A.
Pengertian Majlis Syura
Majlis
syura menurut bahasa berarti tempay musyawarah, sedangkan menurut istilah yang
popular berarti Lembaga permusyawaratan, yaitu badan yang didirikan dengan
maksud menjadi tempat musyawarah para wakil rakyat yang terdiri dari
orang-orang yang berIlmu. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa musyawarah itu
penting sekali dan merupakan salah satu dari beberapa kewajiban khalifah dalam
menjalankan khalifahnya.Adapun materi yang dimusyawarahkan adalah terutama yang
tidak ada nashnya baik dengan nash qath’I atau dengan ijma. Akan tetapi
walaupun demikian materi musyawarah tidak terbatas pada hal tersebut saja
melainkan dilakukan untuk menyelesaikan segala urusan. Masalah yang sudah ada
nashnya juga memerlukan musyawarah untuk merumuskan teknis pelaksanaanya.
Masalah yang tidak ada nashnya lebih memerlukan musyawarah untuk mencari
pemecahan dan penyelesaiannya berdasarkan istimbath atau ijtihad.
Firman
Allah swt:Artinya :“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka”. (Asy-Syura:38)
Majlis
syura sebagaiman kita maksud pada zaman Rasulullah saw. belum ada, akan tetapi
beliau telah memberi contoh kepada umatnya agar selalu bermusyawarah dalam
berbagai urusan yang menyangkut urusan yang menyangkut kepentingan bersama.
Dengan demikian beliau telah meletakan dasar atu prinsip musyawarah dalam
kehidupan beragama dan bernegara.Lembaga permusyawaratan yang kita ketahui pada
tiap-tiap negara sekarang (di Indonesia MPRdan DPR) umumnya sudah mempunyai
peraturan dan tata tertib tertentu berdasarkan undang-undang setempat,
diantaranya penentuan tempat bersidang, waktu bersidang dan berapa kali
bersidang untuk masa/periode tertentu. Hal yang demikian tidak ada ketentuannya
dari Rasulullah Saw. kita dapat mengambil hikmah dari pada keadaan ini. Seandainya
Rasulullah menetapkan aturan tertentu dalam permusyawartan niscaya akan timbul
tanggapan bahwa aturan tersebut merupakan suatu hal yang harus dicontoh dan
dilaksanakan. Padahal kondisi dan situasi pada masa Rasulullah saw. tidak sama
dengan kondisi masyarakat sekarang. Sedangkan yang penting dalam hal ini bukan
teknis/caranya melainkan memegang prinsipnya. Dengan dasar pemikiran tersebut
dan dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari’ah dapat kita pahami bahwa jalan
yang ditempuh Rasulullah saw. Ialah menyerahkan cara dan bentuk permusyawartan
itu kepada kebijaksanaan umat. Umat akan menyesuaikan diri dengan tempat dan
masa mereka, selaras dengan keadaan dan maslahat setempat pada waktu itu.
B.
Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul
hali wal aqdi yang kita maksudkan disini adalah wakil-wakil rakyat yang menjadi
anggota Majlis Syura. Di Indonesia mereka itu adalah anggota MPR dan
DPR.Seorang ahli tafsir yaitu Imam Fahruddin Ar Razi menyatakan bahwa ahlul
hali wal aqdi itu adalah alim ulama dan kaum cerdik pandai (Ilmuwan) yang
menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih oleh mereka.Dari pendapat ini kita
kemukakan dua masalah penting, yaitu kualitas wakil rakyat dan prosedur
pemilihannya.
Mudah
kita pahami bahwa wakil rakyat itu harus mempunyai bobot yang dapat dipertangungjawabkan
terutama masalah Ilmu pengetahuan mereka. Mereka harus orang yang pandai
sebagaimana pendapat Imam Ar Razi tersebut di atas. Alim ulama ahli dalam
bidang agama sedangkan kaum cerdik pandai adalah ahli ilmunya masing-masing.
Hal ini perlu sekali karena melihat kedudukan mereka sebagai wakil rakyat yang
akan menentukan arah kebijaksanaan bernegara. Disamping itu fungsi mereka
sebagai anggota majlis yang akan menggarap berbagai masalah yang menyangkut
kepentingan umum semua warga bernegara. Masalah yang akan dijadikan materi
musyawarah yang merupakan garapan mereka sehari-hari tidak hanya menyangkut
satu atau dua aspek kehidupan melainkan seluruh aspek yang menyangkut
kepentingan kehidupan ummat. Oleh karena itulah untuk tiap aspek dan bidang tertentu
harus ada orang yang ahli dalam menyelesaikan setiap masalah yang bersangkut
paut dengannya.
