1. Pengertian Kepemilikan
Kepemilikan adalah suatu harta atau
barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan
dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
Menjaga dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib.
2. Sebab-sebab Kepemilikan
a. Barang atau harta itu belum
ada pemiliknya secara sah (Irazul Mubaht).
b. Barang atau harta itu
dimiliki karena melalui akad (bil Uqd).
c. Barang atau harta itu
dimiliki karena warisan (bil Khalayah).
d. Harta atau barang yang
didapat dari perkembang biakan ( minal mamlk).
3. Macam-macam
Kepemilikan
a.
Kepemilikan penuh (milk-tm), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap
benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b.
Kepemilikan materi, yaitu
kepemilikan seseorang terhadap
benda atau barang terbatas
kepada penguasaan materinya saja.
c.
Kepemilikan manfaat, yaitu
kepemilikan seseorang terhadap
benda atau barang
terbatas kepada pemanfaatannya saja, dak dibenarkan secara
hukum untuk menguasai harta itu.
Pengertian
Irazul Mubaht dan Khalayah
a.
Irazul Mubaht adalah bolehnya
seseorang memiliki harta
yang tidak bertuan (belum
dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
b.
Khalayah
1). Pengertian Khalayah
Khalayah adalah bertempatnya seseorang
atau sesuatu yang
baru ditempat yang lama yang
sudah dak ada dalam berbagai macam hak.
2) Macam-macam
Khalayah
a.
Khalayah
Syakhsyun ’an syakhsyin yaitu kepemilikan suatu harta dari harta yang
dinggalkan oleh pewarisnya
b.
Khalayah syai’un
‘an syai’in adalah
kewajiban seseorang untuk
mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam
karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
Ihyaul
Mawat
Ihyaul Mawat
ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada
pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidup- kan lahan
tandus menjadi produkf
yang berasal dari
rawa-rawa yang tidak
produkf atau tanah tandus lainnya agar menjadi produkf. Akad adalah
transaksi atau kesepakatan
antara seseorang (yang
menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu
perbuatan.
Adapun
rukun akad adalah :
a. Dua orang atau lebih yang
melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.
b. Sighat (Ijab dan Qabul).
c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang
diakadkan).
Macam-macam
Akad
a. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan
cara pengucapan lisan.
b. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan
secara tertulis.
c. Akad
perantara utusan (wakil),
yaitu akad yang
dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain.
d. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan
dengan isyarat atau kode tertentu.
e. Akad
a’ai (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar