1. Pengertian Qurban
Qurban adalah
menyembelih hewan dengan
niat beribadah untuk
mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu
tertentu. Hukum Qurban adalah sunnah muakadah.Waktu dan Tempat Menyembelih
Qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam
matahari tanggal 13 Dhulhijjah.
2. Ketentuan Hewan Qurban
yang dijadikan qurban adalah hewan ternak.
·
Domba
sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
·
Unta
sekurang-kurangnya berumur lima tahun
·
Sapi
atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
·
Daging qurban
sebaiknya dibagikan kepada
fakir miskin masih
mentahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
1/3
untuk yang berqurban dan keluarganya
2)
1/3
untuk fakir miskin
3)
1/3
untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktu- waktu bisa
dimanfaatkan
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah
adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh
dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang
baru dilahirkan. Hukum Aqiqah sunah bagi orang tua
atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung hidup si anak.
2.
Jenis
dan Syarat Hewan Aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk
anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah,
syarat-syaratnya sama seperti
binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunahkan
menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan
daging aqiqah sesudah dimasak.
3.
Waktu
Menyembelih Aqiqah
Penyembelihan
aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu,
maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas
telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar