A. Sumber Hukum Islam
1.
Pengertian
sumber hukum islam
Hukum
islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah
Rasulullah tentang tingkah laku manusia
yang dikenal dengan hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini
mengikat semua yang beragama islam.
Sumber hukum islam yang utama adalah Al-Qur’an dan sunnah. Selain itu, ada
ijtihat, ijma dan qiyas yang juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat
bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yan dikandung oleh Al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah.
2.
Sumber
Hukum Islam
a.
Al-Qur’an
1)
Pengertian
Al-Qur’an
Al-Qur’an
berasal dari lafal “Qara’a-yaqra’u-qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti
mengumpulkan dan menhimpun huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke
bagian lain secara teratur. Al-Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah yang
diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada nabi muhamad melalui
malaikat jibril. Al-Qur’an diawali dengan surat Al-Fatihah diakhiri dengan
surat An-Nas. Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah karena setiap muslim
berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat didalamnya
agar manusia yang taat kepada allah yaitu mengikuti segala perintah Allah dan
menjauhi segala larangannya.
Ditinjau
dari sudut tempatnya, Al-Qur’an turun di dua tempat yaitu :
a)
Di
mekah (surah makiyah)
Pada umumnya
surah makiyah berisikan tentang kepercayaan atau ketuhanan yang mengatur
hubungan manusia dengan tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada
seluruh umat. Banyaknya surah makiyah sekitar 2/3 dari keseluruhan ayat-ayat
Al-Qur’an.
b)
Di
madinah (surah madaniyah)
Pada umumnya
surah makiyah berisikan tentang peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia
mengenai larangan, perintah, anjuran, hukum-hukum dan syariat-syariat, akhlak,
hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintah, perdagangan, hubungan
manusia dengan makhluk hidup dan sebagainya. Ayat-ayatnya panjang-panjang.
2)
Isi
kandungan Al-Qur’an
a)
Segi
Kuantitas
Al-Qur’an
terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosakata.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan dan 22
hari yang dimulai pada tanggal 17 Ramadhan 611 M sampai 9 Zulhijah 674 M.
b)
Segi
Kualitas
Isi
pokok Al-Qur’an ditinjau dari segi hukum terbagi menjadi 3 bagian, yakni :
·
Hukum-hukum
I’tiqodi
Hukum
yang berkaitan dengan ibadah yaitu hukum yang mengatur hubungan rohaniyah
dengan Allah dan hal-hal yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajari
hukum ini disebut ilmu tauhid atau ilmu kalam.
·
Hukum-hukum
Amaliyah
Hukum
yang berhubungan dengan amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan
sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam rukun islam yang disebut
dengan hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih.
·
Hukum-hukum
Akhlak
Hukum
yang berkaitan dengan akhlak. Tuntutan agar manusia memiliki sifat-sifat yang
mulia sekaligus menjauhi semua larangannya.
Bila
ditinjau dari hukum syara terbagi menjadi dua kelompok, yakni :
·
Hukum
yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar,
sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
·
Hukum
yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti
perjanjian-perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan
dan lain sebagainya.
3)
Fungsi
Al-Qur’an
Fungsi
Al-Qur’an bagi seorang muslim adalah :
a)
Sebagai
petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa. Hal ini seperti yang dijelaskan Allah
dalam QS. Al-Baqarah : 2
Artinya
: “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang
bertaqwa”
b)
Sebagai
sumber hukum
Al-Qur’an
sebagai sumber hukum memiliki tiga intisari dasar hukum yakni :
·
Hukum
yang berhubungan dengan masalah akidah
·
Hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, antara manusia
dengan sesamanya dan dengan lingkungan sekitarnya.
·
Hukum
yang berkaitan dengan akhlak manusia
c)
Sebagai
pedoman hidup
Al-Qur’an
dijadikan sebagai pedoman hidup karena memiliki kelebihan dan keistimewaan.
Adapun kelebihan dan keistimewaan Al-Qur’an antara lain :
·
Al-Qur’an
mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab sebelumnya.
·
Al-Qur’an
ditujukan kepada semua umat sepanjang masa
·
Sebagai
pedoman hidup abadi
·
Al-Qur’an
diturunkan dalam bahasa yang sangat indah, mudah dibaca, diingat dan dipahami.
b.
Hadis
1)
Pengertian
hadis
Hadis berarti segala perkataan, perbuatan dan taqrir yang dilakukan
oleh Nabi Muhamad. Muhammad merupakan rasul yan menjadi teladan bagi manusia,
maka dari segala perintah dan ajarannya harus diikuti karena hal itu
menunjukkan bukti ketakwaan kita kepada Allah. Dengan demikian, kedudukan hadis
bagi umat islam juga sangat penting. Seperti dalam firman Allah QS. Al-Haqqah :
44-46
Artinya :
“Seandainya Dia
(Muhammad) Mengadakan sebagian Perkataan atas (nama) Kami,niscaya benar-benar
Kami pegang Dia pada tangan kanannya, kemudian benar-benar Kami potong urat
tali jantungnya.”
2)
Pengelompokkan
hadis
Berdasarkan
sumber hadis, hadis terbagi menjadi :
a)
Hadis
Qauliyah
Hadis yang
didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan nabi Muhammad SAW.
b)
Hadis
Fi’iliyah
Hadis yang
didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan nabi Muhammad SAW.
c)
Hadis
Taqririyah
Hadis yang
didasarkan atas persetujuan nabi Muhammad SAW terhadap apa yang dilakukan para
sahabatnya.
Berdasarkan
dari banyak sedikitnya perawi , hadis terbagi menjadi :
a)
Hadis
mutawatir
Hadis mutawatir
yaitu hadis yangdiriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang
tidak mungkin sepakat untuk berdusta.
b)
Hadis
ahad
Hadis ahad
yaitu hadis yangdiriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat
mutawattir. Hadis ini terbagi lagi menjadi 3 yakni :
·
Hadis
Shahih
Menurut
Ibnu Sholah, hadis Shahih ialah hadis yang bersambung sanadnya dan diriwayatkan
oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak
bertentangan dengan hadis lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak
cacat).
·
Hadis
Hasan
Hadis
yang banyak sumbernya atau jalannya dan pada kalangan perowinya tidak ada yang
disangka dusta lagi tidak syadz.
·
Hadis
Dhaif
Hadis
dhaif ialah hadis yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang
yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz serta cacat. Biasa disebut dengan hadis
palsu.
Berdasarkan macam periwatannya , hadis terbagi
menjadi :
a)
Hadis
yang bersambung sanadnya
Maksudnya
disini ialah hadis yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad hidup (yang
bertemu dengan Nabi Muhammad). Hadis ini disebut dengan hadis Marfu’ atau
Maushul.
b)
Hadis
yang terputus sanadnya
Yang termasuk
hadis ini adalah hadis Mu’allaq, hadis mursal, hadis mudallas, hadis munqathi,
hadis mu’dhol.
3)
Fungsi
hadis
Fungsi
hadis adalah sebagai berikut :
a)
Sumber
hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Beberapa hukum yang tidak disebutkan
dalam Al-Qur’an kemudian dijelaskan hukumnya, baik dengan perkataan, perbuatan
maupun penetapan.
b)
Pengukuh
hukum yang telah disebutkan Allah di dalam Al-Qur’an sehingga keduanya menjadi
sumbeh hukum yan saling melengkapi dan menyempurnakan.
c)
Penafsir
atau menjelaskan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an
d)
Menetapkan
hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an
c.
Ijtihad
1)
Pengertian
ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yan berarti bersungguh-sungguh
atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan
kemampuan untuk mendapatkan syara’ atau ketentuan hukum bersifat operasional
dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam
Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Para ulama juga berpendapat bahwa hasil
ijtihad dapat digunakan dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
2)
Macam-macam
ijtihad
Ijtihad
dari segi obyek kajiannya, menurut syatibhi, dibagi menjadi dua yaitu:
a)
Ijtihad
istinbathi
Adalah ijtihad
yang dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat dalam meneliti dan
menyimpulkan ide hukum yang terkandung didalamnya. Lalu hasil ijtihad tersebut
dijadikan sebuah tolak ukur untuk setiap permasalahan yang dihadapi.
b)
Ijtihad
tathbiqi
Adalah ijtihad
yan dilakukan dengan permasalahan kemudian hukum produk dari ijtihad istinbathi
akan diterapkan.
3)
Obyek
ijtihad
Menurut Imam Ghazali, obyek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang
tidak memiliki dalil yan qoth’I (lafadz
Al-Qur’an itu hanya menunjukkan suatu arti tertentu) dan hukum yang didasarkan
pada dalil-dalil ysn bersifat zhanni (lafadz Al-Qur’an yang memungkinkan makna
lain dari satu makna tertentu), serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan
ijma’ para ulama.
4)
Syarat-syarat
untuk menjadi mujtihad
a)
Persyaratan
umum :
·
Baligh
·
Berakal
sehat
·
Kuat
daya nalarnya
·
Beriman
atau mukmin
b)
Persyaratan
pokok
·
Mengetahui
Al-Qur’an
·
Memahami
sunnah
·
Memahami
maksud-maksud hukum syari’at
·
Mengetahui
kaidah-kaidah umu hukum islam
c)
Persyaratan
penting
·
Menguasai
bahasa arab
·
Mengetahui
ushul fiqih
·
Mengetahuimatik
atau logika
·
Mengetahui
hukum asal suatu perkara
d)
Persyaratan
pelengkap
·
Tidak
ada dalil qat’I bagi masalah yang diijtihad
·
Mengetahui
tempat-tempat khilafiyah atau perbedaan pendapat
·
Memiliki
kesalehan atau ketakwaan diri.
5)
Bentuk-bentuk
ijtihad
a)
Ijma’
Adalah
kesepakatan para ulama islam dalam menetapkan suatu masalah yang tidak
diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadis setelah Rasulullah wafat dengan cara
musyawarah
b)
Qiyas
Adalah
menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya berdasarkan
sesuatu yang sudah aada ketentuannya berdasarkan persaamaan illat
c)
Istihsan
Adalah menetapkan atas hukum yang tidak dijelaskan
dalam Al-Qur’an berdasarkan hal dianggap baik.
d)
Istishab
Meneruskan
berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu
dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
e)
Maslahah
mursalah
Adalah
menetapkan hukum atas suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam
Al-Qur’an dan hadis yang didasarkan atas kepentingan (kemaslahatan) umum dan
demi keadilan
f)
Urf
(adat)
Urusan yang
disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya dan telah
menjadi kebiaasan/tradisi
g)
Zara’i
Adalah
pekerjaan-pekerjaan yan menjadi jalan untuk mencapai maslahah atau jalan untuk
menghilangkan mudarat
B.
Manfaat mempelajari sumber hukum islam
Dengan mempelajari, memahami dan mengamalkan hukum-hukum islam
dalam kehidupan manusia, maka tersusun kehidupan yang tentram dan damai karena
selalu berada dalam jalam hidayahnya. Berikut ini beberapa fungsi memahami
sumber hukum islam :
1.
Sebagai
upaya pencegahan (Zawajir)
Mempelajari
sumber hukum islam berfungsi sebagai upaya pencegah karena sanksi akan mencegah
orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal.
2.
Sebagai
penebus dosa (Jawabir)
Sistem sanksi
dalam islam pun berfungsi sebagai penebus. Dikatakan sebagai penebus karena
sanksi yan dijatuhkan akan menggugurkan sanksinya di akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar