Rabu, 05 November 2014

KAIDAH USHUL FIQIH


A.    Pengertian Amr
Dari segi bahasa amr artinya suruhan, sedangkan menurut istilah ialah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu perbuatan yang tidak boleh ditolak.
1.      Bentuk-Bentuk Amr
Artinya: Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.
2.      Fiil Mudhori yang didahului lam amr
Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
3.      Isim Fiil Amar
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu Telah mendapat petunjuk[453]. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, Maka dia akan menerangkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.
4.      Masdar Pengganti Fi’il

Artinya:  Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.
5.      Jumlah khabaryah/ kalimat berita
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
6.      Kata yang mengandung makna perintah
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. 
B.     Kaidah-kaidah Amr
1.       Perintah (amr) pada dasarnya menunjukkan wujub, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya. Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2): 43.
Artinya: “…dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…
2.       Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi pengulangan, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya.
Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):196.
Artinya : “…dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah…
3.       Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi untuk segera dikerjakan. Tujuan amr (perintah) adalah terwujudnya suatu pekerjaan tanpa adanya pengkhususan dengan waktu awal.
4.       Perintah (amr) terhadap sesuatu berarti juga perintah kepada hal-hal yang menjadi wasilah (medium) timbulnya sesuatu tersebut.
Contoh perintah shalat berarti perintah untuk bersuci.
5.       Perintah terhadap sesuatu berarti larangan (nahi) terhadap hal-hal yang berlawanan dengan sesuatu tersebut.
Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):83.
Artinya : “….dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia...”
6.       Ketika suatu perintah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya maka orang yang dikenai perintah telah terbebas dari ikatan (perjanjian) amr tersebut. seperti ketika seseorang yang tidak menemukan air (untuk wudhu) kemudian tayamum dan mengerjakan shalat, maka ia tidak wajib qadha (mengulang) shalat ketika menemukan air.
C.     Nahi
Nahi menurut bahasa bearti larangan, sedangkan menurut istilah Laranga adalah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi derajatnya kepada yang rendah.
Bentu- Bentuk nahi
1.       Fiil mudori
žArtinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
2.       Lafadz-lafadz yang memberi pengertian haram atau perintah meninggalkan sesuatu perbuatan, seperti:
š
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Kaidah-Kaidah Nahi
1.       Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan keharaman (sesuatu yang dilarang), kecuali adanya petunjuk (dalil) sebaliknya
2.       Larangan (al-nahy) akan suatu hal (dapat diartikan sebagai) perintah akan hal-hal yang berlawanan atau kebalikan dari yang dilarang. Allah berfirman QS. Al Baqarah:188.
Ÿ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
3.       Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang dalam ibadah. Seperti shalat dan puasanya perempuan yang haidh
4.       Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang dalam muamalah. Hal ini terjadi ketika larangan itu dikembalikan kepada kondisi akad (nafs al-'aqd), seperti bai' al-hashot (jual beli dengan cara melemparkan batu kecil atau spekulasi). Namun ketika larangan itu dikembalikan kepada sesuatu yang keluar dari transaksi (faktor eksternal) yang tidak tetap, maka sesuatu yang dilarang tersebut tidak rusak. Seperti hanya jual beli pada waktu adzan jum'at. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Jum’ah (62):9
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.

D.      Mutlak dan Muqayyad
1.    Pengertian mutlaq dan muqayyad
Secara bahasa mutlak bearti tidak terikat. Menurut istilah ulama’ ushul mutlak ialah suatu lafadz tertentu yang tidak terikat oleh batasan lafadz yang mengurangi keumumannya. Muqayyad secara bahasa terikat. Sedangkan menurut istilah ialah suatu lafadz tertentu yang dibatasi oleh batasan, lafadz lain yang mengurangi keumumannya.
2.    Hukum lafadz mutlaq dan muqayyad
a.    Jika masalah dan hukum dalam nash itu sama setara dengan keadaan mutlaq dan muqayyad terdapat pada hukum, maka yang wajib berpegang adalah yang muqayyad
b.    Jika hukum kedua nash itu sama serta dalam keadaan mutlaq dan muqayyad terdapat pada sebab hukum. Maka yang harus dipegang adalah muqayyad
c.    Jika problematikanya berbeda dan hukumnya sama, maka menurut bagian besar ulama syafi’iyah wajib yang dipeganga adalah yang muqayyad.
E.     Mantuq Dan Mafhum
Mantuq (المنطوق) adalah penunjukan lafal terhadap suatu hal (hukum) ketika diucapkan, sedangkan Mafhum (المفهوم) adalah penunjukan lafal terhadap hukum yangtidakdiucapkan.  PembagianMantuq:
1.      Al-Nash. Yaitu lafal yang tidak mengandung takwil.  Seperti firman Allah SWT.QSal-Baqarah:196.
2.       Zihar. Yaitu lafal yang mengandung takwil atau perlu takwil. Contohnya seperti firman Allah QS. al-Dzariyat (51):47.
Artinya: “Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa.”
Lafal
ايد adalah bentuk jamak dari lafal يد yang berarti tangan, dan hal itu (tangan) mustahil bagi Allah SWT. Maka dari itu lafal ايد dalam ayat tersebut dipalingkan ke makna القوة yang berarti kekuatan.
Pembagian Mafhum:
·         Mafhum muwafaqoh. Yaitu penunjukan hukum yang tidak disebutkan mempunyai kesamaan dengan hukum yang diucapkan. Seperti pencegahan atau larangan memukul kedua orang tua yang dapat dipahami dari firman Allah QS. al-Isra' (17):23.
Artinya: “Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
·         Mafhum mukholafah. Yaitu lafal yang disebutkan tidak sama dengan yang diucapkan. Contohnya antara lain adalah sebagai berikut:
Tidak adanya kewajiban zakat bagi hewan yang digunakan untuk bekerja yang dipahami dari sabda Nabi SAW:
Artinya: “Pada hewan-hewan yang digembalakan terdapat (wajib) zakat.
·         Tidak adanya haji kecuali pada bulan-bulan tertentu yang telah masyhur dari pemahaman firman Allah QS. al-Baqarah (2):197.
Artinya: “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.”
·         Diperbolehkannya jual beli pada hari Jum'at sebelum dikumandangkannya azdan yang dipahami dari firman Allah QS. al-Jum'ah (62): 9. Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
F.      MUJMAL DAN BAYAN
Mujmal (المجمل) adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan. Bayan (البيان) adalah mengeluarkan sesuatu dari kondisi musykil kepada kondisi jelas. Bayan dibagi menjadi:
1.      Bayan (penjelas) dengan ucapan (bi al-qawl) seperti pada firman Allah SWT. yang menerangkan puasa tamatu' QS. Al-Baqarah (2): 196.
Artinya: “…Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian semua telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna...”
2.      Bayan dengan perbuatan atau pekerjaan. seperti pekerjaan Nabi yang menjelaskan tata cara shalat dan lainnya.
3.      Bayan dengan tulisan (kutub). Seperti bayan akan kadar zakat, dan diyat anggota badan sebagaimana yang telah dijelaskan Nabi SAW. melalui hadits-haditsnya.
4.      Bayan dengan isyarat, seperti isyarat nabi SAW sambil menunjukkan semua jari tangan dalam satu isyarat “satu bulan adalah seperti ini, seperti ini dan seperti ini. Maksudnya 30 hari. Kemudian nabi memebrikan isyarat lagi dengan telapak tangannya sampai tiga kali, dan pada urutan ketiga beliau tidak menunjukkan ibu jarinya sebagai isyarat bahwa dalam bulan terkadang ada yang hanya sejumlah 29 hari.
G.    NASIKH MANSUK
Al-Nasikh (الناسخ) secara bahasa berarti menghilangkan, menghapus, atau memindah. Dalam tinjauan syara', al-nasikh adalah menghilangkan atau membatalkan hukum syara' yang telah ditetapkan terdahulu dengan dalil syara' yang baru. Al-Nasikh menurut sebagian ulama' terbagi menjadi:
1.      Menghapus tulisan (al-rasm) dan menetapkan hukum.
Contoh hadits Nabi SAW: Sahabat ‘umar RA berkata bahwa sesungguhnya kami telah membaca hadits dan bahwasanya nabi SAW telah memberlakukan hukum ranjam terhadap dua orang yang berzina muhshon.
2.      Menghapus hukum dan menetapkan tulisan (al-rasm).
Contoh QS. al-Baqarah (2): 240.
Artinya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ayat ini di nasikh dengan QS. al-Baqarah 234. Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
3.      Menghapus dua perkara (hukum dan tulisan) secara bersamaan.
Seperti hadits riwayat Muslim dari 'aisyah ra.
Hadits yang menerangkan bahwa yang dapat menyebabkan haramnya sebuah pernikahan sepuluh kali susushan yang diketahui ini kemudian dinasikh dengan hadits yang menerangkan lima kali susuan yang mengharamkan. Me-nasikh al-Kitab (ayat Al-Quran) dengan al-Kitab (ayat al-Quran lain) juga diperbolehkan, seperti dalam ayat tentang 'iddah perempuan sebagaimana yang diterangkan diatas.
4.      Menghapus al-Sunah dengan al-Kitab. Seperti menghadap Baitul maqdis dalam shalat yang ditetapkan dengan sunah fi'liyah (perbuatan Nabi). Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim disebutkan "bahwasahnya Nabi SAW menghadap baitul maqdis dalam shalatnya selama 16 bulan ". Hadits kemudian dinasikh dengan firman Allah QS. al-Baqarah (2): 144.
Artinya: “Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langi, Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.”
5.      Nasikh al-Sunah dengan al-Sunah. Seperti hadits riwayat imam Muslim
Artinya: “(dulu) Aku (Nabi) melarang kalian ziarah kubur. Maka (sekarang) Berziarahlah kalian. “Sebagian ulama' juga ada yang berpendapat tentang diperbolehkannya menasikh al-kitab dengan al-sunah. Seperti firman Allah QS al-Baqarah :(2) 180
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Ayat diatas dinaskh oleh sabda Nabi SAW:
Artinya: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. al-Tirmidzi dan Ibn Majjah.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...