Masalah
kedua yaitu masalah prosedur pemilihanya. Mereka adalah pimpinan rakyat yang
dipilih oleh rakyat. Inilah yang kita kenal dengan asas demokrasi, dimana
setiap masalah sesuai dengan semboyan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pemimpin yang betul-betul pilihan rakyat akan merasa bertanggung jawab sehingga
dapat dengan baik melaksanakan tugasnya. Dia merasa terpanggil untuk selalu
berbuat adil dan jujur dalam tugasnya sebab dia mempunyai keyakinan akan makna
amanat yang di bebankan/amanat dari muslim lainnya tidak akan menyia-nyiakan
amanat tersebut, sebab salah satu dari ciri kesempurnaan iman seorang muslim
ialah dapat menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya.
C.
Syarat-syarat Wakil Rakyat
Ada
dua persyaratan umum yang mesti dimiliki wakil rakyat, yaitu persyaratan
pribadi dan persyaratan ilmiah. Persyaratan pribadi harus dilihat sampai
seberapa jauh penerapan akhlakulkarimah terhadap dirinya dan ketaatan terhadap
perintah agamanya. Sedangkan persyaratan Ilmiyah harus dilihat sampai tingkat
mana kemampuan ilmiah sesuai dengan bidangnya.
Selanjutnya berdasarkan dua aspek ini dapat dirumuskan persyaratan wakil
rakyat sebagai berikut :
1. Dipilih
oleh anggota (rakyat), sesuai dengan asas demokrasi.
2. Berkepribadian
tinggi (adil, jujur dan bertanggung jawab). Adil artinya dapat meletakan
sesuatu pada tempatnya, bekerja menurut tempat dan fungsinya. Jujur artinya
tidak akan menghianati amanat yang dipercayakan kepadanya, sedangkan
bertanggung jawab bahwa ialah setiap langkah dan sikapnya dapat dibuktikan
kebenarannya. Dia akan selalu berpedoman kepada Sabda Rasulullah saw :Artinya
:“kamu semua adalah pemimpin, dan kalian semua akan dimnta pertanggungan jawab
kepemimpinannya” (Bukhari Muslim dan Ibnu Umar).
3. Berpengetahuan
yang cukup sesuai dengan bidangnya. Wakil rakyat dalam negara Islam harus
tergolong cendikiawan yang bertaqwa.
4. Ikhlas,
dinamis, dan kreatifIkhlas berarti semua langkahnya didorong oleh pengabdian,
tidak hanya dipilih oleh rakyat akan tetapi lebih dari itu dia mengharaplakan
ridha Allah swt. Dinamis dan kreatif artinya dia pandai menciptakan idea atau
gagasan yang segar sesuai dengan kehendak zaman, tidak pasif dan bekerja penuh
gairah.
5. Berani
dan teguh pendirian Dia berani mengemukakan pendapat, menyatakan persetujuan
dan penolakan bila tidak setuju. Berani mengemukakan yang benar bila benar dan
berani mengoreksi yang salah bila salah.
6. Merakyat,
artinya dia dapat memahami dan bersikap tanggap terhadap kepentingan rakyat
sehingga betul-betul dapat dipercaya menyuarakan kata hati rakyat.
D.
Pengangkatan Wakil Rakyat
Kedudukan
wakil rakyat sangat penting mengungat merekalah yang akan memberikan arah
kepada pemerintahan. Mereka pada hakikatnya adalahsekelompok ahli pikir yang
harus dapat menampung dan menyalurkan kehendak rakyat yang mereka wakili yang
terdiri dari beraneka ragam, dan sudah barang tentu mempunyai selera yang
berbeda-beda.Berdasarkan persyaratan yang telah diuraikan diatas maka bagaimanapun
wakil-wakil rakyat itu harus ada, sebab masalah yang menyangkut kepentingan
rakyat banyak tidak dapat diselesaikan oleh perorangan, melainkan mesti ada
lembaga yang dapat menampung setiap idea dan menyalurkan melalui saluran yang
berlaku setelah dipertimbangkan baik buruhnya untuk dilaksanakan atau tidak.
Pengangkatan
wakil rakyat setelah dipenuhi syarat-syaratnya dilakukan oleh rakyat sendiri.
Halini sesuai dengan asas musyawarah (demokrasi) dan sewajarnyalah yang
mengangkat wakil rakyat itu adalah yang berkepentingan yaitu rakyat. Adapun
teknis dan pengangkatannya tidak ada aturan yang pasti yang terdapat dalam
syari’ah kecuali hanya prinsip yang tidak boleh ditinggalkan yaitu asas
musyawarah. Kaum muslimin diberi keleluasaan dalam cara pengangkatan wakil
rakyat ini karena yang demikian merupakan urusan dunia, di mana Islam
memberikan keleluasaan atau menerahkan kepada umat Islam sendiri untuk mengatur
urusan dunianya.
Sabda
Rasulullah saw:Artinya : “Kamu lebih mengetahui akan segala urusan duniamu”(H.R.
Muslim dari Anas dan A’isyah)Pengangkatan wakil rakyat dengan melalui pemilihan
umum sebagaiman berlaku di negara kita yang diatur oleh UUD 1945 pasal 2 dan 19
juga merupakan pencerminan asas demokrasi atau musyawarah. Selajutnya setiap
TAP-MPR dan undang-undang produk DPR semuanya itu diputuskan atas dasar
musyawarah wakil-wakil rakyat. Hal yuang demikian sejalan dengan asas
musyawarah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw yang pertimbangannya sesuai
dengan kondisi, situasi yang ada di negara kita.
E.
Kewajiban Wakil Rakyat
fungsinya maka tugas
dan kewajiban wakil rakyat adalah:
1.
Mengangkat dan memberhentikan
khalifah (kepala negara).
2.
Permusyawaratan dengan
khalifah.Wakil-wakil rakyat tugas pokoknya adalah mengemban amanat seluruh
rakyat, menghasilkan beberapa aspek positif yang bermanfaat bagi penguasa dan
rakyat itu sendiri.
3.
Bersama khalifah membuat
undang-undang. Undang-undang ini menyangkut lebih mantap berlakunya hokum
Allah, yang berisikan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi semua pihak dan menitik
beratkan kepada maslahat umat.
4.
Menetapkan anggaran belanja
dengan lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak.
5.
Mengolah data-data, baik dari
petugas yang khusus menangani pengawasan jalannya pemerintahan atau langsung
dari rakyat sendiri.
6.
Merumuskan gagasan yang dapat
mempercepat tercapainya tujuan bernegara sambil menjalankan fungsi sosial
control terhadap penguasa.
7.
Menetapkan/merumuskan garis-garis
besar program yang akan dilaksanakan khalifah. Tahapannya disesuaikan dengan
kebutuhan.
8.
Hadir pada setiap saat
dilaksanakannya sidang Majlis Syura.
9.
Turun kedaerah-daerah untuk
meninjau melaksanakan program pemerintahdan mendapatkan data-data kehidupan
yang sebenarnya pada rakyat banyak.Tugas dan kewajiban wakil rakyat pada
dasarnya adalah sebagai penjabaran dari tugas pokok kehidupan kaum muslimin
dimana kita harus membina hubungan yang harmonis baik antara manusia dengan
Tuhan Pencipta seluruh alam ataupun hubungan antara sesama umat manusia
khususnya sesama umat Islam. Dua hubungan tersebut dalam Islam dikenal dengan
istilah hablun minallah dan hablun mina nas
F.
Hal-hal yang Dimusyawarahkan
Seperti
telah dikemukakan pada awal pembahasan bahwa materi yang dimusyawaratkan oleh
ahlul halil wal aqdi adalah segala urusan yang memerlukan pemecahan, baik yang
sifatnya hanya teknis pelaksanaan ataupun masalah baru yang perlu mendapat
ketetapan hukumnya.
Secara
ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.
Maslah yang sudah ada kepastian
hukumnya, baik dari nas atau ijma. Akan tetapi pelaksanaannya belum diatur atau
dirumuskan. Pengorganisasian amil zakat, Zakat dan puasa dia daerah kutub,
Perjalanan menunaikan ibadah haji.
2.
Masalah yang belum ada kepastian
hukumnya baik dari nash atau ijma.Tranfusi darah, Keluarga Berencana, Bank dan
Asuransi.
Masalah-masalah
seperti itulah yang menjadi materi musyawarah pada majlis Syura yang dihadiri
oleh ahlul hali wal aqdi. Masalah tersebut biasanya yang terbanyak adalah
masalah dalam bidang muamalat. Karena bidang inilah yang menyangkut urusan
keduniaan yang selalu menjadi perhatian manusia sebab masalah inilah yang
mengatur hubungan manusia dan manusia.Bertitik tolak dari masalah muamalah ini
maka ahlul hali wal aqdi sebagai wakil rakyat selanjutnya memusyawarahkan
perumusan tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Rencana
program yaitu garis besar apa yang diharapkan dicapai oleh khalifah dalam
jangka waktu tertentu.
2. Rencana
anggaran belanja negara tiap tahun.
3. Keadaan
darurat, misalnya menetapkan keadaan perang, perjanjian dengan negara lain dan
sebagainya.
4. Rancangan
undang-undang yang diajukan oleh khalifah.
5. Apabila
terjadi perselisihan dalam satu persoalan, majlis mengadakan sidang istimewa.
6. Perombakan
dan pembaharuan dalam bidang hokum, dimana terdapat hal-hal yang kurang selaras
dengan nas.
7. Penilaian/evaluasi
terhadap laporan khalifah.
8. pemilihan
atau penetapan kembali khalifah.
9. penentuan
politik luar negeri.
G.
Hikmah Bermusyawarah
Musyawarah
mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena dengan musyawarah segala
persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Diantara hikmah musyawarah adalah :
1.
Dapat melaksanakan perintah Allah
dalam hal musyawarah dan mencontoh perbuatan Rosulullah dalam musyawarah.
2.
Menghindari perselisihan.
3.
Melahirkan rasa tanggung jawab
bersama.
4.
Dapat menghasilkan keputusan yang
lebih baik dan bijaksana.
5.
Mengikat rasa persatuan dan
mendekati keadilan.
6.
Mengurangi penyelewengan
kekuasaan dan wewenang.
7.
Menjadi arena pendidikan politik
bagi rakyat.
8.
Menyadarkan manusia akan
kelebihan dan kekurangan dirinya.
H.
Hak dan Kewajiban Rakyat
Disamping
unsur wilayah , didalam suatu negara terdapat unsur pemerintah atau penguasa
dan rakyat. Pemerintah (Khalifah atau kepala negara dan Seluruh Aparatur
pemerintahan) dan rakyat mempunyai hak dan kewajiban, yang harus dipenuhi dan
dilaksanakan sebaik-baiknya agar pemerintahan berjalan dengan lancar dan rakyat
merasa aman, tenteram dan hak-haknya terlindungi. Hak-hak rakyat.Rakyat sesuatu
negara mempunyai berbagai macam hak. Di samping itu rakyat mempunyai
kewajiban-kewajiban, baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota masyarakat.
Di bawah ini dikemukakan beberpa hak rakyat yang bersifat mendasar atau asasi.
1.
Hak Hidup dan Jaminan Keamanan.
2.
Hak mengemukakan pendapat.Manusia
mempunyai kebebasan dalam berpendapat, dimana kebebasan berpendapat ini
didasarkan atas kejadian manusia itu sendiri, karena Allah menciptakan manusia
dilengkapi dengan akasl fikiran, dengan demikian maka manusia adalah makhluk
yang berfikir. Firman Allah
Artinya: Dan tak ada yang dapat mengambil
pelajaran kecuali orang-orang yang berakal. (al-Baqarah : 269).
3.
Hak mendapat Keadilan Seluruh
rakyat berhak atas keadilan dan kesamaan pandangan dihadapan hokum dan pemerintahan. Firman Allah
¨
Artinya : Dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil (An-nisa :58)Ayat ini menunjukan persamaan hak terhadap manusia dalam
mendapat keadilan, dan ini adalah salahsatu ajaran pokok dalam hukum Islam,
karena pada dasarnya manusia mempunyai martabat yang sama.
4.
Hak Kebebasan BeragamaSesuatu
yang amat penting mengenai kemerdekaan manusia, ialah kemerdekaan seseorang
dalam memeluk agama yang diyakininya.
Kewajiban Rakyat,
Rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban diantaranya:
1.
Mematuhi khalifah yang sahSetelah
rakyat memilih dan membaiat Khalifah, baik secara langsung atau melalui
wakil-wakilnya.
2.
Mencintai Tanah air dan dan
mempertahankannya dari gangguan musuh
3.
Wajib memelihara persatuan
Masyarakat dan negara akan utuh dan kuat jika rakyatnya bersatu padu.
Hak dan kewajiban
rakyat di tiap negara.Tiap negara, termasuk Indonesia, merinci dan mengatur
pelaksanan hak dan kewajiban rakyatnya di dalam Undang-undang Dasar dan
Peraturan perundang-undangan lainnya. Negara Republik Indonesia yang berdasar
Pancasila dan UUD-1945 telah menentukan hak dan kewajiban rakyat Indonesia di
dalam berbgai peraturan perundang-undangan di bawah UUD-1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar