Setiap muslim wajib menegakkan sikap adil
dalam semua Perkara, karena dengan sikap adil akan dapat menciptakan
keharmonisan dan kemaslahatan kehidupan. Di samping itu setiap muslim harus
memiliki sikap ridha, karena sikap ini akan menjadikan seorang musim tetap
tegar dalam menghadapi semua situasi dan keadaan. Sehingga setiap muslim tetap
memiliki keteguhan untuk mewujudkan kemuslimannya dengan amal shalih, hal ini
juga sebagai bukti nyata akan kualitas mukmin harus dapat menciptakan persatuan
semua komponen umat, sehingga memiliki kekuatan yang besar untuk membangun
masyarakat yang berperadaban. Persatuan akan diciptakan jika terlebih dahulu
kehidupan muslim dilandasi sikap rukun, yakni sikap untuk menerima segala
perbedaan dan keragaman. Sikap rukun ini diwujudkan dengan cara mencari titik
temu dan persamaan dalam rangka membangun
masyarakat utama.
- Pengertian Adil
Kata Adil dalam bahasa arab berasal dari
kata ‘adala-ya’dilu-adlan-wa adaalatan
Yang mempunyai arti antara lain menyamakan, meluruskan atau menyeimbangkan. Dan
orang berlaku Adil disebut ( )(AL-Munjid
Fi AL-Lughah hal.491, cet. XXVI Th.1960) Adil dalam pengertian menyamakan dapat
dipahami sebagai mana membagi sama banyak atau sedikit, atau memberikan sesuatu
yang sama kepada orang-orang yang berhak atau kelompok yang sama sesuai dengan
kedudukan dan statusnya. Setiap warga negara sekalipun mempunyai status sosial,
ekonomi, politik dan jabatan yang berbeda-beda, namun harus mendapatkan
perlakuan yang sama di mata hukum. Adil dalam arti seimbang juga dapat
diartikan dengan memberikan hak seimbang sesuai dengan beban kewajiban, atau
memberi seseorang sesuai dengan kebutuhanya. Sebagai contoh seorang ayah telah
dikatakan berbuat adil apabila telah memberikan pakaian delapan anaknya sesuai
dengan ukurannya masing-masing.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
adil di artikan: “Tidak bersebelahan, tidak memihak, berpihak pada yang
benar,berpegang pada kebenaran; sepatutnya: tidak sewenang- wenang “. Beberapa
pengertian di atas kalau dihubungkan dengan makna dalam kamus arab tetap
bermakna yang sama dan bahkan berangkat dari dua makna kata adil di atas.
Dengan prinsip persamaan orang yang berlaku adil tidak akan memihak kecuali
kepada yang benar. Dengan azas keseimbangan seorang yang adil akan berbuat atau
memutuskan sesuatu dengan sepatutnya dan tidak
bertindak sewenang-wenang walaupun kepada anak, istri maupun
keluarganya.
Makna adil menurut ilmu akhlak ialah
meletakkan sesuatu pada tempatnya atau menerima hak tanpa lebih memberikan hak
orang lain tanpa kurang atau memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap,
tanpa lebih dan tanpa kurang antara sesama yang berhak , dalam keadaan yang
sama, menghukum yang jahat sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya. Menurut
pengertian tersebut jelaslah bahwa adil termasuk akhlakul karamah yang dimiliki
oleh setiap muslim atau muslimah. Seseorang hendaknya berlaku adil pada dirinya
sendiri, kawan, lawan ,kerabat, orang tua, bangsa dan Negara.
- Karakteristik Sikap Adil
Islam mengajarkan bahwa semua orang di
samping diwajibkan berlaku adil juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan
sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit,
status sosial, ekonomi, politik danlai sebagainya Allah berfirman:
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat.
Dalam sebuah hadits bahwa keadilan hukum
harus ditegakkan walaupun terhadap diri sendiri, atau terhadap keluarga dekat
bahkan orang-orang yang dicintainya sekalipun. Tatkala seorang sahabat yang
dekat dengan Rasulullah saw. Meminta “keistimewaan” hukum untk seorang wanita
bangsawan yang mencuri, Rasulullah saw menolaknya dengan tegas: “apakah anda
berhak meminta “keistimewaan”dalam pelaksananaan hukum Allah? sesungguhnya
kehancura umat yang terdahulu karena
mereka menghukum pencuri yang lemah, dan memberikan pencuri yang dari kalangan
atas. Demi Allah yang memelihara jiwa saya, andai kata Fatimah Binti Muhammad
mencuri, pastilah saya tetap akan memotong tangannya itu.”(H.R. Ahmad, Muslim
dan Nasa’i)
Mengingat pentingnya menegakkan keadilan
itu dalam ajaran islam, maka orang yang di angkat menjadi hakim haruslah yang
betul- betul memenuhi syarat keahlian dan kepribadian. Diantarannya mempunyai
ilmu yang cukup dan luas, harus seorang yang taat kepada Allah swt, mempunyai
akhlaq yang mulia, terutama kejujuran atau amanah dan mempunyai keberanian dari
teror karena pada zaman modern ini syarat sifat Saja’ah (keberanian) sangat
diutamakan untuk menghadapi yang dalam istilah hukum disebut mafia peradilan.
Apabila hakim itu seorang yang lemah, maka dia mudah dipengaruhi, ditekan dan
disuap. Akibatnya orang- orang yang bersalah dibebaskan dari hukuman, sekalipun
kesalahan atau kejahatannya sangat merugikan masyarakat dan negara.
Di samping keadilan hukum, Agama islam
mewajibkan kepada seluruh uma manusia, terutama orang-orang yang beriman untuk
bersikap adil dalam segala aspek kehidupan, baik terhadap diri, orang tua dan
keluarganya dekat atau kepada orang lain, bahkan kepada musuh sekalipun. Setiap
mukmin harus berlaku adil dalam segala hal diantaranya:
1. Adil terhadap diri
sendiri, orang tua,istri dan anak :
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena
Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika
ia[361] Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan
jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka
Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.(an-Nisa’
: 135)
2. Adil dalam
mendamaikan perselisihan :
Artinya: Dan kalau ada dua golongan dari mereka
yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau
yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia
Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
(Al-Hujurat : 9)
3. Adil dalam bertutur
kata :
Artinya: ………dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu
berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji
Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.(Al-An’am:
152)
4. Adil terhadap musuh
:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu
jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.( Al-Maidah: 8)
Tentu masih banyak nash Al-Quran dan
Sunnah tentang keadilan dalam seluruh aspek kehidupan. Islam menginginkan
keadilan yang komptehensif, yang mencakup keadilan politik, ekonomi sosial dan
lainnya.
Anak yang adil terhadap orang tuanya , adalah
apabila memenuhi hak orang tuanya dengan sebaik-baiknya , misalnya, bertutur
kata yang sopan, bersikap hormat dan cinta kasih, memperoleh ampunan dan rahmat
Allah swt. Muslimin atau muslimat di anggap adil terhadap khaliknya (Allah),
apabila selaa hidupnya baik, diridhai Allah dan bermanfaat buat dirinya.
Misalnya tekun menuntut ilmu membiasakan diri dengan akhlak terpuji, disiplin
dalam beribadah, dan giat beramal.
C.
Nilai Positif Sikap
Adil
Keadilan adalah pilar kehidupan yang
bernilai tinggi, baik dan mulia. Tidak adanya keadilan maka kehidupan akan
menjadi timpang, yang kuat akan menindas yang lemah Bila keadilan diwujudkan
dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, maka sudah
tentu ketinggian, kebaikan dan kemuliaan akan menjadi realita dalam kehidupan.
Jika seseorang mampu mewujudkan keadilan dalam dirinya sendiri, tentu akan
meraih keberhasilan dalam hidupnya. Akan memperoleh kegembiraan batin,
disenangi orang banyak, dapat meningkatkan kualitas diri dan akan memperoleh
kesejahteraan hidup di dunia akhirat.
Dan jika keadilan itu dapat diwujudkan
dalam kehidupan keluarga, pasti keluarga itu akan menjadi keluarga yang
sakinah, bahagia, dan sejahtera. Hal itu yang disebabkan setiap anggota dalam
keluarga melaksanakan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya serta
tolong-menolong dan bantu-membantu dalam mewujudkan keluarga yang bahagia dan
sejahtera.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara jika keadilan itu telah dapat diwujudkan, para pemimpinya mampu
menunjukkan sikap yang adil, para hakim, jaksa, polisi dan penegak hukum lainya
mampu bersikap adil dan damai, maka masyarakat yang aman, tentram, damai
sejahtera lahiriah dan batiniah tentu akan terwujud. Hal ini disebabkan
masing-masing anggota masyarakat melaksanakan kewajibannya terhadap orang lain
dengan sebaik-baiknya dann akan memenuhi hak orang lain dengan seadil-adilnya.
Selain itu, tentu penindasan dari yang kuat kepada yang lemah tidak akan terjadi,
kejahatan akan berkurang bahkan mungkin lenyap karena hukum betul-betul
ditegakkan. Dan kita sebagai bagian dari bangsa indonesia, tentu akan selalu
berharap agar keadilan di negeri kita tidak menjadi barang yang langka.
Nasihat Rasulullah saw. “Buraidah menceritakan,
bahwa Rasulullah saw. Bersabda : Qodhi atau hukum itu ada tiga macam: Dua macam
masuk neraka dan satu macam masuk surga. Dia mengetahui mana yang diperkirakan
itu yang benar, lalu dia menjatuhkan keputusan hukumnya menurut itu, dia masuk
surga. Dia mengetahui mana yang benar, tetapi tidak menjatuhkan keputusannya
berdasarkan itu, sehingga dia menyimpang dari hukum yang seharusnya. Dia masuk
neraka. Dia tidak mengetahui mana yang benar, lalu dia menjatuhkan keputusannya
berdasarkan kejahilannya itu. Dia masuk neraka.” (H.R. Araba’ah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar