A.
Pengertian
mawaris dan dasar hukumnya
Mawaris adalah
ilmu yang membicarakan tentang cara-cara pembagian harta waris. Ilmu mawaris
disebut juga ilmu faraid. Harta waris ialah harta peninggalan
orang yang sudah mati. Di dalam islam, harta waris disebut juga tirkah yang
berarti peninggalan atau harta yang ditinggal mati oleh pemiliknya. Di kalangan
tertentu, harta waris disebut juga harta pusaka. Banyak terjadi fitnah
berkenaan dengan harta waris. Terkadang hubungan persaudaraan dapat terputus
karena terjadi persengketaan dalam pembagian harta tersebut. Islam hadir
memberi petunjuk cara pembagian harta waris. Diharapkan dengan petunjuk itu
manusia akan terhindar dari pertikaian sesama ahli waris.
Secara
etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan
mashdar (infinitif) dari kata : warasa –yarisu – irsan – mirasan. Maknanya
menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain,
atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan
maknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak
kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup,
baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang
berupa hak milik yang legal secara syar’i. Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris
dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah
meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam
al-Quran danal-Hadis.
Sedangkan
istilah Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa
ahliwaris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima,
sertabagian-bagian tertentu yang diterimanya.
Fiqih Mawaris
juga disebut Ilmu Faraid, diambil dari lafazh faridhah, yang oleh ulama
faradhiyun semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan
kadarnya. Jadi disebut dengan ilmu faraidh, karena dalam pembagian harta
warisan telah ditentukan siapa-siapa yang berhak menerima warisan, siapa yang
tidak berhak, dan jumlah (kadarnya) yang akan diterima oleh ahli waris
telahditentukan
Pembagian
hartawaris dalam islam menggunakan dasar hukum yang terdapat antara lain dalam
Qs.An-nisa[4];7
Artinya :
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
B.
TujuanKewarisan
Islam
Adapun tujuan kewarisan dalam Islam dapat kita
rumuskan sebagaiberikut :
1.
Penetapan bagian-bagian warisan dan yang berhak menerima secara rinci
danjelas, bertujuan agar tidak terjadinya perselisihan dan pertikan antara ahli
waris. Karena
dengan ketentuan-ketentuan tersebut, masing-masing ahli waris harus mengikuti
ketentuan syariat dan tidak bisa mengikuti kehendak dan keinginan
masing-masing.
2.
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat
bagian warisan (yang pada masa jahiliyah hanya laki-laki yang berhak) sebagai
upaya mewujudkan pembagian kewarisan yang berkeadilan berimbang. Dalam artian
masing-masing berhak menerima warisan sesuai dengan porposi beban dan tanggung
jawabnya.
C.
Harta waris
sebelum dibagi
Apabila
seorangmuslim meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, maka setelah mayat
dikuburkan, keluarganya wajib mengelol harta peninggalannya dengan
langkah-langkah berikut;
1.
Pertama, membiayai perawatan jenasahnya.
2.
Kedua, membayar zakatnya jika si mayat belum
mengeluarkan zakatsebelum meninggal.
3.
Ketiga, membayar utang-utangnya apabila mayat
meninggalkan utang.
4.
Keempat, membayarkan wasiatnya,
jika mayat berwasiat sebelummeninggal dunia.
5.
Kelima, setelah dibayarkan semua,
tentukan sisa harta peninggalan mayat sebagai harta pusaka yang dinamai tirkah atau mauruts atau
harta yang akan dibagikan kepada ahli waris mayat berdasarkan ketentuan
hokumwaris islam.
D.
Asbabul irsih
dan mawani’ul irsi
b.
Asbabul irsi (sebab-sebab memperoleh harta
warisan) seorang berhak memperoleh harta waris disebabkan oleh hal-hal berikut
:
a.
Perkawinan, yaitu adanya ikatan yang sah antara
laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang tidak terhalang oleh siapapun.
b. Kekerabatan , yaitu hubungan nasab antara
orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi yang disebeabkan oleh kelahiran.
Hubungan ini tidak akan terputus karena yang menjadi sebab adanya seseorang
tidak bisa dihilangkan.
c.
Memerdekakan orang yang meninggal (jika pernah
menjadi budak )
d.
Ada hubungan sesame muslim(jika yang
meninggal tidak mempunyai ahli waris).
c. Mawani’ ul irsi (sebab-sebab terhalang
memperoleh harta waris).Seseorang terhalang untuk memperoleh harta
waris(walaupun sebenarnya ahli berikut :
a.
Ia menjadi budak
b.
Ia membunuh orang yang
meninggalkan warisan
c. Ia berbeda agama
dengan yang meninggalkanharta warisan
d. Ia murtad
Apabila seseorang
meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, hartawarisnya diserahkan ke
baitulmal atau las masjid. Dari baitulmal, harta tersebut dapat dimanfaatkan
bersama harta zakat yang lain.
E.
Ahlul irsi
(ahli waris)
Ahli waris
adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dengan simayat. Hubungan itu bisa
berupa perkawinan, hubungan nasab (keturunan),atau pernah memerdekakan simayat
jika pernah menjadi budak.Ditinjau dari segi bagiannya, ahli waris dibagi
menjadi tiga macam;yaitu ahli waris zawil furud, asabat, dan zawil
arham.
1.
Ahli waris zawil furud
Ahli waris
zawil furud ialah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan banyak sedikitnya,
misalnya sebagai berikut :
a.
Suami memperoleh setengah dari harta
peninggalan istri jika istri tidak meninggalkan anak. Apabila istri
meninggalkan anak, bagian suami seperempat.
b. Istri mendapat
seperempat dari harta peninggalan suami jika suami tidak meninggalkan anak.
Apabila suami menginggalkan anak, bagian istri seperdelapan.
2.
Ahli waris asabat
Ahli waris
asabat ialah ahli waris yang belum ditentukan besar kecilnya bagian yang
diterima, bahkan ada kemungkinan asabat tidak memperolehbagiaan sama sekali.
Hal ini dipengaruhi ahli waris zawil furud.Asabat dibagi menjadi tiga macam,
yaitu asabat binafsih, asabatbil-gair, dan asabat ma’al-gair.Untuk
penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.
Asabat binafsih, yaitu ahli waris yang secara
otomatis dapat menjadi asabat, tanpa sebab yang lain. Mereka itu ialah :
1)
Anak laki-laki, cucu laki-laki terus ke bawah
garis laki-laki
2)
Bapak, kakek, terus ke atas garis laki-laki
3) Saudara laki-laki
sekandung dan sebapak
4) Anak saudara laki-laki
sekandung dan sebapak
5)
Paman sekandung dengan bapak atau sebapak saja
b.
Aasabat bil-gair, yaitu ahli waris yang dapat
menjadi asabat apabila di tarik ahli waris lain. Mereka ituialah :
1)
Anak perempuan karena ditarik oleh anaklaki-laki
2)
Cucu perempuan karena ditarik cucu laki-laki
3)
Saudara perempuan sekandung karena ditariksaudara laki-laki sekandung
4)
Saudara perempuan sebapak karena ditarik saudara laki-laki sebapak.
c.
Asabat ma’al-gair, yaitu ahli waris yang
menjadi asabat bersama ahli waris lainnya. Mereka itu ialah :
1)
Saudara perempuan sekandung (seorang atau
lebih) bersama dengananak perempuan (seorang atau lebih)
2)
Saudara permpuan sebapak (seoarang atua lebih)
bersama dengan anak perempuan (seorang ataulebih)
d.
Ahli waris zawil arham
Ahli wariszawil ahram ialah ahli waris yang
sudah jauh hubungan kekeluargaannya denganmayat. Ahli waris ini tidak mendapat
bagian, kecuali karena mendapat pemberiandari zawil furud dan asabat atau
karena tidak ada ahli waris lain (zawil furuddan asabat).
F.
Furul
muqaddarah
Furudulmuqaddarah atau
ketentuan bagian ahli waris ada beberapamacam. Terkadang, ketentuan itu bisa
berubah-ubah karena suatu sebab. Berikutketentuan-ketentuan bagian ahli waris
dan pembahasannya :
1.
Ketentuan awal
a.
Yang mendapat bagian setengah (1/2) adalah :
1)
Anak perempuan tunggal
2) Cucu perempuan tunggal
tunggal dari anak Laki-laki.
3) Saudara perempuan
sekandung sebapak (jika sekandung tidak ada).
4)
Suami jika istri yang meninggal tidak mempunyai
anak.
b.
Yang mendapat bagian seperempat (1/4) adalah :
1)
Suami jika istri yang meninggal punya anak.
2)
Istri jika suami yang meninggal tidak mempunyai
anak.
c.
Yang mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) adalah
;
1)
Istri jika suami yang meninggal mempunyai anak
d.
Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) adalah ;
1)
Dua anak perempuan atau lebih jika tidak anak
laki-laki
2)
Dua cucu atau lebih dari anak laki-laki
jika tidak ada anak perempuan
3) Dua saudara perempuan
sekandung atau lebih
4)
Dua saudara peempuan atau lebih yang sebapak jika yang sekandung tidak ada
e.
Yang mendapat bagian sepertiga (1/3) adalah ;
1) Ibu jika yang meninggal
tidak mempunyai anak atau saudara perempuan
2)
Dua saudara perempuan atau lebih jika yang meninggal tidak mempunyai
anakatau orang tua
f.
Yang mendapat bagian seperenam (1/6) adalah ;
1)
Ibu jika anak atau cucu dari anak laki-laki,
atau tidak ada duasaudara atau lebih, sekandung atau seribu saja
2)
Bapak jika ada anak atau cucu dari anak
laki-laki (baik laki-lakimaupun perempuan).
2.
Perubahan ketentuan bagian ahli waris
Bagian yang diterima ahli wari zawil furud
tidak pasti, tetapi dapat berubah karena adanya ahli waris lain yang sama-sama
berhak atas harta waris. Perubahan-prubahan yangdimaksud adalah sebagai berikut
:
a.
suami mendapat
1)
½ jika tidak ada anak
2)
¼ jika ada anak
b.
Istri mendapat
1)
¼ jika tidak ada ada anak
2)
1/8 jika ada anak
c.
Anak laki-laki
1)
Menghabiskan seluruh harta apabila tidak ahli
waris lain
2) Harta dibagi sama jika
bersama saudara laki-lakinya
3) Dua kali lipat bagian anak
perempuan jika bersama-sama saudara perempuannya
4)
Mendapat sisa jika ada ahli waris lain dan ada sisa
d.
Anak perempuan
1) ½ jika sendiri
2) 2/3 jika dua orang atau
lebih
3)
Asabat jika bersama sauadara laki-lakinya
e.
Cucu laki-laki
1) Menghabiskan seluruh harta
jika tidak ada ahli waris lainnya
2) Dibagi rata jika bersama
saudaranya laki-laki
3) Dua kali bagian saudara
perempuannya jika ada saudara perempuan
4)
Asabat jika bersama waris yang lain yang
mendapat bagian tertentu
f.
Cucu perempuan mendapat
1)
½ jika seorang
2)
2/3 jika banyak (untuk mereka 2/3 bagian rata)
3)
Asabat jika ditRIK oleh saudaranya laki-laki
(cucu laki-laki)
4)
1/6 jika bersama anak perempuan
g.
Bapak mendapat
1)
1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu
laki-laki perempuan darianak laki-laki atau bersama saudara
2)
1/6 dari jika bersama anak perempuan
3)
Asabat jika tidak ada ahli waris
4) 2/3 jika ahli hanya inu
dan bapak
5)
2/3 dari sisa harta (dalam masalah garawain ) yaitu :Ahli waris terdiri
atas istri, ibu dan bapak
h.
Ibu mendapat
1) 1/6 jika bersama anak atau
cucu dari anak laki-laki
2) 1/3 jika hanya ibu dan
bapak
3)
1/3 dari sisa Dalam masalah garawain
i.
Kakek mendapat
1) 1/6 jika bersama anak atau
cucu dari anak laki-laki
2) 1/6 ditambah sisa jika
bersama anak atau cucu peremuan, sedangkan mayattidak meninggalkan anak laki-laki
dan cucu laki-laki
3) Semua harta
jika tidak ada ahli waris yang lain
4)
Semua sisa harta jika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu
j.
Nenek mendapat
1)
1/6 baik bersama ahli waris yang lain atau
tunggal
2)
1/6 dibagi bila dua orang atau lebih
k.
Saudara laki-laki sekandung mendapat
1)
Seluruh harta jika tidak ada ahli Waris lain
2)
Dua kali bagian saudara perempuan
3)
Asabat jika bersama ahli waris lain
l.
Saudara perempuan sekandung mendapat
1)
½ jika ia sebagai ahli waris tunggal
2)
2/3 jika lebih dari seorang dan tidak ada ahli waris
lain
3)
Asabat bersama saudara laki-laki sekandung
4)
Asabat bersama anak perempuan dan cucu perempuan
m.
Saudara laki-laki sebapak mendapat
1) Menerima seluruh harta
jika tidak ada ahli waris lain, dibagi sama rataapabila lebih dari seorang
2)
Asabat jika ada ahli waris lain
n.
Saudara perempuan sebapak mendapaat
1)
½ jika hanya seorang diri
2)
2/3 jika lebih dari seorang
3)
1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung
4)
Asabat bersama saudaranya laki-laki
5)
Asabat jika ada anak atau cucu perempun seorang atau lebih dan tidak adasaudara
perempuan seibu
o.
Saudara laki-laki atau perempuan seibu mendapat
1) 1/6 jika seorang diri
2)
1/3 jika dua orng atau lebih.
G. Hijab dan mahjub
Hijab ialah
ahli waris yang menjadi penghalang bagi ahli waris lain untuk menerima
bagianharta waris. Hijab dibedakan menjadi
dua macam, yaitu hijab hirman dan hijab nuqsan.
Hijab hirman apabila menutupnya secara mutlak sehingga mahjub (orang
yangtertutup) sama sekali tidak memperoleh bagian. Hijab nuqsan
apabila menutupnya tidak mutlak (sekedar mengurangi jatah yang diterima mahjub),
misalnya dari ¼ menjadi 1/8. Mahjub ialahahli waris yang tertutup ahli waris
lain untuk menerima bagian harta waris.Apabila hijabnya hirman, mahjub pun
hirman, demekian pula sebaliknya.
1. Nenek dari garis ibu gugur
haknya karena adanya ibu.
2. Nenek dari garis ayah
gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
3.
Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
a. anak kandung
laki/perempuan
b. cucu baik
laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
c. bapak
d.
kakek
4.
Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
a.
Ayah
b.
anak laki-laki kandung
c. cucu laki-laki dari garis
laki-laki
d.
Saudara laki-laki kandung
5.
Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
a. cucu laki-laki dari garis
anak laki-laki
b. ayah
6.
Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat
bagian ialah.
a.
Suami
b.
Ayah
c.
anak laki-laki
7.
Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang
dapatwarisan ialah:
a. Isteri
b. Anak perempuan
c. Cucu perempuan
d. Ibu
e. Saudara perempuan kandung
f. Urutan pembagian antara
saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayahsampai kebawah dan urutan
paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar