Rabu, 05 November 2014

MAJLIS SYURA DAN AKHLUL HALLI WAL AQDI



A.  Pengertian Majlis Syura
Majlis syura menurut bahasa berarti tempay musyawarah, sedangkan menurut istilah yang popular berarti Lembaga permusyawaratan, yaitu badan yang didirikan dengan maksud menjadi tempat musyawarah para wakil rakyat yang terdiri dari orang-orang yang berIlmu. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa musyawarah itu penting sekali dan merupakan salah satu dari beberapa kewajiban khalifah dalam menjalankan khalifahnya.Adapun materi yang dimusyawarahkan adalah terutama yang tidak ada nashnya baik dengan nash qath’I atau dengan ijma. Akan tetapi walaupun demikian materi musyawarah tidak terbatas pada hal tersebut saja melainkan dilakukan untuk menyelesaikan segala urusan. Masalah yang sudah ada nashnya juga memerlukan musyawarah untuk merumuskan teknis pelaksanaanya. Masalah yang tidak ada nashnya lebih memerlukan musyawarah untuk mencari pemecahan dan penyelesaiannya berdasarkan istimbath atau ijtihad.
Firman Allah swt:Artinya :“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka”. (Asy-Syura:38)
Majlis syura sebagaiman kita maksud pada zaman Rasulullah saw. belum ada, akan tetapi beliau telah memberi contoh kepada umatnya agar selalu bermusyawarah dalam berbagai urusan yang menyangkut urusan yang menyangkut kepentingan bersama. Dengan demikian beliau telah meletakan dasar atu prinsip musyawarah dalam kehidupan beragama dan bernegara.Lembaga permusyawaratan yang kita ketahui pada tiap-tiap negara sekarang (di Indonesia MPRdan DPR) umumnya sudah mempunyai peraturan dan tata tertib tertentu berdasarkan undang-undang setempat, diantaranya penentuan tempat bersidang, waktu bersidang dan berapa kali bersidang untuk masa/periode tertentu. Hal yang demikian tidak ada ketentuannya dari Rasulullah Saw. kita dapat mengambil hikmah dari pada keadaan ini. Seandainya Rasulullah menetapkan aturan tertentu dalam permusyawartan niscaya akan timbul tanggapan bahwa aturan tersebut merupakan suatu hal yang harus dicontoh dan dilaksanakan. Padahal kondisi dan situasi pada masa Rasulullah saw. tidak sama dengan kondisi masyarakat sekarang. Sedangkan yang penting dalam hal ini bukan teknis/caranya melainkan memegang prinsipnya. Dengan dasar pemikiran tersebut dan dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari’ah dapat kita pahami bahwa jalan yang ditempuh Rasulullah saw. Ialah menyerahkan cara dan bentuk permusyawartan itu kepada kebijaksanaan umat. Umat akan menyesuaikan diri dengan tempat dan masa mereka, selaras dengan keadaan dan maslahat setempat pada waktu itu.

B.  Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul hali wal aqdi yang kita maksudkan disini adalah wakil-wakil rakyat yang menjadi anggota Majlis Syura. Di Indonesia mereka itu adalah anggota MPR dan DPR.Seorang ahli tafsir yaitu Imam Fahruddin Ar Razi menyatakan bahwa ahlul hali wal aqdi itu adalah alim ulama dan kaum cerdik pandai (Ilmuwan) yang menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih oleh mereka.Dari pendapat ini kita kemukakan dua masalah penting, yaitu kualitas wakil rakyat dan prosedur pemilihannya.
Mudah kita pahami bahwa wakil rakyat itu harus mempunyai bobot yang dapat dipertangungjawabkan terutama masalah Ilmu pengetahuan mereka. Mereka harus orang yang pandai sebagaimana pendapat Imam Ar Razi tersebut di atas. Alim ulama ahli dalam bidang agama sedangkan kaum cerdik pandai adalah ahli ilmunya masing-masing. Hal ini perlu sekali karena melihat kedudukan mereka sebagai wakil rakyat yang akan menentukan arah kebijaksanaan bernegara. Disamping itu fungsi mereka sebagai anggota majlis yang akan menggarap berbagai masalah yang menyangkut kepentingan umum semua warga bernegara. Masalah yang akan dijadikan materi musyawarah yang merupakan garapan mereka sehari-hari tidak hanya menyangkut satu atau dua aspek kehidupan melainkan seluruh aspek yang menyangkut kepentingan kehidupan ummat. Oleh karena itulah untuk tiap aspek dan bidang tertentu harus ada orang yang ahli dalam menyelesaikan setiap masalah yang bersangkut paut dengannya.
Masalah kedua yaitu masalah prosedur pemilihanya. Mereka adalah pimpinan rakyat yang dipilih oleh rakyat. Inilah yang kita kenal dengan asas demokrasi, dimana setiap masalah sesuai dengan semboyan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin yang betul-betul pilihan rakyat akan merasa bertanggung jawab sehingga dapat dengan baik melaksanakan tugasnya. Dia merasa terpanggil untuk selalu berbuat adil dan jujur dalam tugasnya sebab dia mempunyai keyakinan akan makna amanat yang di bebankan/amanat dari muslim lainnya tidak akan menyia-nyiakan amanat tersebut, sebab salah satu dari ciri kesempurnaan iman seorang muslim ialah dapat menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya.

C.  Syarat-syarat Wakil Rakyat
Ada dua persyaratan umum yang mesti dimiliki wakil rakyat, yaitu persyaratan pribadi dan persyaratan ilmiah. Persyaratan pribadi harus dilihat sampai seberapa jauh penerapan akhlakulkarimah terhadap dirinya dan ketaatan terhadap perintah agamanya. Sedangkan persyaratan Ilmiyah harus dilihat sampai tingkat mana kemampuan ilmiah sesuai dengan bidangnya.  Selanjutnya berdasarkan dua aspek ini dapat dirumuskan persyaratan wakil rakyat sebagai berikut :
1.    Dipilih oleh anggota (rakyat), sesuai dengan asas demokrasi.
2.    Berkepribadian tinggi (adil, jujur dan bertanggung jawab). Adil artinya dapat meletakan sesuatu pada tempatnya, bekerja menurut tempat dan fungsinya. Jujur artinya tidak akan menghianati amanat yang dipercayakan kepadanya, sedangkan bertanggung jawab bahwa ialah setiap langkah dan sikapnya dapat dibuktikan kebenarannya. Dia akan selalu berpedoman kepada Sabda Rasulullah saw :Artinya :“kamu semua adalah pemimpin, dan kalian semua akan dimnta pertanggungan jawab kepemimpinannya” (Bukhari Muslim dan Ibnu Umar).
3.    Berpengetahuan yang cukup sesuai dengan bidangnya. Wakil rakyat dalam negara Islam harus tergolong cendikiawan yang bertaqwa.
4.    Ikhlas, dinamis, dan kreatifIkhlas berarti semua langkahnya didorong oleh pengabdian, tidak hanya dipilih oleh rakyat akan tetapi lebih dari itu dia mengharaplakan ridha Allah swt. Dinamis dan kreatif artinya dia pandai menciptakan idea atau gagasan yang segar sesuai dengan kehendak zaman, tidak pasif dan bekerja penuh gairah.
5.    Berani dan teguh pendirian Dia berani mengemukakan pendapat, menyatakan persetujuan dan penolakan bila tidak setuju. Berani mengemukakan yang benar bila benar dan berani mengoreksi yang salah bila salah.
6.    Merakyat, artinya dia dapat memahami dan bersikap tanggap terhadap kepentingan rakyat sehingga betul-betul dapat dipercaya menyuarakan kata hati rakyat.
 
D.  Pengangkatan Wakil Rakyat
Kedudukan wakil rakyat sangat penting mengungat merekalah yang akan memberikan arah kepada pemerintahan. Mereka pada hakikatnya adalahsekelompok ahli pikir yang harus dapat menampung dan menyalurkan kehendak rakyat yang mereka wakili yang terdiri dari beraneka ragam, dan sudah barang tentu mempunyai selera yang berbeda-beda.Berdasarkan persyaratan yang telah diuraikan diatas maka bagaimanapun wakil-wakil rakyat itu harus ada, sebab masalah yang menyangkut kepentingan rakyat banyak tidak dapat diselesaikan oleh perorangan, melainkan mesti ada lembaga yang dapat menampung setiap idea dan menyalurkan melalui saluran yang berlaku setelah dipertimbangkan baik buruhnya untuk dilaksanakan atau tidak.
Pengangkatan wakil rakyat setelah dipenuhi syarat-syaratnya dilakukan oleh rakyat sendiri. Halini sesuai dengan asas musyawarah (demokrasi) dan sewajarnyalah yang mengangkat wakil rakyat itu adalah yang berkepentingan yaitu rakyat. Adapun teknis dan pengangkatannya tidak ada aturan yang pasti yang terdapat dalam syari’ah kecuali hanya prinsip yang tidak boleh ditinggalkan yaitu asas musyawarah. Kaum muslimin diberi keleluasaan dalam cara pengangkatan wakil rakyat ini karena yang demikian merupakan urusan dunia, di mana Islam memberikan keleluasaan atau menerahkan kepada umat Islam sendiri untuk mengatur urusan dunianya.
Sabda Rasulullah saw:Artinya : “Kamu lebih mengetahui akan segala urusan duniamu”(H.R. Muslim dari Anas dan A’isyah)Pengangkatan wakil rakyat dengan melalui pemilihan umum sebagaiman berlaku di negara kita yang diatur oleh UUD 1945 pasal 2 dan 19 juga merupakan pencerminan asas demokrasi atau musyawarah. Selajutnya setiap TAP-MPR dan undang-undang produk DPR semuanya itu diputuskan atas dasar musyawarah wakil-wakil rakyat. Hal yuang demikian sejalan dengan asas musyawarah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw yang pertimbangannya sesuai dengan kondisi, situasi yang ada di negara kita.
E.  Kewajiban Wakil Rakyat 
fungsinya maka tugas dan kewajiban wakil rakyat adalah:
1.        Mengangkat dan memberhentikan khalifah (kepala negara).
2.        Permusyawaratan dengan khalifah.Wakil-wakil rakyat tugas pokoknya adalah mengemban amanat seluruh rakyat, menghasilkan beberapa aspek positif yang bermanfaat bagi penguasa dan rakyat itu sendiri.
3.        Bersama khalifah membuat undang-undang. Undang-undang ini menyangkut lebih mantap berlakunya hokum Allah, yang berisikan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi semua pihak dan menitik beratkan kepada maslahat umat.
4.        Menetapkan anggaran belanja dengan lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak.
5.        Mengolah data-data, baik dari petugas yang khusus menangani pengawasan jalannya pemerintahan atau langsung dari rakyat sendiri.
6.        Merumuskan gagasan yang dapat mempercepat tercapainya tujuan bernegara sambil menjalankan fungsi sosial control terhadap penguasa.
7.        Menetapkan/merumuskan garis-garis besar program yang akan dilaksanakan khalifah. Tahapannya disesuaikan dengan kebutuhan.
8.        Hadir pada setiap saat dilaksanakannya sidang Majlis Syura.
9.        Turun kedaerah-daerah untuk meninjau melaksanakan program pemerintahdan mendapatkan data-data kehidupan yang sebenarnya pada rakyat banyak.Tugas dan kewajiban wakil rakyat pada dasarnya adalah sebagai penjabaran dari tugas pokok kehidupan kaum muslimin dimana kita harus membina hubungan yang harmonis baik antara manusia dengan Tuhan Pencipta seluruh alam ataupun hubungan antara sesama umat manusia khususnya sesama umat Islam. Dua hubungan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah hablun minallah dan hablun mina nas
F.   Hal-hal yang Dimusyawarahkan
Seperti telah dikemukakan pada awal pembahasan bahwa materi yang dimusyawaratkan oleh ahlul halil wal aqdi adalah segala urusan yang memerlukan pemecahan, baik yang sifatnya hanya teknis pelaksanaan ataupun masalah baru yang perlu mendapat ketetapan hukumnya.
Secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.        Maslah yang sudah ada kepastian hukumnya, baik dari nas atau ijma. Akan tetapi pelaksanaannya belum diatur atau dirumuskan. Pengorganisasian amil zakat, Zakat dan puasa dia daerah kutub, Perjalanan menunaikan ibadah haji.
2.        Masalah yang belum ada kepastian hukumnya baik dari nash atau ijma.Tranfusi darah, Keluarga Berencana, Bank dan Asuransi.
Masalah-masalah seperti itulah yang menjadi materi musyawarah pada majlis Syura yang dihadiri oleh ahlul hali wal aqdi. Masalah tersebut biasanya yang terbanyak adalah masalah dalam bidang muamalat. Karena bidang inilah yang menyangkut urusan keduniaan yang selalu menjadi perhatian manusia sebab masalah inilah yang mengatur hubungan manusia dan manusia.Bertitik tolak dari masalah muamalah ini maka ahlul hali wal aqdi sebagai wakil rakyat selanjutnya memusyawarahkan perumusan tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Rencana program yaitu garis besar apa yang diharapkan dicapai oleh khalifah dalam jangka waktu tertentu.
2.      Rencana anggaran belanja negara tiap tahun.
3.      Keadaan darurat, misalnya menetapkan keadaan perang, perjanjian dengan negara lain dan sebagainya.
4.      Rancangan undang-undang yang diajukan oleh khalifah.
5.      Apabila terjadi perselisihan dalam satu persoalan, majlis mengadakan sidang istimewa.
6.      Perombakan dan pembaharuan dalam bidang hokum, dimana terdapat hal-hal yang kurang selaras dengan nas.
7.      Penilaian/evaluasi terhadap laporan khalifah.
8.      pemilihan atau penetapan kembali khalifah.
9.      penentuan politik luar negeri.

G. Hikmah Bermusyawarah
Musyawarah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena dengan musyawarah segala persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Diantara hikmah musyawarah adalah :
1.        Dapat melaksanakan perintah Allah dalam hal musyawarah dan mencontoh perbuatan Rosulullah dalam musyawarah.
2.        Menghindari perselisihan.
3.        Melahirkan rasa tanggung jawab bersama.
4.        Dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik dan bijaksana.
5.        Mengikat rasa persatuan dan mendekati keadilan.
6.        Mengurangi penyelewengan kekuasaan dan wewenang.
7.        Menjadi arena pendidikan politik bagi rakyat.
8.        Menyadarkan manusia akan kelebihan dan kekurangan dirinya.

H.  Hak dan Kewajiban Rakyat
Disamping unsur wilayah , didalam suatu negara terdapat unsur pemerintah atau penguasa dan rakyat. Pemerintah (Khalifah atau kepala negara dan Seluruh Aparatur pemerintahan) dan rakyat mempunyai hak dan kewajiban, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sebaik-baiknya agar pemerintahan berjalan dengan lancar dan rakyat merasa aman, tenteram dan hak-haknya terlindungi. Hak-hak rakyat.Rakyat sesuatu negara mempunyai berbagai macam hak. Di samping itu rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban, baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota masyarakat. Di bawah ini dikemukakan beberpa hak rakyat yang bersifat mendasar atau asasi.
1.    Hak Hidup dan Jaminan Keamanan.
2.    Hak mengemukakan pendapat.Manusia mempunyai kebebasan dalam berpendapat, dimana kebebasan berpendapat ini didasarkan atas kejadian manusia itu sendiri, karena Allah menciptakan manusia dilengkapi dengan akasl fikiran, dengan demikian maka manusia adalah makhluk yang berfikir. Firman Allah
 Artinya: Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal. (al-Baqarah : 269).
3.    Hak mendapat Keadilan Seluruh rakyat berhak atas keadilan dan kesamaan pandangan dihadapan hokum dan pemerintahan. Firman Allah
 ¨

Artinya : Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (An-nisa :58)Ayat ini menunjukan persamaan hak terhadap manusia dalam mendapat keadilan, dan ini adalah salahsatu ajaran pokok dalam hukum Islam, karena pada dasarnya manusia mempunyai martabat yang sama.
4.    Hak Kebebasan BeragamaSesuatu yang amat penting mengenai kemerdekaan manusia, ialah kemerdekaan seseorang dalam memeluk agama yang diyakininya.
Kewajiban Rakyat, Rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban diantaranya:
1.    Mematuhi khalifah yang sahSetelah rakyat memilih dan membaiat Khalifah, baik secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.
2.    Mencintai Tanah air dan dan mempertahankannya dari gangguan musuh
3.    Wajib memelihara persatuan Masyarakat dan negara akan utuh dan kuat jika rakyatnya bersatu padu.
Hak dan kewajiban rakyat di tiap negara.Tiap negara, termasuk Indonesia, merinci dan mengatur pelaksanan hak dan kewajiban rakyatnya di dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD-1945 telah menentukan hak dan kewajiban rakyat Indonesia di dalam berbgai peraturan perundang-undangan di bawah UUD-1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...