1. Pengertian Haji
Haji adalah
menyengaja mengunjungi Ka’bah
untuk mengerjakan ibadah yang melipu thawaf, sa’i, wuquf dan
ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap
keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan. Hukumnya wajib ’ain, sekali
seumur hidup bagi setiap muslim
yang telah mukallaf dan mampu
melaksanakannya.
2. Syarat-syarat
Wajib Haji
a. Beragama Islam, dak wajib dan dak sah
bagi orang kafir.
b. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang
bodoh
c. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak.,
d. Merdeka,
tidak wajib haji
bagi budak atau
hamba sahaya, kalau
budak mengerjakannya,
hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.
e. Kuasa atau mampu,tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu
harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.
3. Rukun Haji
a.
Ihram,
yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah
haji ataupun umrah.
b.
Wuquf di
padang Arafah , yaitu
hadir mulai tergelincir
matahari (waktu Dzuhur)tanggal 9
Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.
Thawaf,thawaf
rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali
putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar
Aswad,
d.
Sa’i,
yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
e.
Tahalul, yaitu
mencukur atau menggunung rambut, sekurang-kurangnya menggunng ga helai
rambut.
f.
Tertib, yaitu
mendahulukan yang semesnya
dahulu dari rukun-
rukun di atas
4. Wajib Haji
a.
Berihram sesuai miqatnya,
b.
Bermalam di Muzdalifah,
c.
Bermalam (mabit) di Mina,
d.
Melontar jumrah Aqabah,
e.
Melontar jumrah Ula, wustha
dan Aqabah,
f.
Menjauhkan diri dari muharramat Ihram,
g.
Tawaf wada’.
5. Macam-macam Manasik
Haji
a. Haji Ifrad
Mengerjakan haji
dan umrah dengan
cara ifrad adalah
mengerjakan haji dan umrah
dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara
terpisah.
b. Haji Tamatu’
Mengerjakan haji dengan cara tamau’
adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah
daripada haji, dan
umrah dilakukan pada musim haji.
c. Haji Qiran
Mengerjakan ibadah
haji dengan cara
qiran adalah mengerjakan
haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu,
tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan
pelaksanaan haji qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji
ifrad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar