Sujud merupakan satu bentuk
kepasrahan dan penghambaan diri kepada Allah Swt. Hanya kepada Allah sajalah
manusia itu boleh bersujud. Pada saat kita sujud maka dahi, telapak tangan,
kaki, dan lutut semua menempel ke tanah (alas sujud). Inilah posisi paling
ideal sebagai bentuk kepasrahan, ketundukan, dan kepatuhan total kepada Allah
Swt.
Sujud sudah sangat lazim
dilakukan di dalam śalat. Segala macam jenis śalat pasti ada sujudnya, kecuali
śalat jenazah. Namun, yang akan kita bahas dalam uraian berikut ini adalah
sujud-sujud yang dilakukan di luar rukun śalat tersebut. Macam-macam sujud yang
dimaksud meliputi sujud syukur, sahwi, dan tilawah.
1.
Sujud Syukur
a. Pengertian
Sujud Syukur
Syukur
artinya berterima kasih kepada Allah Swt. Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan
ketika seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari
bahaya. Untuk mengungkapkan syukur
seringnya kita hanya dengan mengucapkan kata “alhamdulillah”. Ternyata, di samping dengan menguncapkan
hamdalah, kita juga diajarkan cara lain untuk mengungkapkan rasa syukur
tersebut. Cara lain yang dimaksud adalah dengan sujud syukur.
Ketika
melakukan sujud syukur, ekspresi syukur itu tidak hanya terucap dalam lisan
saja, namun juga dalam bentuk tindakan berupa sujud. Sungguh indah ajaran yang
dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. kepada kita.
b. Dasar
Hukum Sujud Syukur
Adapun
hukum melakukan sujud syukur adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah
yang Artinya :“Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya
apabila datang kepada Nabi saw. Sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka,
beliau langsung sujud bersyukur kepada Allah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi).
c. Sebab-sebab
Melakukan Sujud Syukur
Sebab-sebab
melaksanakan sujud syukur adalah :
1)
Mendapatkan nikmat dari Allah Swt.
Apabila
kita mendapatkan nikmat atau baru saja kita mendapatkan kabar yang
menggembirakan, seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa
menunda-nundanya lagi.
2)
Terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar)
Apabila
kita terhindar dari bahaya atau bencana yang ketika itu terjadi, maka segeralah
untuk melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. Misalnya, ketika
terjadi gempa bumi, seisi rumah ternyata dapat menyelamatkan diri semua. Maka
saat itu disunnahkan untuk melakukan sujud syukur.
d. Tata
Cara Melakukan Sujud Syukur
Tata
cara sujud syukur cukup mudah untuk dipraktikkan dan dilaksanakan. Adapun tata
caranya adalah sebagai berikut :
1)
Menghadap kiblat
2)
Niat untuk sujud syukur
3)
Sujud seperti sujud dalam śalat dengan membaca do’a sebagai berikut:
سُبْحنَ اللهِ وَاْلحَمْدُ لِلهِ وَ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ وَ اللهُ
اَكْبَرُ وَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ
Artinya : “Mahasuci Allah dan segala puji bagi
Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, dan tiada kekuatan serta daya
upaya kecuali atas ijin Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung.”
4)
Duduk
kembali
5)
Salam
e. Hikmah
Sujud Syukur
Hikmah melakukan sujud syukur, sebagai berikut
:
1) Orang yang mendapatkan nikmat dan kelebihan
kalau tidak berhatihati dapat lupa diri sehingga menjadi angkuh atau sombong.
Orang yang melakukan sujud syukur akan terhindar dari sifat sombong atau angkuh
tersebut.
2) Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan
anugerah yang diterima dari Allah Swt.
3) Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh
bimbingan dan hidayah-Nya.
4) Memperoleh tambahan nikmat dari Allah Swt. dan
selamat dari siksa-Nya.
2. Sujud Sahwi
a. Pengertian
Sujud Sahwi
Sujud
sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau
ragu-ragu di dalam śalat. Sujudnya dua kali dan dilakukan setelah
membaca tahiyat akhir sebelum salam.
b. Dasar Hukum
Sujud Sahwi
Adapun
hukum melakukan sujud sahwi adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah
saw
yang Artinya: Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi saw
bersabda,“Apabila salah seorang di antara kamu ragu dalam śalat, apakah ia
sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dihilangkan keraguan
itu, dan diteruskan śalatnya menurut yang diyakini, kemudian hendaklah sujud
dua kali sebelum salam.” (HR. Ahmad dan Muslim)
c. Sebab-sebab
Sujud Sahwi
Sebab-sebab
orang yang śalat melakukan sujud sahwi adalah:
1) Lupa meninggalkan salah satu
rukun śalat seperti lupa melakukan rukuk, iktidal, atau
sujud.
2) Lupa atau ragu jumlah rakaat.
3) Lupa membaca do’a qunut (bagi yang membiasakan qunut).
4) Lupa melakukan tasyahud awal.
5) Kelebihan atau kekurangan
dalam jumlah rakaat.
Dalam
kasus rakaat kurang, apabila pada saat śalat ada yang mengingatkan bahwa rakaat śalat kita kurang, maka harus segera berdiri, takbir,
dan melengkapi jumlah rakaatnya baru kemudian melakukan sujud sahwi.
d. Tata
Cara Sujud Sahwi
Sujud
sahwi dilaksanakan sebelum salam apabila orang yang
sedang śalat lupa akan bilangan śalat yang sedang dikerjakan atau lupa tidak
melakukan tahiyat awal dan kita baru ingat sebelum dia salam.
1) Setelah selesai membaca tahiyat akhir, langsung sujud lagi dengan membaca:
سُبْحَانَ مَنْ لَّايَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ
Artinya: “Maha Suci Allah
yang tidak tidur dan lupa”.
2) Bangun dari sujud disertai
dengan mengucapkan takbir,
3) Kemudian duduk sebentar lalu
takbir dan dilanjutkan sujud lagi dengan doa yang sama dengan sujud pertama.
4) Duduk kembali dan diakhiri
dengan salam.
e. Hikmah
Melakukan Sujud Sahwi
Manusia
tidak boleh berperilaku sombong dan angkuh karena manusia adalah tempat salah
dan lupa. Yang tidak pernah lupa hanyalah Allah Swt. Orang yang berbuat salah,
khilaf, dan lupa harus segera memohon ampun kepada Allah dengan membaca
istighfar. Demikian halnya ketika kita bersalah dengan orang tua, guru maupun
teman harus segera meminta maaf kepada mereka.
Hikmah
berikutnya adalah kita diajarkan untuk bisa memahami bahwa orang lain juga bisa
salah. Jika orang tersebut mengakui kesalahannya dan minta maaf, maka sebagai
umat Islam diajarkan untuk segera memberi maaf.
3. Sujud Tilawah
a. Pengertian
Sujud Tilawah
Sujud
tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca
ayat-ayat sajdah dalam al-Qur’ān
ketika śalat maupun di luar śalat, baik pada saat membaca/menghafal sendiri atau
pada saat mendengarkannya.
b. Dasar
Hukum Sujud Tilawah
Hukum
melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah, sebagaimana hadis
Rasulullah saw
yang Artinya :“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi
saw. pernah membaca al-Qur’ān di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat
sajdah, beliautakbir, lalu sujud, maka kami sujud bersama-sama beliau.” (HR.
Tirmidzi)
c. Sebab-sebab
Sujud Tilawah
Sujud
tilawah dilakukan karena pada saat membaca atau
mendengarkan bacaan al-Qur’ān menemukan ayat-ayat sajdah baik pada saat śalat maupun di luar śalat.
Adapun
ayat-ayat sajdah yang ada di dalam al-Qurf.n berjumlah 15 yaitu:
1) Q.S. al-A’raf/7 ayat 206
2) Q.S. ar-Ra’du/13 ayat 15
3) Q.S. an-Nahl/16 ayat 49
4) Q.S. Al-Isra’/17 ayat 109
5) Q.S. al-Hajj/22 ayat 18
6) Q.S. Maryam/19 ayat 58
7) Q.S. al-Hajj/22 ayat 77
8) Q.S. al-Furqān/25 ayat 60
9) Q.S. an-Naml/ 27 ayat 25
10)Q.S. al-Sajdah/32 ayat 15
11)Q.S. Sad/38 ayat 24
12)Q.S. Fussilat/41 ayat 38
13)Q.S. an-Najm/53 ayat 62
14)Q.S. al-Insyiqāq/84 ayat 21
15)Q.S. al-Alaq/96 ayat 19
d. Syarat
Sujud Tilawah
Di
dalam melaksanakan sujud tilawah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Suci dari hadas dan najis
2) Menghadap kiblat
3) Menutup aurat.
e. Rukun
Sujud Tilawah
Adapun
rukun sujud tilawah adalah:
1) Niat
2) Takbiratul ihram
3) Sujud satu kali dengan
diawali bacaan takbir
4) Duduk setelah sujud dengan tuma’ninah tanpa membaca tasyahud
5) Salam
f.
Tata Cara Sujud Tilawah
Tata
cara sujud tilawah ada dua macam, yaitu:
1) Sujud tilawah yang dilakukan di luar śalat.
Adapun cara yang melakukan
sujud tilawah di luar Śalat sebagai berikut:
a) Berdiri menghadap kiblat
b) Berniat melakukan sujud tilawah
c) Takbiratul ihram
d) Sujud satu kali
Pada saat sujud membaca do’a
sebagai berikut:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَه بِحَوْلِه
وَقُوَّتِه
Artinya: “aku bersujud kepada Tuhan yang
menjadikan diriku, Tuhan yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan
kekuasaan-Nya.”
e) Duduk sejenak
f) Salam
2) Sujud tilawah yang dilakukan
di dalam śalat.
Adapun
cara melakukan sujud tilawah di dalam Śalat sebagai berikut:
Pada
saat kita sedang berdiri dalam Śalat membaca ayat sajdah atau imam membaca ayat sajdah, kita langsung melakukan sujud satu kali
dengan membaca do’a sujud tilawah. Setelah selesai melakukan sujud tilawah tersebut kita langsung berdiri lagi dan
melanjutkan śalat kembali.
g. Hikmah
Melaksanakan Sujud Tilawah
Hikmah melakukan sujud tilawah, yaitu:
1) Dijauhkan dari godaan setan.
2) Lebih menghayati bacaan dan
makna al-Qur’ān yang sedang dibaca.
3) Mendekatkan diri kepada Allah
Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar