Selasa, 04 November 2014

RIBA, BANK DAN ASURANSI



Riba   adalah   pengambilan   tambahan   baik   dalam   transaksi   jual   beli,   maupun pinjam meminjam secara bal atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam   Islam.   Riba   merupakan   salah   satu   usaha   mencari   rezeki   dengan   cara yang dak benar dan dibenci Allah Swt. Setidaknya ada 4 (empat) macam riba, yaitu: Qord, Fadl, Nasiah dan yad. Hukum riba adalah haram.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dilihat   dari  segi   penerapannya      bank    terbagi   menjadi    dua   yaitu   bank konvensional dan bank syariah.
Asuransi     pada   umumnya       adalah   suatu   persetujuan     dimana    pihak   yang menjamin      berjanji  kepada   pihak   yang   dijamin   untuk   menerima     sejumlah uang    premi   sebagai   penggan kerugian       yang   mungkin    akan   diderita  oleh yang dijamin karena akibat dari satu periswa yang belum jelas akan terjadi.
Ketentuan    mengenai   asuransi  masuk   dalam  kategori  objek  ijhad  karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Hal ini terjadi karena memang ketentuan mengenai asuransi, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi saw. termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.
Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi dibolehkan  selama   dak     bertentangan    dengan    syariat  Islam.  Arnya,   hendaknya berdasarkan    asas  gotong  royong  (ta’awun)  dan  perjanjian-perjanjian  yang dibuat benar-benar bersifat tolong-menolong, bukan untuk mencari laba atau keuntungan dengan jalan yang dak benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...