Rabu, 27 Januari 2016

Makalah Penimbunan Komoditi Perdagangan



BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam agama Islam kita memang di halalkan dan di suruh untuk mencari rezki melalui berbagai macam usaha seperti bertani, berburu atau melakukan perdagangan atau jual beli. Namun tentu saja kita sebagai orang yang beriman diwajibkan menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus menurut Alquran dan Sunnah, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai macam syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi apa yang telah di syariatkan tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat.
Selain harus mengetahui bagaimana jual beli yang di perbolehkan dan sah menurut hukum islam, kita juga dituntut untuk tahu apa saja jual beli yang dilarang oleh Islam, agar kita tidak terjerumus kepada hal yang dilarang oleh Allah SWT, untuk itulah dalam makalah sederhana ini saya akan membahas satu dari sekian banyak jual beli yang tidak diperbolehkan, yaitu monopoli atau Ihtikar. Tentang apa dan bagaimana Penimbunan Komoditi Perdagangan ( ihtikar ) itu menurut pandangan hukum islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Penimbunan Komoditi Perdagangan ?
2.      Bagaimana Hukum penimbunan barang dalam islam?
3.       Hikmah dari Larangan Penimbunan Barang ?

C.    Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Penimbunan Komoditi Perdagangan
2. Untuk mengetahui Hukum penimbunan barang dalam islam
3. Untuk mengetahui Hikmah dari Larangan Penimbunan Barang

 BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Penimbunan Komoditi Perdagangan
Secara bahasa penimbunan/Ikhtikar (الاحتكار ) artinya zalim (aniaya) dan merusak pergaulan (اساء المعاشرة ), sedangkan secara istilah penimbunan/Ikhtikar adalah suatu upaya seseorang atau lembaga untuk menimbun barang, manfaat atau jasa sehingga menjadi langka di pasaran dan dapat diperkirakan harganya melonjak naik. Perbuatan ihtikar merupakan sebuah penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi. penimbunan barang merupakan salah satu perkara dalam perdagangan yang diharamkan oleh agama karena bisa membawa madhorot. Para ulama mengemukakan arti atau definisi ihtikar (menimbun) berbeda-beda diantaranya :
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani
Penimbunan atau menahan barang dagangan dari peredarannya.
Imam Al-Ghazali
Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak.
Ulama madzhab maliki
Penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala barang yang merusak pasar.



Dari ketiga definisi tersebut boleh dikatakan mempunyai kandungan yang sama yaitu upaya seseorang atau perusahaan menyimpan barang supaya barang semakin hilang dari pasaran, yang akan menambah tinggi harga barangnya. Barang – barang yang biasanya barang yang sehari-hari dibutuhkan masyarakat, ketika harga barang naik baru barang dijual untuk mendapatkan keuntungan yang belipat ganda.

B.   Hukum Penimbunan Barang dalam Islam
Meskipun islam menjamin kebebasan individu untuk melakukan transaksi jual beli dan bersaing secara wajar, namun ia menentang dengan keras terhadap orang-orang yang melampiaskan egoisme dan ketamakannya, dengan menimbun dan menahan barang dagangan sementara orang lain telah membutuhkannya. Adapun Dasar hukum dilarangnya penimbunan barang sebagai berikut :
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah : 2
        
Artinya:
“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya “
Maksud ayat tersebut adalah Allah memerintahkan terhadap umat islam supaya saling tolong menolong dalam hal kebaikan entah itu kebaikan apapun jenisnya. dan Allah melarang agar tidak tolong - menolong hal dalam hal kejelekan. seperti halnya orang yang menimbun barang termasuk perbuatan yang dilarang karena perbuatan tersebut sebuah penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi.berarti ada unsur kecurangan, memonopoli, dan mementingkan hak minoritas.
Untuk itu Rasulullah Saw juga melarang praktek penimbunan barang dengan ungkapan-ungkapan yang sangat pedas dan keras.
(رواه احمدوالحاكم وابن شيبه)  من احتكر الطعام اربعين ليلة فقدبرئ الله منه 
Artinya:
Barang siapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka Allah berlepas diri dari padanya. ( H.R. Ahmad, Hakim dan Ibnu Abi Syaibah ).
Maksud ayat diatas adalah si penimbun itu telah keluar dari kontrol Allah SWT. Jadi, ia bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-nya.
Kemudian dalam hadis nabi dijelaskan mengenai larangan ihtikar:
(رواه  الترمذى) عن معمر ابن عبد الله الن فضلة قال : سمعت رسول الله صلعم يقول : لا يحتكر إلا خاطئ
Artinya:
Dari Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah         Saw bersabda, ”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”.         (H.R.Tarmizi)
Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pengertian Khathi’ adalah orang yang salah, durhaka dan  congkak. Khathi’ adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja yang berbeda dengan orang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja. seperti Firaun, Haman dan para kaki tangannya. dijelaskan dalam firman Allah  Qs. Al-qashash ayat 8.
            Artinya:
Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir´aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir´aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.” ( Q.S Al-Qashash : 8 ).
(رواه ابن رزيح في جامعة) بئس العبد المحتكر ان سمع برخص ساءه وان سمع بخلاء فرح 
Sejelek-jelek manusia ialah orang yang suka menimbun, jika mendengar harga murah dia merasa kecewa, dan jika mendengar harga naik, dia merasa gembira. (H.R. Ibnu Rozikh dalam Jami’yah)
Maksud dari hadis di atas adalah Bila kita lihat sikap serta perilaku si penimbun yang digambarkan pada hadis di atas, terlihat bahwa si penimbun itu pada prinsipnya  adalah mencari keuntungan yang berlipat ganda, dengan mengahalalkan berbagai cara, sekalipun usahanya itu merugikan orang lain. hal inilah yang menyebabkan Rasulullah menyatakan si penimbun itu adalah orang yang paling jelek diantara hamba-hamba Allah.
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah diatas dan para ulama’ sepakat mengatakan, bahwa ihtikar termasuk kegiatan yang dilarang (Haram) oleh agamanya khususnya Islam.
Ulama Mazdhab syafi’i, Hambali, Maliki, Zaidiyah dan Az-Zahiri berpendapat, bahwasanya melakukan ihtikar hukumnya haram, berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang telah disebutkan ihtikar itu hukumnya haram dan harus dicegah oleh pemerintah dan masing-masing masyarakat itu sendiri, dengan segala cara yang dipandang baik masyarakat. Yang membutuhkan perbuatan ini membawa madhorot yang sangat besar dari masyarakat maupun negara kaidah fikih mengatakan
حق الغير محافظة عليه شرعا
 “ Hak orang lain terpelihara menurut syara .“
Dalam ihtikar yang paling utama yang harus diperhatikan adalah hak konsumen, karena menyangkut orang banyak. Sedangkan orang yang melakukan ihtikar adalah hak pribadi, sehingga hak orang banyak lebih dipentingankan dari pada hak pribadi, maka orang banyaklah yang harus dipentingkan dan diutamakan.
Ibnu qudamah mengemukan alasan yang berbeda lagi yaitu berdasar hadits nabi muhammad saw :
 (رواه الاثرم)  نهى رسول الله عليه وسلم: اتحتكر الطعام 
“ Rasulullah SAW, melarang untuk menimbun (ihtikar) dalam keperluan pokok manusia. “ (HR. Al-Atsram).
Disini dijelaskan secara terang-terangan bahwasanya barang-barang yang tidak boleh ditimbun adalah barang kebutuhan pokok manusia dibutuhkan dan dikonsumsi masyarakat dan sangat penting bagi hidupnya.
Jumhur ulama menyebutkan bahwa menimbun barang hukumnya haram. Pada dasarnya hukum ihtikar adalah haram karena sudah jelas. Kejelekan dan penyiksaan bila para pedagang menggunakan sistem jual beli dengan cara ini. Sudah banyak pedagang-pedagang menggunakan supaya mereka untung yang banyak, kenapa tidak, mereka menyimpan barang pada waktu sedang murah-murahnya kemudian mereka jual barang setelah beberapa hari harga naik, pada saat itulah pedagang menjual dagangannya supaya mendapat keuntungan melimpah.


Pendapat Para imam madzab
Jenis Barang yang ditimbun
Menurut Mazhab Maliki
menyatakan larangan menimbun tidak terbatas pada makanan saja tetapi meliputi semua jenis barang yang menjadi kebutuhan umum.
Menurut madzhab Hanafi, asy-Syafi'i dan Hambali
barang yang haram ditimbun adalah makanan pokok yang menjadi kebutuhan umum, baik itu berupa makanan pokok manusia atau makanan pokok untuk hewan ternak. Sedangkan untuk selain makanan pokok, hukum menimbunnya tidaklah diharamkan
Para ulama fikih sepakat menyatakan bahwa Penimbunan  yang menyebabkan kelangkaan barang dan merusak mekanisme pasar hukumnya haram. Menimbun yang diharamkan menurut kebanyakan ulama fikih bila memenuhi tiga kriteria:
a.       Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
b.      Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
c.       Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat. maka itu tidak termasuk menimbun.
Sementara itu menurut pendapat Yusuf al-Qardawi bahwa penimbunan barang diharamkan jika memiliki keriteria sebagai berikut:
1.      Dilakukan di suatu tempat yang penduduknya akan menderita sebab adanya penimbunan tersebut.
2.      Penimbunan dilakukan untuk menaikkan harga sehingga orang merasa susah dan supaya ia dapat keuntungan yang berlipat ganda.
  1. Hikmah di Balik Larangan Ihtikar
Imam Nawawi menjelaskan hikmah dari larangan ihtikar adalah mencegah hal-hal yang menyulitkan manusia secara umum, oleh karenanya para ulama sepakat apabila ada orang memiliki makanan lebih, sedangkan manusia sedang kelaparan dan tidak ada makanan kecuali yang ada pada orang tadi, maka wajib bagi orang tersebut menjual atau memberikan dengan cuma-cuma makanannya kepada manusia supaya manusia tidak kesulitan.
Demikian juga apabila ada yang menimbun selain bahan makanan (seperti pakaian musim dingin dan sebagainya) sehingga manusia kesulitan mendapatkannya, dan membahayakan mereka, maka hal ini dilarang dalam Islam. Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang pedih di hari kiamat. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalm surat At Taubah ayat 34-35:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya :
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada  jalan Allah  maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Menimbun harta maksudnya membekukannya, menahannya dan menjauhkannya dari peredaran. Padahal, jika harta itu disertakan dalam usaha-usaha produktif seperti dalam perencanaan produksi, maka akan tercipta banyak kesempatan kerja yang baru dan mengurangi pengangguran. Kesempatan-kesempatan baru bagi pekerjaan ini bisa menambah pendapatan dan daya beli masyarakat sehingga bisa mendorong meningkatnya produksi, baik itu dengan membuat rencana-rencana baru maupun dengan memperluas rencana yang telah ada. Dengan demikian, akan tercipta situasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat.
Penimbunan barang merupakan halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Dalam tingkat internasional, menimbun barang menjadi penyebab terbesar dari krisis yang dialami oleh manusia sekarang, yang mana beberapa negara kaya dan maju secara ekonomi memonopoli produksi, perdagangan, bahan baku kebutuhan pokok. Bahkan, negara-negara tersebut memonopoli pembelian bahan-bahan baku dari negara yang kurang maju perekonomiannya dan memonopoli penjulan komoditas industri yang dibutuhkan oleh negara-negara tadi. Hal itu menimbulkan bahaya besar terhadap keadilan distribusi kekayaan dan pendapatan dalam tingkat dunia.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ihtikar merupakan suatu upaya seseorang atau lembaga untuk menimbun barang, manfaat atau jasa sehingga menjadi langka di pasaran dan dapat diperkirakan harganya melonjak naik. Perbuatan ihtikar merupakan sebuah penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun apabila menimbun barang (komoditi) manfaat atau jasa tersebut tidak memberi mudharat, dalam artian tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tidak untuk tujuan memonopoli dan meraih keuntungan yang besar, maka hal tersebut tidak di larang.
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa ihtikar yang menyebabkan kelangkaan barang dan merusak mekanisme pasar hukumnya haram dan untuk mengatasi hal ini  pemerintah harus  campur tangan untuk mengawasi harga dan pengaturan perantara perdagangan. Ulama Mazdhab syafi’i, Hambali, Maliki, Zaidiyah dan Az-Zahiri berpendapat, bahwasanya melakukan ihtikar hukumnya haram.
Pendapat Para imam madzab
Jenis Barang yang ditimbun
Menurut Mazhab Maliki
menyatakan larangan menimbun tidak terbatas pada makanan saja tetapi meliputi semua jenis barang yang menjadi kebutuhan umum.
Menurut madzhab Hanafi, asy-Syafi'i dan Hambali
barang yang haram ditimbun adalah makanan pokok yang menjadi kebutuhan umum, baik itu berupa makanan pokok manusia atau makanan pokok untuk hewan ternak. Sedangkan untuk selain makanan pokok, hukum menimbunnya tidaklah diharamkan


DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Al-Mulqin Sirojuddin Abu Hafsh Umar bin Ali bin Ahmad As-Syafii Al-Misry, Al-  Badrul Munir fi Takhriji Ahadits wal Atsar Al-Waqi’ati fi Syarhi Al-Kabir Juz 6, Riyad, Darul Hijrah, 2004
Ibnu Al-Mulqin Sirojuddin Abu Hafsh Umar bin Ali bin Ahmad As-Syafii Al-Misry, Al-Badrul Munir fi Takhriji Ahadits wal Atsar Al-Waqi’ati fi Syarhi Al-Kabir Juz 6, Riyad, Darul Hijrah, 2004
Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghozaly Al-Thusy, Ihya’ Ulumiddin Juz 2
Syekh Badruddin Al-‘Ayny Al-Hanafy, ‘Umdatul Qori Syarh Sohih Bukhori Juz 17.
Yusuf al-Qardawi. 2000. Halal Haram Dalam Islam, (Terj).Surabaya: PT Bina Ilmu

Minggu, 24 Januari 2016

The larva eat flower - simple animation

Tutorial Macromedia Flash - Growing Vines Flourish Animations Tutorial

PANDANGAN TEORI HUMANISTIK DAN PENERAPAN DALAM KONSELING



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, terkandung suatu maksud bahwa manusia bagaimanapun juga tidak lepas dari individu yang lainnya. Secara kodrati manusia akan selalu hidup bersama. Hidup bersama antarmanusia akan berlangsung dalam berbagai bentuk komunikasi dan situasi. Dalam kehidupan semacam inilah terjadi interaksi. Dengan demikian kegiatan hidup manusia akan selalu dibarengi dengan proses interaksi atau komunikasi, baik interaksi dengan alam lingkungan, interaksi dengan sesama, maupun interaksi dengan tuhannya, baik itu sengaja maupun tidak disengaja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ketidak terbatasannya akal dan keinginan manusia, maka manusia memerlukan bimbingan konseling. Bimbingan konseling Islam merupakan pemberian pencerahan hati atau pemberian bantuan terarah, kontinu dan sistematis kepada seseorang baik yang mengalami kesukaran-kesukaran rohani dalam kehidupan maupun dalam mengembangkan potensi setiap individu agar ia dapat mengembangkan potensinya. Ilmu psikologi pun erat kaitannya dalam bimbingan konseling.
Ilmu psikologi akan selalu terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan dari bertambahnya masalah diri manusia itu sendiri. Teori-teori yang muncul biasanya merupakan kritik dari teori-teori sebelumnya. Ada beberapa aliran, Tetapi dalam makalah ini hanya akan membahas tentang aliran humanistik yang di dalamnya memuat teori-teori pandangan humanistik dan penerapan dalam konseling.


B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pandangan teori aliran humanistik?
2.      Bagaimana pandangan teori Rogers?
3.      Bagaimana pandangan teori Maslow?
4.      Seperti apa proses konseling?
5.      Apa tujuan konseling?
6.      Bagaimana pembahasan tentang konseling yang berpusat pada individu?
7.      Apa saja kontribusi dan keterbatasan pada teori humanistik?
8.      Seperti apa contoh yang berhubungan dengan teori humanistik?

 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pandangan Humanistik
Aliran humanistik muncul pada pertengahan abad ke-20 sebagai reaksi terhadap teori psikodinamik dan behavioristik. Para teoritikus humanistik, seperti Carl Rogers dan Abraham Maslow meyakini bahwa tingkah laku manusia tidak dapat dijelaskan sebagai hasil dari konflik-konflik yang tidak disadari maupun sebagai hasil pengondisian yang sederhana. Teori ini menyiratkan penolakan terhadap pendapat bahwa tingkah laku manusia semata-mata ditentukan oleh faktor di luar dirinya. Sebaliknya, teori ini melihat manusia sebagai aktor dalam drama kehidupan.[1]
Aliran humanistik menolak dan menentang pada aliran psikodinamik dan behavioristik karena bagi aliran humanistik memandang bahwa aliran behavouristik dan psikodinamik, telah merendahkan jati diri manusia yang dianggap robot yang mudah dikondisikan perilakunya. Dan aliran humanistik  juga menganggap bahwa aliran behavioristik dan psikodinamik itu bersikap pesimis terhadap kodrat manusia dan menganggap bahwa manusia tidak memiliki sikap jati diri. Aliran humanistik malah menganggap sebaliknya dengan sikap optimisnya dan menganggap bahwa potensi yang terdapat dalam diri manusia itu merupakan sumber utama.
Humanistik merupakan perspektif ketiga dalam konseling. Pada area di dalamnya, Rogers mempertanyakan validitas keyakinan yang banyak dipegang oleh konselor yaitu dalam proses konseling, konselor adalah orang yang paling mengetahui.[2]
Maksudnya, pada dasarnya manusia itu dapat dipercaya dan setiap manusia itu memiliki potensi, dan di dalam potensi tersebut manusia dapat memahami dirinya sendiri dan dapat mengatasi masalahnya. Bahkan manusia memiliki potensi untuk lebih mengembangkan dirinya, walaupun tanpa bantuan langsung konselor.
Dalam teori humanistik, pada dasarnya manusia memiliki potensi yang baik, baik dari imajinasi, kreativitas, daya analisis, tanggung jawab, aktualisasi diri, pengembangan pribadi, kebebasan berkehendak, humor, makna hidup dan lainnya. Humanistik juga menunjukkan bahwa manusia itu makhluk yang sadar dan mandiri. Dan setiap manusia itu memiliki kecenderungan untuk berjuang menjadi apa yang mereka inginkan.

B.     Pandangan teori Rogers
Rogers mengidentifikasikan studi mengenai diri sebagai sesuatu yang diperlukan kebanyakan orang awam dari psikologi. Rogers juga menentukan cara manusia seharusnya bersikap, yaitu individual dan berusaha keras, dengan istilah-istilah yang sangat terikat dengan kebudayaan.[3]
Maksudnya ialah peranan guru dalam kegiatan belajar siswa menurut pandangan teori humanistik sebagai fasilitator yang berperan aktif dalam menciptakan iklim kelas yang kondusif, memperjelas tujuan belajar, membantu siswa untuk memanfaatkan cita-cita mereka sebagai kekuatan pendorong belajar, menyediakan sumber belajar kepada siswa, dan menerima pertanyaan dan pendapat, serta perasaan dari berbagai siswa sebagaimana adanya.

C.    Pandangan teori Maslow
Maslow mengembangkan teori motivasi manusia yang tujuannya menjelaskan segala jenis kebutuhan manusia dan mengurutkannya menurut tingkat prioritas manusia dalam pemenuhan. Berikut ini hirarki kebutuhan menurut maslow.
 
Hirarki kebutuhan menurut Maslow[4]

Penjelasan dari gambar diatas ialah dimulai dari kebutuhan fisiologis, fisioligis merupakan kebutuhan utama setiap orang seperti makan, minum, tempat tinggal dan kehangatan. Apabila kebutuhan fisiologis tidak terpenuhi, maka kebutuhan diatasnya (kebutuhan rasa aman) tidak bisa terpenuhi. Jadi, kebutuhan fisiologis harus dapat dipenuhi supaya mendapatkan rasa aman. Dan ketika sudah merasa aman, maka akan terpenuhi atau yang terpeting kebutuhan berikutnya yaitu kebutuhan sosial. Ketika kebutuhan sosial sudah terpenuhi maka yang terpenting adalah kebutuhan untuk dihargai. Kemudian perhatian kita beralih pada pemenuhan kebutuhan intelektual. Maka berlanjut pada kebutuhan diatasnya yaitu kebutuhan estetis seperti, kerapian, kebersihan, keindahan dan keseimbangan. Dan yang terakhir dalam kebutuhan manusia adalah kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri, seperti pemenuhan pribadi dan mencapai pontensi yang dimiliki. Kebutuhan ini melibatkan keinginan yang terus-menerus untuk memenuhi potensi, untuk menjadi semua yang kita bisa.

