Selasa, 28 Oktober 2014

Materi FIQIH ''Sumber Hukum Islam''


A.    Sumber Hukum Islam
1.      Pengertian sumber hukum islam
Hukum islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasulullah tentang tingkah laku manusia  yang dikenal dengan hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat  semua yang beragama islam. Sumber hukum islam yang utama adalah Al-Qur’an dan sunnah. Selain itu, ada ijtihat, ijma dan qiyas yang juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yan dikandung oleh Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
2.      Sumber Hukum Islam
a.       Al-Qur’an
1)      Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an berasal dari lafal “Qara’a-yaqra’u-qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan dan menhimpun huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain secara teratur. Al-Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada nabi muhamad melalui malaikat jibril. Al-Qur’an diawali dengan surat Al-Fatihah diakhiri dengan surat An-Nas. Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah karena setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat didalamnya agar manusia yang taat kepada allah yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
Ditinjau dari sudut tempatnya, Al-Qur’an turun di dua tempat yaitu :
a)      Di mekah (surah makiyah)
Pada umumnya surah makiyah berisikan tentang kepercayaan atau ketuhanan yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh umat. Banyaknya surah makiyah sekitar 2/3 dari keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an.
b)      Di madinah (surah madaniyah)
Pada umumnya surah makiyah berisikan tentang peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, perintah, anjuran, hukum-hukum dan syariat-syariat, akhlak, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintah, perdagangan, hubungan manusia dengan makhluk hidup dan sebagainya. Ayat-ayatnya panjang-panjang.
2)      Isi kandungan Al-Qur’an
a)      Segi Kuantitas
Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosakata. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari yang dimulai pada tanggal 17 Ramadhan 611 M sampai 9 Zulhijah 674 M.
b)      Segi Kualitas
Isi pokok Al-Qur’an ditinjau dari segi hukum terbagi menjadi 3 bagian, yakni :
·         Hukum-hukum I’tiqodi
Hukum yang berkaitan dengan ibadah yaitu hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah dan hal-hal yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajari hukum ini disebut ilmu tauhid atau ilmu kalam.
·         Hukum-hukum Amaliyah
Hukum yang berhubungan dengan amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam rukun islam yang disebut dengan hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih.
·         Hukum-hukum Akhlak
Hukum yang berkaitan dengan akhlak. Tuntutan agar manusia memiliki sifat-sifat yang mulia sekaligus menjauhi semua larangannya.
Bila ditinjau dari hukum syara terbagi menjadi dua kelompok, yakni :
·         Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
·         Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian-perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.
3)      Fungsi Al-Qur’an
Fungsi Al-Qur’an bagi seorang muslim adalah :
a)      Sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa. Hal ini seperti yang dijelaskan Allah dalam QS. Al-Baqarah : 2

 Artinya : “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”
b)      Sebagai sumber hukum
Al-Qur’an sebagai sumber hukum memiliki tiga intisari dasar hukum yakni :
·         Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah
·         Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungan sekitarnya.
·         Hukum yang berkaitan dengan akhlak manusia
c)      Sebagai pedoman hidup
Al-Qur’an dijadikan sebagai pedoman hidup karena memiliki kelebihan dan keistimewaan. Adapun kelebihan dan keistimewaan Al-Qur’an antara lain :
·         Al-Qur’an mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab sebelumnya.
·         Al-Qur’an ditujukan kepada semua umat sepanjang masa
·         Sebagai pedoman hidup abadi
·         Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa yang sangat indah, mudah dibaca, diingat dan dipahami.
b.      Hadis
1)      Pengertian hadis
Hadis berarti segala perkataan, perbuatan dan taqrir yang dilakukan oleh Nabi Muhamad. Muhammad merupakan rasul yan menjadi teladan bagi manusia, maka dari segala perintah dan ajarannya harus diikuti karena hal itu menunjukkan bukti ketakwaan kita kepada Allah. Dengan demikian, kedudukan hadis bagi umat islam juga sangat penting. Seperti dalam firman Allah QS. Al-Haqqah : 44-46

Artinya :
“Seandainya Dia (Muhammad) Mengadakan sebagian Perkataan atas (nama) Kami,niscaya benar-benar Kami pegang Dia pada tangan kanannya, kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.”
2)      Pengelompokkan hadis
Berdasarkan sumber hadis, hadis terbagi menjadi :
a)      Hadis Qauliyah
Hadis yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan nabi Muhammad SAW.
b)      Hadis Fi’iliyah
Hadis yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan nabi Muhammad SAW.
c)      Hadis Taqririyah
Hadis yang didasarkan atas persetujuan nabi Muhammad SAW terhadap apa yang dilakukan para sahabatnya.
Berdasarkan dari banyak sedikitnya perawi , hadis terbagi menjadi :
a)      Hadis mutawatir
Hadis mutawatir yaitu hadis yangdiriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta.
b)      Hadis ahad
Hadis ahad yaitu hadis yangdiriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawattir. Hadis ini terbagi lagi menjadi 3 yakni :
·         Hadis Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadis Shahih ialah hadis yang bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadis lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat).
·         Hadis Hasan
Hadis yang banyak sumbernya atau jalannya dan pada kalangan perowinya tidak ada yang disangka dusta lagi tidak syadz. 
·         Hadis Dhaif
Hadis dhaif ialah hadis yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz serta cacat. Biasa disebut dengan hadis palsu.
 Berdasarkan macam periwatannya , hadis terbagi menjadi :
a)      Hadis yang bersambung sanadnya
Maksudnya disini ialah hadis yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad hidup (yang bertemu dengan Nabi Muhammad). Hadis ini disebut dengan hadis Marfu’ atau Maushul.
b)      Hadis yang terputus sanadnya
Yang termasuk hadis ini adalah hadis Mu’allaq, hadis mursal, hadis mudallas, hadis munqathi, hadis mu’dhol.
3)      Fungsi hadis
Fungsi hadis adalah sebagai berikut :
a)      Sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an kemudian dijelaskan hukumnya, baik dengan perkataan, perbuatan maupun penetapan.
b)      Pengukuh hukum yang telah disebutkan Allah di dalam Al-Qur’an sehingga keduanya menjadi sumbeh hukum yan saling melengkapi dan menyempurnakan.
c)      Penafsir atau menjelaskan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an
d)     Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an
c.       Ijtihad
1)      Pengertian ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yan berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan syara’ atau ketentuan hukum bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Para ulama juga berpendapat bahwa hasil ijtihad dapat digunakan dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
2)      Macam-macam ijtihad
Ijtihad dari segi obyek kajiannya, menurut syatibhi, dibagi menjadi dua yaitu:
a)      Ijtihad istinbathi
Adalah ijtihad yang dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat dalam meneliti dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung didalamnya. Lalu hasil ijtihad tersebut dijadikan sebuah tolak ukur untuk setiap permasalahan yang dihadapi.
b)      Ijtihad tathbiqi
Adalah ijtihad yan dilakukan dengan permasalahan kemudian hukum produk dari ijtihad istinbathi akan diterapkan.
3)      Obyek ijtihad
Menurut Imam Ghazali, obyek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak  memiliki dalil yan qoth’I (lafadz Al-Qur’an itu hanya menunjukkan suatu arti tertentu) dan hukum yang didasarkan pada dalil-dalil ysn bersifat zhanni (lafadz Al-Qur’an yang memungkinkan makna lain dari satu makna tertentu), serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan ijma’ para ulama. 
4)      Syarat-syarat untuk menjadi mujtihad
a)      Persyaratan umum :
·         Baligh
·         Berakal sehat
·         Kuat daya nalarnya
·         Beriman atau mukmin
b)      Persyaratan pokok
·         Mengetahui Al-Qur’an
·         Memahami sunnah
·         Memahami maksud-maksud hukum syari’at
·         Mengetahui kaidah-kaidah umu hukum islam
c)      Persyaratan penting
·         Menguasai bahasa arab
·         Mengetahui ushul fiqih
·         Mengetahuimatik atau logika
·         Mengetahui hukum asal suatu perkara
d)     Persyaratan pelengkap
·         Tidak ada dalil qat’I bagi masalah yang diijtihad
·         Mengetahui tempat-tempat khilafiyah atau perbedaan pendapat
·         Memiliki kesalehan atau ketakwaan diri.
5)      Bentuk-bentuk ijtihad
a)      Ijma’
Adalah kesepakatan para ulama islam dalam menetapkan suatu masalah yang tidak diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadis setelah Rasulullah wafat dengan cara musyawarah
b)      Qiyas
Adalah menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya berdasarkan sesuatu yang sudah aada ketentuannya berdasarkan persaamaan illat
c)      Istihsan
Adalah menetapkan atas hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an berdasarkan hal dianggap baik.
d)     Istishab
Meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
e)      Maslahah mursalah
Adalah menetapkan hukum atas suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis yang didasarkan atas kepentingan (kemaslahatan) umum dan demi keadilan
f)       Urf (adat)
Urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya dan telah menjadi kebiaasan/tradisi
g)      Zara’i
Adalah pekerjaan-pekerjaan yan menjadi jalan untuk mencapai maslahah atau jalan untuk menghilangkan mudarat

B.     Manfaat mempelajari sumber hukum islam
Dengan mempelajari, memahami dan mengamalkan hukum-hukum islam dalam kehidupan manusia, maka tersusun kehidupan yang tentram dan damai karena selalu berada dalam jalam hidayahnya. Berikut ini beberapa fungsi memahami sumber hukum islam :
1.      Sebagai upaya pencegahan (Zawajir)
Mempelajari sumber hukum islam berfungsi sebagai upaya pencegah karena sanksi akan mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal.
2.      Sebagai penebus dosa (Jawabir)
Sistem sanksi dalam islam pun berfungsi sebagai penebus. Dikatakan sebagai penebus karena sanksi yan dijatuhkan akan menggugurkan sanksinya di akhirat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...