Selasa, 04 November 2014

KEPEMILIKAN DALAM ISLAM



1.      Pengertian Kepemilikan
Kepemilikan adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib.
2.      Sebab-sebab Kepemilikan
  a.   Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Irazul Mubaht).
  b.   Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqd).
  c.   Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalayah).
  d.   Harta atau barang yang didapat dari perkembang biakan ( minal mamlk).
3. Macam-macam Kepemilikan
  a.  Kepemilikan penuh (milk-tm), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
  b.  Kepemilikan     materi,  yaitu  kepemilikan    seseorang   terhadap    benda   atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
  c.  Kepemilikan    manfaat,   yaitu  kepemilikan   seseorang    terhadap   benda   atau  barang    terbatas  kepada    pemanfaatannya      saja, dak    dibenarkan    secara  hukum untuk menguasai harta itu.
 Pengertian Irazul Mubaht dan Khalayah
  a.  Irazul   Mubaht adalah    bolehnya   seseorang    memiliki   harta  yang  tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
  b.  Khalayah
       1). Pengertian Khalayah
Khalayah adalah   bertempatnya     seseorang   atau   sesuatu  yang   baru  ditempat yang lama yang sudah dak ada dalam berbagai macam hak.
2) Macam-macam Khalayah
a.       Khalayah Syakhsyun ’an syakhsyin yaitu kepemilikan suatu harta dari harta yang dinggalkan oleh pewarisnya
b.      Khalayah   syai’un   ‘an   syai’in  adalah   kewajiban   seseorang   untuk   mengganti  harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
Ihyaul Mawat
Ihyaul Mawat  ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidup- kan   lahan   tandus   menjadi   produkf   yang   berasal   dari   rawa-rawa   yang  tidak produkf atau tanah tandus lainnya agar menjadi produkf. Akad   adalah   transaksi   atau   kesepakatan   antara   seseorang   (yang   menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan.
Adapun rukun akad adalah :
a. Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.
b. Sighat (Ijab dan Qabul).
c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).
Macam-macam Akad
a.   Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
b.   Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis.
c.   Akad   perantara   utusan   (wakil),   yaitu   akad   yang   dilakukan   dengan   melalui utusan atau wakil kepada orang lain.
d.  Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
e.  Akad  a’ai (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...