D.    Proses Konseling
Perangkat yang digunakan konseling menurut Rogers yakni kemampuan untuk mendengar aktif, konseli memiliki jawaban atas permasalahan yang dihadapinya, sementara konselor berperan dalam mendengarkan tanpa memberi penilaian.[5]
Maka proses konseling itu, konselor melihat konseling sebagai sebuah proses yang dapat membantu seseorang dalam mengaktualisasikan potensi atau kekuatan-kekuatan positif yang sudah dimilikinya. Maka dengan adanya konseling ini, akan membuat seseorang itu lebih memiliki dorongan dalam diri. Harus dicermati pula, bahwa konseling itu bukan sarana atau proses untuk melihat kejadian yang sudah dilalui seseorang, namun untuk membangun keberlangsungan masa depan. Setelah adanya konseling, konseli diberikan kebebasan oleh konselor untuk membuat keputusan.

E.     Tujuan Konseling
Menurut Rogers, tujuan konseling bukan semata-mata menyelesaikan masalah tetapi membantu konseli dalam proses pertumbuhannya, sehingga konseli dapat mengatasi masalah yang dialaminya sekarang dengan lebih baik dan dapat mengatasi masalahnya sendiri di masa yang akan datang.[6]
Pada aliran humanistik ini, konseling memiliki beberapa tujuan seperti dalam pencapaian kemandirian dan integritas diri, untuk membantu konseli menemukan konsep dirinya dan untuk membantu penyelesaian dan mengatasi  masalah yang dialami konseli. Dalam membantu individu menemukan konsep dirinya yang lebih positif lewat komunikasi konseling, dimana konselor mendudukkan konseli sebagai orang yang berharga dan orang yang memiliki potensi positif dengan penerimaan tanpa syarat, maksudnya ialah konselor tidak melakukan penilaian dan penghakiman terhadap perasaan, pikiran dan tingkah laku konseli berdasarkan standar norma tertentu.

F.     Pembahasan tentang konseling yang berpusat pada individu
Pendekatan ini kini mendominasi bidang konseling. Salah satu alasan yang menunjukkan pendekatan ini berpusat pada siswa adalah karena kesederhanaannya. Dalam proses konseling, konselor melakukan pendekatan-pendekatan kepada konseli. Dalam pendekatan ini, konselor melakukan komunikasi dengan baik kepada konseli secara mendalam dan jujur sebagai pribadi,  hal ini dilakukan supaya konselor dapat memahami kondisi konseli lebih jauh dan dapat memahami permasalahan konseli, melihat melalui sudut pandang konseli, peka terhadap perasaan konseli, sehingga konselor mengetahui bagaimana konseli merasakan perasaannya.

G.    Kontribusi dan keterbatasan teori pendekatan humanistik
Kontribusinya, teori humanistik muncul sebagai pemberontakan terhadap psikologi perilaku dan psikodinamika. Aliran humanistik mengingatkan kita akan pentingnya pengalaman manusia sebagai individu dalam aspek-aspek penting dalam pengalaman manusia, dan humanistik menyediakan model konseling yang sederhana dan efektif.
Keterbatasan teori ini telah menghasilkan teori dan gagasan yang sangat sukar diuji dengan penelitian ilmiah, karena pokok permasalahan dalam pengalaman pribadi manusia. Kemudian banyak gagasan humanistik yang terkait dengan kebudayaan dan tidak mudah diterapkan.[7]
Dengan adanya kontribusi tersebut maka dalam suasana pembelajaran dapat saling menghargai dengan adanya kebebasan berpendapat dan kebebasan mengungkapkan gagasan. Selalu mengedepankan akan hal-hal yang bernuansa demokratis dan partisipatif-dialogis. Tentunya bersifat pembentukan kepribadian, hati nurani, perubahan sikap dan analisis terhadap fenomena sosial. Dan dalam pendidikan, indikator dari keberhasilan aplikasi ini adalah siswa merasa senang dan bergairah, berinisiatif dalam belajar dan terjadi perubahan pola pikir, perilaku dan sikap atas kemauan sendiri
Keterbatasan dalam pandangan teori humanistik ini sama artinya dengan mengalami pembiasan terhadap nilai individualistis. Peserta didik sebagian tentunya mengalami kesulitan dalam mengenal diri dan potensi-potensi yang ada pada diri meraka.

H.    Contoh kasus
Berikut ini contoh kasus dari teori Abraham Maslow:
Rani seorang anak yang membutuhkan makan dan minum apabila kebutuhannya ini terpuaskan, maka munculah kebutuhan rasa ingin aman seperti terhindar dari bahaya dan bencana. Setelah Rani merasa aman Rani membutuhkan teman yang bisa dia miliki, Rani juga membutuhkan rasa dihargai oleh orang lain. Hal yang paling penting Rani perlu mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya yang dipunyainya yang orang tidak punya.

Berikut contoh kasus lainnya:
Leon seorang mahasiswa, dia melihat dirinya sebagai dokter masa depan, tetapi nilainya dari sekolah kedokteran ternyata dibawah rata-rata. Perbedaan dirinya (konsep diri) atau ideal konsep diri dan realitas kinerja akademis yang buruk dapat menyebabkan kegelisahan. Leon harus melihat bahwa ada masalah atau setidaknya ia tidak cukup nyaman untuk menghadapi penyesuaian psikologis untuk mengeksplorasi kemungkinan untuk perubahan.
Konseling berlangsung, klien dapat mengeksplorasi lebih luas keyakinan dan perasaan. Klien dapat mengekspresikan ketakutannya, rasa bersalah, kecemasan, malu, kebencian, kemarahan, dan lainnya. Emosi telah dianggap terlalu negatif untuk menerima dan memasukkan ke dalam diri mereka. Dengan demikian, proses konseling ini berpusat pada individu. Sehingga konselor mengetahui bagaimana klien merasakan perasaannya. Kemudian konselor membantu klien untuk mengaktualisasikan kekuatan positif yang dimilikinya, sehingga memiliki dorongan dari dalam diri sendiri. Dan konselor tetap memberi kebebasan kepada klien untuk membuat keputusan.

BAB III
KESIMPULAN

Aliran humanistik muncul sebagai reaksi terhadap teori psikodinamik dan behavioristik karena aliran humanistik memandang bahwa aliran behavouristik dan psikodinamik telah merendahkan jati diri manusia yang dianggap robot yang mudah dikondisikan prilakunya dan bersikap pesimis terhadap kodrat manusia dan menganggap bahwa manusia tidak memiliki sikap jati diri.
Humanistik merupakan perspektif ketiga dalam konseling dengan para teoritikus seperti Carl Rogers dan Abraham Maslow. Rogers mengidentifikasikan studi mengenai diri sebagai sesuatu yang diperlukan kebanyakan orang awam dari psikologi. Rogers juga menentukan cara manusia seharusnya bersikap, yaitu individual dan berusaha keras, dengan istilah-istilah yang sangat terikat dengan kebudayaan.
Sedangkan Maslow, mengembangkan teori motivasi manusia yang tujuannya menjelaskan segala jenis kebutuhan manusia dan mengurutkannya menurut tingkat prioritas manusia dalam pemenuhan.
Pendekatan ini kini mendominasi bidang konseling. Salah satu alasan yang menunjukkan pendekatan ini berpusat pada siswa adalah karena kesederhanaannya. Menurut Rogers, tujuan konseling bukan semata-mata menyelesaikan masalah tetapi membantu konseli dalam proses pertumbuhannya, sehingga konseli dapat mengatasi masalah yang dialaminya sekarang dengan lebih baik dan dapat mengatasi masalahnya sendiri di masa yang akan datang.
 

DAFTAR PUSTAKA

Desmita. 2012. Psikologi Perkembangan peserta didik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jarvis, Matt. 2000. Teori-teori Psikologi: Pendekatan Modern untuk Memahami Perilaku, Perasaan, dan pikiran Manusia. Bandung: Nusa Media.
Komalasari, Gantina, dkk. 2011. Teori dan Teknik Konseling. Jakarta: Indeks.


[1] Desmita, Psikologi Perkembangan peserta didik, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hlm 45.
[2] Gantina komalasari, dkk, Teori dan Teknik Konseling, (Jakarta: Indeks, 2011), hlm 261.
[3] Matt Jarvis, Teori-teori Psikologi: Pendekatan Modern untuk Memahami Perilaku, Perasaan, dan pikiran Manusia, (Bandung: Nusa Media, 2000), hlm 92.
[4] Ibid, hlm 94.
[5] Gantina Komalasari, dkk, hlm 264.
[6] Ibid, hlm 266.
[7] Matt Jarvis, hlm 104-105.

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...