkan oleh nabi muhammad saw. Adalah 100 unta disamakan 200 ekor sapi atau 200 ekor domba.
c.       Orang yang sengaja memotong / membuat cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga korban
Diyat selain pembunuhan
Pembayaran diyat selain pembunuhan yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai berikut:
a.       Wajib membayar 1 diyat penuh yaitu pembayaran 100 ekor unta bagi orang yang melakukan kejahatan memotong anggota tubuh seperti 2 tangna dan 2 kaki
b.      Wajib membayar setengah diyat yaitu membayar 50 ekor unta, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan seperti satu kaki, satu tangan, satu telinga, dsb.
c.       Wajib membayar sepertiga diyat, apabila melukai anggota tubuh antara lain melukai kepala sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke perut.
d.      Wajib membayar diyat berupa:
·         15 ekor bagi orang yang melukai sampai terkelupas kuli diatas tulang
·     10 ekor unta bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari tangan maupun kaki
·      5 ekor unta bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah sebuah gigi satu luka sampai terkelupas daging.
D.    Hikmah diyat
1.     Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal yang telah terjadi
2.    Manusia dapat berhati-hati dalama bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena syang harta, bisa habis bahkanmelarat untuk membayar diyat
3.      Menjunjung tinggi terhadapa perlindungan jiwa dan raga
E.     Pengertian kifarat
      Kifarat secara bahasa adalah tertutup, maksudnya hati seseorang sedang tertutup sehingga meniadakan allah atau menentangnya yang selanjutnya berani melakukan perbuatan maksiat. Dengan kata lain kifarat adalah denda atas pelanggaran terhadap larangan.
Kifarat menurut istilah adalah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang allah swt.
F.     Macam-Macam Kifarat
1.      Kifarat karena pembunuhan
Pembunuhan selain hukum qishash atau membayar diyat, dia harus membaar kifarat juga. Adapun kifarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamb sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.(qs. An-nisa’ : 92)
2.      Kifarat karena melanggar sumpah, jika orang yang bersumpah dengan nama allah lalu melanggarnya, maka baginya wajib kifarat, yaitu memebri makan 10 orang miskian atau memberi pakaian, memedekakan seorang budakbatau puasa tiga hari(qs. Al-maidah:98)
3.   Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram, kifaratnya yaitu dengan mengganti binatang ternak seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengn berpuasa(qs. Al-maidah ayat 85)
4.      Kifarat karena zihar yaitu menyerupakan istrinya dengan ibunya(ibu suami). Mislanya sumai berkata di depan istri punggungmu persis seperti punggung ibuku. Maka suami wajib kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli istrinya. Kifaratnya adalah memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau yang tidak bisa memeberi makan 60 orang miskin(al-mujadilah ayat 3-4)
5.  Kifarat karena melakukan hubungan badan suami istri disiang hari pada bulan ramadhan, kifaratnya sama dengan zihar
6.      Kifarat ila’
Yaitu suami yang berjanji tidak akan menggauli istrinya selama masa tertentu, maka kifaratnya sama dengan kifarat melanggar sumpah.
G.    Hikmah Kifarat
1.   Manusia benar-benar menyesali perbuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada allah dan merugikan sesama manusia
2.    Bertobat kepada allah dengan mendekatkan diri kepadanya
3.  Percaya diri dengan diterima tobatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...