Rabu, 05 November 2014

AL-KHILAFAH


A.      Pengertian Al- Khilafah
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari madhi khalafa, berarti : menggantikan atau menempati tempatnya. Makna khilafah menurut Ibrahim Anis adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan. Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri. Para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah).
Pengertian Al-Khilafah erat sekali dengan pengertian khalifah, keduanya menyangkut masalah kekuasaan pemerintahan negara atau umat. Al-Khilafah bisa diartikan kekuasaan atau pemerintahan, dan yang dimaksud dengan Al-khalifah disini ialah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut Syari’ah, sebagaimana dijanjikan Allah SWT. Dalam firmannya:
Artinya: Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang diridhai – Nya ! untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. (An-Nur : 55).
Susunan pemerintahan tersebut telah dicontohkan dan diwujudkan oleh Nabi Muhammad saw. Sewaktu beliau masih hidup dan kemudian dilanjutkan oleh sahabat-sahabat beliau yaitu Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib.Adapun Khalifah ialah orang yang memegang tampuk pemerintahan atau orang yang diberi tugas menjalankan pemerintahan atau biasa dikenal dengan Kepala Negara. Susunan pemerintahan tersebut telah dicontohkan dan diwujudkan oleh Nabi Muhammad saw. Sewaktu beliau masih hidup dan kemudian dilanjutkan oleh sahabat-sahabat beliau yaitu Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib.Adapun Khalifah ialah orang yang memegang tampuk pemerintahan atau orang yang diberi tugas menjalankan pemerintahan atau biasa dikenal dengan Kepala Negara.

B.       Tujuan Khilafah
1.         Terciptanya kehidupan beragama yang mantap dengan pengalamannya dalam segala kehidupan umat, baik dalam kehidupan pribadi, dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Firman Allah swt :Artinya : Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka.” (An-Nur : 55).
2.         Terciptanya suasana kehidupan yang aman dan tenteram jauh dari kekhawatiran dan ketakutan, baik yang berasal dari dalam negeri yaitu sesama bangsanya maupun ketakutan dari bangsa-bangsa lain, seperti yang di janjikan Allah dalam Firman-Nya Artinya : Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan ) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman dan sentosa. (An-Nur : 55)
3.         Terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat atau umat dan dalam segala aspek kehidupan baik dalam segi politik, ekonomi, social budaya dan lain-lain. Untuk mewujudkan keadilan itu diperlukan adanya hukum yang pasti dengan seperangkat penegaknya.
4.         Terwujudnya kemakmuran bagi seluruh lapisan rakyat atau umat, sehigga seluruhnya merasa berkecukupan.Hal ini sangat penting karena maju mundurnya suatu perekonomian suatu masyarakat, ikut menentukan stabil atau tidaknya masyarakat tersebut. Negara yang ekonominya kuat akan menjadika negaranya itu kuat, begitu pula sebaliknya negara yang ekonominya lemah, maka akan lemah pula rakyatnya.

Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah orang- orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (An-Nisa : 9).

C.       Dasar-Dasar Khilafah
Khilafah sebagai suatu sistim pemerintahan Islam, khususnya yang pernah dilaksanakan Rasulullah saw. dan Khulafa Al Rasyidin sahabat-sahabat beliau itu, adalah mempunyai dasar-dasar yang sangat kokoh dalam membentuk Al Khilafah itu. Adapun dasar-dasar Khilafah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah  ialah
1.    Tauhid atau meng Esakan Allah swt. Pada prinsipnya Khilafah yang dibangun Rasulullah beserta para sahabat beliau itu, ialah untuk menegakan kalimat Allah serta untuk memudahkan dalam menyebar-luaskannya kepada seluruh umat manusia. Ketauhudan yang dijadikan dasar khilafah itu bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. dengan Khilafah yang di bangun itu umat Islam dapat dengan aman dan tenteram melaksanakan ibadah sesuai dengan yang di perintahkan Allah swt.Allah berfirman-Nya

 Artinya :Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Murah lagi Maha penyayang. (Al-Baqarah : 163).
2.    Persatuan atau ukhuwah Islamiyah.Dasar ini dimaksudkan bahwa dengan khilafah itu agar persatuan dan persaudaraan antara umat Islam bisa digalang dan dibina, sehingga merupakan kekuatan suatu kekuatan yang tangguh yang tidak tergoyahkan dan dengan persatuan itu menunjang untuk terwujudnya kesejateraan dan kebahagiaan bersama umat Islam. Firman Allah swt  Artinya :Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai. (Ali-Imran : 103)
3.     Persamaan derajat antara sesama umat Islam.Semua umat Islam mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak dibedakan antara yang satu dengan yang lainnya. firman-Nya sebagai berikut  Artinya :Hai manusia, sesungghuhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu aling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengetahui. (Al-Hujurat : 13).
4.    MusyawarahDasar ini dimaksudkan agar segala sesuatu yang menyangkut khilafah dan seluruh kehidupan umat Islam ditentukan oleh umat Islam sendiri dengan cara musyawarah untuk mufakat, sebagaimana dimaksudkan oleh firman Allah SWT:

Artinya :Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. (Asy-Syura:38).
5.    Keadilan dan KesejahteraanPrinsip ini sangatlah penting, karena mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta mengembangkan perbuatan luhur untuk saling tolong-menolong.

D.      Syarat-Syarat Menjadi Khalifah
Khalifah sebagai kepala negara dan sebagai pimpinan pemerintahan Islam tentu tidaklah semua orang bisa menduduki jabatan tersebut, tetapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertentu.
1.         Mengerti hukum Syari’ah secara baik dan diakui ketakwaannya kepada Allah.
2.         Seorang khalifah haruslah memiliki kecerdasan akal pikiran serta berpengetahuan yang cukup. Firman Allah swt :Artinya :Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang yang diberi Ilmu pengetahuan beberapa derajat. (Al-Mujadalah : 11).
3.         Seorang khalifah haruslah orang yang memiliki akhalk mulia, bersikap adil dan jujur serta bertanggung jawab.
4.         Seorang khalifah harus berkemampuan untuk memimpin terutama bersikap tegas, terutama dalam mengambil sikap keluar atau terhadap lawan.
5.         Bersikap bijaksana dan bersikap mendidik dalam mengajak orang-orang untuk mengikuti jalan yang diridhai Allah swt, agar ajakannya mudah diterima dan tidak bersikap antipati.
6.         Seorang khalifah harus betul-betul merupakan pilihan rakyat.
E.  Pengangkatan dan Baiat Khalifah
Mengingat urgensinya (pentingnya) Khalifah bagi umat Islam sebagaimana telah diuraikan di atas, maka pengangkatan Khalifah itu hukumnya fardu kifayah, artinya pengangkatan itu kewajiban seluruh umat Islam untuk melakukannya, dan kalau sudah ada yang mengangkatnya maka kewajiban terhadap yang lainnya menjadi gugur. Alasannya adalah
1.        Ijma’ para sahabat, bahwa mereka lebih mendahulukan permusyawaratan untuk menentukan Khalifah sebagai pengganti Rasulullah sebagai kepala Negara, daripada mengurus jenazah Rasulullah saw. sendiri.
2.        Tanpa adanya Khalifah itu berarti tidak ada pimpinan pusat yang mengatur dan mengkoordinir serta melindungi umat Islam, sehingga masalah yang menyangkut umat Islam tidak bisa terjamin keamanan dan kelangsungannya.
3.        Allah telah menjanjikan kepada orang mukmin yang beramal shaleh tahta kekhalifahan.
Cara melakukan pemilihannya seperti telah disinggung di atas ada dua macam cara :
1.     Pemilihan secara langsung. Dalam cara ini oang-orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa berhak untuk memajukan pilihannya siapa yang dikehendaki untuk menjadi kepala ngara (Khalifah).
2.    Pemilihan secara tidak langsung yaitu pemilihan oleh Ahlul halli wal aqdi, atau wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan segala sesuatu yang berkenaan dengan kehidupan umat Islam
F.   Kewajiban-kewajiban Khalifah
Khalifah sebagai kepala negara mempunyai kewajiban-kewajiban yang tidak ringan, ia mempunyai tugas melaksanakan segala yang diamanatkan Allah dan umat Islam.
1.   Menegakan dan menghidupkan agama, dengan menerapkan segala ajaran bernegara, kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan pribadi/perorangan.
2. Menjaga pertahanan dan keamanan nasional agar rakyat terjamin kehidupan dan penghidupannya dengan aman tenteram jauh dari segala kekhawatiran dan ketakutan dari ancaman musuh.
3.   Menyelenggarakan peradilan, untuk mengadili orang-orang yang bersalah dan mengenakan sangsinya menurut ajaran Allah.
4.      Bermusyawarah dengan para wakil rakyat dalam segala urusan yang tidak ada nashnya yang qath’I dan tidak ada pula Ijma’.
5.   Mengatur perekonomian dan kemakmuran negara menurut yang diatur oleh agama, seperti penyusunan “Baitul Mal”, mengatur perniagaan dan pertanian serta perindustrian dan lain-lain. Dengan pengaturan itu diharapkan pemerataan dalam segala bidang kehidupan akan dapat diwujudkan sehingga semakin mendekatkan kepada keadilan.
6.   Memajukan pendidikan, Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan umat, agar kehidupan semakin baik dan semakin bermutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...