A. Pengertian Al- Khilafah
Khilafah
menurut makna bahasa merupakan mashdar dari madhi khalafa, berarti :
menggantikan atau menempati tempatnya. Makna khilafah menurut Ibrahim Anis
adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan. Dalam pengertian syariah, Khilafah
digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan
Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah). Inilah pengertiannya pada masa awal
Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan
untuk menyebut Negara Islam itu sendiri. Para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda
ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah).
Pengertian
Al-Khilafah erat sekali dengan pengertian khalifah, keduanya menyangkut masalah
kekuasaan pemerintahan negara atau umat. Al-Khilafah bisa diartikan kekuasaan
atau pemerintahan, dan yang dimaksud dengan Al-khalifah disini ialah suatu
susunan pemerintahan yang diatur menurut Syari’ah, sebagaimana dijanjikan Allah
SWT. Dalam firmannya:
Artinya:
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan menjadikan mereka berkuasa di bumi,
sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan
sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang diridhai – Nya ! untuk
mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka
berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. (An-Nur : 55).
Susunan
pemerintahan tersebut telah dicontohkan dan diwujudkan oleh Nabi Muhammad saw.
Sewaktu beliau masih hidup dan kemudian dilanjutkan oleh sahabat-sahabat beliau
yaitu Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abi
Thalib.Adapun Khalifah ialah orang yang memegang tampuk pemerintahan atau orang
yang diberi tugas menjalankan pemerintahan atau biasa dikenal dengan Kepala
Negara. Susunan pemerintahan tersebut telah dicontohkan dan diwujudkan oleh
Nabi Muhammad saw. Sewaktu beliau masih hidup dan kemudian dilanjutkan oleh
sahabat-sahabat beliau yaitu Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, ‘Utsman bin
‘Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib.Adapun Khalifah ialah orang yang memegang tampuk
pemerintahan atau orang yang diberi tugas menjalankan pemerintahan atau biasa
dikenal dengan Kepala Negara.
B. Tujuan Khilafah
1.
Terciptanya
kehidupan beragama yang mantap dengan pengalamannya dalam segala kehidupan
umat, baik dalam kehidupan pribadi, dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam
kehidupan bernegara. Firman Allah swt :Artinya : Dan sungguh Dia akan
meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka.” (An-Nur :
55).
2.
Terciptanya
suasana kehidupan yang aman dan tenteram jauh dari kekhawatiran dan ketakutan,
baik yang berasal dari dalam negeri yaitu sesama bangsanya maupun ketakutan
dari bangsa-bangsa lain, seperti yang di janjikan Allah dalam Firman-Nya
Artinya : Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan ) mereka, sesudah mereka
berada dalam ketakutan menjadi aman dan sentosa. (An-Nur : 55)
3.
Terciptanya
keadilan bagi seluruh rakyat atau umat dan dalam segala aspek kehidupan baik
dalam segi politik, ekonomi, social budaya dan lain-lain. Untuk mewujudkan
keadilan itu diperlukan adanya hukum yang pasti dengan seperangkat penegaknya.
4.
Terwujudnya
kemakmuran bagi seluruh lapisan rakyat atau umat, sehigga seluruhnya merasa
berkecukupan.Hal ini sangat penting karena maju mundurnya suatu perekonomian
suatu masyarakat, ikut menentukan stabil atau tidaknya masyarakat tersebut.
Negara yang ekonominya kuat akan menjadika negaranya itu kuat, begitu pula
sebaliknya negara yang ekonominya lemah, maka akan lemah pula rakyatnya.
Artinya
: Dan hendaklah takut kepada Allah orang- orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (An-Nisa : 9).
C. Dasar-Dasar Khilafah
Khilafah
sebagai suatu sistim pemerintahan Islam, khususnya yang pernah dilaksanakan
Rasulullah saw. dan Khulafa Al Rasyidin sahabat-sahabat beliau itu, adalah
mempunyai dasar-dasar yang sangat kokoh dalam membentuk Al Khilafah itu. Adapun
dasar-dasar Khilafah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah ialah
1. Tauhid atau meng Esakan Allah swt. Pada
prinsipnya Khilafah yang dibangun Rasulullah beserta para sahabat beliau itu,
ialah untuk menegakan kalimat Allah serta untuk memudahkan dalam
menyebar-luaskannya kepada seluruh umat manusia. Ketauhudan yang dijadikan
dasar khilafah itu bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. dengan
Khilafah yang di bangun itu umat Islam dapat dengan aman dan tenteram
melaksanakan ibadah sesuai dengan yang di perintahkan Allah swt.Allah
berfirman-Nya
Artinya :Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha
Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Murah lagi Maha penyayang.
(Al-Baqarah : 163).
2. Persatuan atau ukhuwah Islamiyah.Dasar
ini dimaksudkan bahwa dengan khilafah itu agar persatuan dan persaudaraan
antara umat Islam bisa digalang dan dibina, sehingga merupakan kekuatan suatu
kekuatan yang tangguh yang tidak tergoyahkan dan dengan persatuan itu menunjang
untuk terwujudnya kesejateraan dan kebahagiaan bersama umat Islam. Firman Allah
swt Artinya :Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai.
(Ali-Imran : 103)
3. Persamaan derajat antara sesama umat
Islam.Semua umat Islam mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak dibedakan
antara yang satu dengan yang lainnya. firman-Nya sebagai berikut Artinya :Hai manusia, sesungghuhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu aling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa diantara kamu. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengetahui. (Al-Hujurat : 13).
4. MusyawarahDasar ini dimaksudkan agar
segala sesuatu yang menyangkut khilafah dan seluruh kehidupan umat Islam
ditentukan oleh umat Islam sendiri dengan cara musyawarah untuk mufakat,
sebagaimana dimaksudkan oleh firman Allah SWT:
Artinya :Dan
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. (Asy-Syura:38).
5. Keadilan dan KesejahteraanPrinsip ini
sangatlah penting, karena mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan, serta mengembangkan perbuatan luhur untuk saling
tolong-menolong.
D. Syarat-Syarat Menjadi Khalifah
Khalifah
sebagai kepala negara dan sebagai pimpinan pemerintahan Islam tentu tidaklah
semua orang bisa menduduki jabatan tersebut, tetapi harus memenuhi
persyaratan-persyaratan yang tertentu.
1.
Mengerti
hukum Syari’ah secara baik dan diakui ketakwaannya kepada Allah.
2.
Seorang
khalifah haruslah memiliki kecerdasan akal pikiran serta berpengetahuan yang
cukup. Firman Allah swt :Artinya :Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang
yang beriman diantaramu dan orang yang diberi Ilmu pengetahuan beberapa
derajat. (Al-Mujadalah : 11).
3.
Seorang
khalifah haruslah orang yang memiliki akhalk mulia, bersikap adil dan jujur
serta bertanggung jawab.
4.
Seorang
khalifah harus berkemampuan untuk memimpin terutama bersikap tegas, terutama
dalam mengambil sikap keluar atau terhadap lawan.
5.
Bersikap
bijaksana dan bersikap mendidik dalam mengajak orang-orang untuk mengikuti
jalan yang diridhai Allah swt, agar ajakannya mudah diterima dan tidak bersikap
antipati.
6.
Seorang
khalifah harus betul-betul merupakan pilihan rakyat.
E. Pengangkatan dan Baiat Khalifah
Mengingat
urgensinya (pentingnya) Khalifah bagi umat Islam sebagaimana telah diuraikan di
atas, maka pengangkatan Khalifah itu hukumnya fardu kifayah, artinya
pengangkatan itu kewajiban seluruh umat Islam untuk melakukannya, dan kalau
sudah ada yang mengangkatnya maka kewajiban terhadap yang lainnya menjadi
gugur. Alasannya adalah
1.
Ijma’
para sahabat, bahwa mereka lebih mendahulukan permusyawaratan untuk menentukan
Khalifah sebagai pengganti Rasulullah sebagai kepala Negara, daripada mengurus
jenazah Rasulullah saw. sendiri.
2.
Tanpa
adanya Khalifah itu berarti tidak ada pimpinan pusat yang mengatur dan
mengkoordinir serta melindungi umat Islam, sehingga masalah yang menyangkut
umat Islam tidak bisa terjamin keamanan dan kelangsungannya.
3.
Allah
telah menjanjikan kepada orang mukmin yang beramal shaleh tahta kekhalifahan.
Cara melakukan pemilihannya seperti telah disinggung
di atas ada dua macam cara :
1. Pemilihan
secara langsung. Dalam cara ini oang-orang Islam baik laki-laki maupun
perempuan yang sudah dewasa berhak untuk memajukan pilihannya siapa yang
dikehendaki untuk menjadi kepala ngara (Khalifah).
2. Pemilihan secara tidak langsung yaitu
pemilihan oleh Ahlul halli wal aqdi, atau wakil-wakil rakyat yang berhak
memutuskan segala sesuatu yang berkenaan dengan kehidupan umat Islam
F. Kewajiban-kewajiban Khalifah
Khalifah
sebagai kepala negara mempunyai kewajiban-kewajiban yang tidak ringan, ia
mempunyai tugas melaksanakan segala yang diamanatkan Allah dan umat Islam.
1. Menegakan
dan menghidupkan agama, dengan menerapkan segala ajaran bernegara, kehidupan
bermasyarakat maupun dalam kehidupan pribadi/perorangan.
2. Menjaga
pertahanan dan keamanan nasional agar rakyat terjamin kehidupan dan
penghidupannya dengan aman tenteram jauh dari segala kekhawatiran dan ketakutan
dari ancaman musuh.
3. Menyelenggarakan
peradilan, untuk mengadili orang-orang yang bersalah dan mengenakan sangsinya
menurut ajaran Allah.
4. Bermusyawarah
dengan para wakil rakyat dalam segala urusan yang tidak ada nashnya yang qath’I
dan tidak ada pula Ijma’.
5. Mengatur perekonomian dan kemakmuran negara
menurut yang diatur oleh agama, seperti penyusunan “Baitul Mal”, mengatur
perniagaan dan pertanian serta perindustrian dan lain-lain. Dengan pengaturan
itu diharapkan pemerataan dalam segala bidang kehidupan akan dapat diwujudkan
sehingga semakin mendekatkan kepada keadilan.
6. Memajukan
pendidikan, Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan umat, agar
kehidupan semakin baik dan semakin bermutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar