Riba adalah
pengambilan tambahan baik
dalam transaksi jual
beli, maupun pinjam meminjam
secara bal atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam.
Riba merupakan salah
satu usaha mencari
rezeki dengan cara yang dak benar dan dibenci Allah Swt.
Setidaknya ada 4 (empat)
macam riba, yaitu: Qord, Fadl, Nasiah dan yad. Hukum riba adalah haram.
Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Dilihat dari segi
penerapannya bank terbagi
menjadi dua yaitu
bank konvensional dan bank syariah.
Asuransi pada
umumnya adalah suatu
persetujuan dimana pihak
yang menjamin berjanji kepada
pihak yang dijamin
untuk menerima sejumlah uang premi
sebagai penggan kerugian yang
mungkin akan diderita
oleh yang dijamin karena akibat dari satu periswa yang belum jelas akan
terjadi.
Ketentuan mengenai
asuransi masuk dalam
kategori objek ijhad
karena ketidakjelasan
ketentuan hukumnya. Hal ini terjadi karena memang ketentuan mengenai asuransi,
baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi saw. termasuk para ulama tidak banyak yang
membicarakannya.
Dari berbagai keterangan di atas,
dapat disimpulkan bahwa asuransi dibolehkan
selama dak bertentangan dengan
syariat Islam. Arnya,
hendaknya berdasarkan asas gotong
royong (ta’awun) dan
perjanjian-perjanjian yang dibuat
benar-benar bersifat tolong-menolong, bukan untuk mencari laba atau keuntungan
dengan jalan yang dak benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar