A.
Pengertian dan dasar hukum diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang
berat atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumlah
harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan/kejahatan kepad pihak
teraniyaya atau keluarganya untukmenghilangkan dendam, meringankan beban korban
dan keluarganya.
Diyat sebagai
pengganti hukum qishash berdasarkan ayat al-qur’an . firman allah swt:
Artinya :
barangsiapa membunuh seseorang mukmin karena bersalah hendaknya ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh)(an-nisa’:92)
B.
Sebab-sebab diyat
1. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh
wali /ahli waris yang terbunuh
2. Pembunuh lari namun sudah diketahui
identitasnya sehingga diyat dibebankan pada ahli waris
3. Pembunuhan seperti sengaja
4. Pembunuhan tersalah
5. Qishash sulit untuk dilaksanakan
C.
Macam-Macam Diyat
1.
Diyat mugholladzah /denda berat
Denda
dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah(unta betina berumur
3-4 tahun), 30 ekor jadzah(unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah(unta betina
yang bunting) diyat mughalladzah ini dwajibkan:
a. Pembunuhan sengaja tapi tidak dimaaafkan
oleh keluarga korban. Pembayar diyat ini sebgai penganti qishash, pembayarannya
secara tunai.
b. Pembunuhan seperti sengaja membayar ayat
100 ekor unta seperti diatas, tetai boleh diangsur selama tiga tahun.
c. Pembunuhan ditanah haram, atau pad
bulan-bulan haram, atau pembunuhan terhadap muhrim.
2.
Diyat mukhafafah
Denda
yang sifatnya ringan yaitu membayar denda berupa 100 ekor unta terdiri dari 20
ekor hiqqoh, 20 ekor jadzah, 20 ekor binta labun(unta betina lebih dari dua
tahun), 20 ekor ibnu labun dan 20 binta ekor binta mukhod(unta betina berumur
lebih 2 tahun) diyat mukhofafah diwajibkan atas pembunuhan tersalahdibayar oleh
keluarga pembunuh dan diangsur-angsur 3 tahun tiap tahun sepertiganya. Diyat
mukhofafah ini diwajibkan kepada:
a. Pembunuh tersalah
b. Pembunuhan selain ditanah haram(mekah)
bukan bulan haram mukharrom, dzulhijahdan rajab dan bukan muhrim. Nilai diyat
ditetapkan oleh nabi muhammad saw. Adalah 100 unta disamakan 200 ekor sapi atau
200 ekor domba.
c. Orang yang sengaja memotong / membuat
cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga korban
Diyat selain
pembunuhan
Pembayaran diyat selain pembunuhan
yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai berikut:
a. Wajib membayar 1 diyat penuh yaitu
pembayaran 100 ekor unta bagi orang yang melakukan kejahatan memotong anggota
tubuh seperti 2 tangna dan 2 kaki
b. Wajib membayar setengah diyat yaitu
membayar 50 ekor unta, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang
berpasangan seperti satu kaki, satu tangan, satu telinga, dsb.
c. Wajib membayar sepertiga diyat, apabila
melukai anggota tubuh antara lain melukai kepala sampai ke otak, atau melukai
badan sampai ke perut.
d. Wajib membayar diyat berupa:
·
15
ekor bagi orang yang melukai sampai terkelupas kuli diatas tulang
· 10
ekor unta bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari
tangan maupun kaki
· 5
ekor unta bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah sebuah gigi satu luka
sampai terkelupas daging.
D.
Hikmah diyat
1. Sifat pemaaf kepada orang lain karena
sesuatu hal yang telah terjadi
2. Manusia dapat berhati-hati dalama
bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena syang harta, bisa habis
bahkanmelarat untuk membayar diyat
3. Menjunjung tinggi terhadapa perlindungan
jiwa dan raga
E.
Pengertian kifarat
Kifarat secara bahasa adalah tertutup,
maksudnya hati seseorang sedang tertutup sehingga meniadakan allah atau
menentangnya yang selanjutnya berani melakukan perbuatan maksiat. Dengan kata
lain kifarat adalah denda atas pelanggaran terhadap larangan.
Kifarat menurut istilah adalah
denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang
allah swt.
F.
Macam-Macam Kifarat
1. Kifarat karena pembunuhan
Pembunuhan
selain hukum qishash atau membayar diyat, dia harus membaar kifarat juga.
Adapun kifarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamb sahaya atau
berpuasa dua bulan berturut-turut.(qs. An-nisa’ : 92)
2. Kifarat karena melanggar sumpah, jika
orang yang bersumpah dengan nama allah lalu melanggarnya, maka baginya wajib
kifarat, yaitu memebri makan 10 orang miskian atau memberi pakaian, memedekakan
seorang budakbatau puasa tiga hari(qs. Al-maidah:98)
3. Kifarat karena membunuh binatang buruan
pada waktu melaksanakan ihram, kifaratnya yaitu dengan mengganti binatang
ternak seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengn berpuasa(qs.
Al-maidah ayat 85)
4. Kifarat karena zihar yaitu menyerupakan
istrinya dengan ibunya(ibu suami). Mislanya sumai berkata di depan istri
punggungmu persis seperti punggung ibuku. Maka suami wajib kifarat yang
ditunaikan sebelum menggauli istrinya. Kifaratnya adalah memerdekakan hamba
sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau yang tidak bisa memeberi
makan 60 orang miskin(al-mujadilah ayat 3-4)
5. Kifarat karena melakukan hubungan badan
suami istri disiang hari pada bulan ramadhan, kifaratnya sama dengan zihar
6. Kifarat ila’
Yaitu suami yang
berjanji tidak akan menggauli istrinya selama masa tertentu, maka kifaratnya
sama dengan kifarat melanggar sumpah.
G.
Hikmah Kifarat
1. Manusia benar-benar menyesali perbuatan
yang keliru, telah berbuat dosa kepada allah dan merugikan sesama manusia
2. Bertobat kepada allah dengan mendekatkan
diri kepadanya
3. Percaya diri dengan diterima tobatnya
manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar