Minggu, 05 Oktober 2014

Kompetensi Guru dan Pengembangan Karir Guru



Kompetensi Guru
dan Pengembangan Karir Guru
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etia Profesi
Dosen Pengampu:
Anisatul Barokah, S.Pd.I., M.Pd.

Disusun Oleh:
Fauzan Karim                     (12311161)
Fidia Astuti                         (13111163)
Fitri Martaningrum             (13111164)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru, karena pekerjaan guru memerlukan keahlian khusus. Profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa.
Dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam. Sehingga dalam makalah ini kami akan membahas mengenai kompetensi guru dan pengembangan profesi dan karir guru.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kompetensi guru?
2.      Apa saja kompetensi guru?
3.      Bagaimana standar kompetensi guru?
4.      Apa prinsip-prinsip peningkatan kompetensi?
5.      Bagaimana pengembangan profesi dan karir guru?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional. Kompetensi juga dapat didefinisikan sebagai spesifikasi dari pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia nyata.[1]
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Secara singkat dapat dikatakan tugas utama guru adalah merancang, melaksanakan, dan menilai/mengevaluasi pembelajaran/pembimbingan. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.[2] Sedangka istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna, kompetensi juga dapat diartikan sebagai perilaku yang rasional  untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi  yang diharapkan.
Kompetensi merupakan perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan. Kompetensi juga dapat dipahami sebagai kecakapan atau kemampuan. Kompetensi Guru yaitu merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Guru sebagai orang yang perilakunya menjadi panutan siswa dan masyarakat pada umumnya harus dapat mengimplementasikan tujuan-tujuan pendidikan yang akan dicapai baik dari tataran tujuan nasional maupun sekolah dan untuk menghantarkan tujuan tersebut, guru harus memiliki kecakapan dan kemampuan yang menyangkut landasan pendidikan dan juga psikologi perkembangan siswa, sehingga strategi pembelajaran akan diterapkan berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di lingkungannya.[3]
Bagi siswa guru sering dijadikan contoh, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri, oleh karena itu guru seyogyanya memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai untuk mengembangkan siswanya secara utuh.

B.     Kompetensi Guru
Sebagai pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Menagcu pada National Education Association (NEA) Amerika Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam profesi guru.[4]
Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki oleh guru sebagai tugas profesinya. Kompetensi guru dibagi atas empat dimensi, yaitu:[5]
1.      Kompetensi Pedagogik: kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.       Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b.      Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.      Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.      Kompetensi Kepribadian: Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik.
Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.      Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.      Kompetensi Sosial: Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini:
a.       Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.      Kompetensi Profesional: kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Sedangkan BSNP dikemukakan 14 kompetensi guru yaitu kemampuan:[6]
1.      Menguasai karakteristik peserta didik
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.      Pengembangan kurikulum
4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.      Pengembangan potensi peserta didik
6.      Komunikasi dengan peserta didik
7.      Penilaian dan evaluasi
8.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
9.      Menunjukkan pribadi yang dewasa dan tauladan
10.  Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi guru,
11.  Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12.  Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat
13.  Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, dan
14.  Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.

C.    Standar Kompetensi Guru
Standar adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas sumber, prosedur dan manajemen yang efektif. Sedangkan kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Jadi yabg dimaksud Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau disyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku selayaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.[7]




Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yang serius dalam upaya pengembangan standar kompetensi guru, yaitu:
a.       Kejelasan permasalahn dan tujuan yang ingin dicapai dari profesi guru, antisipasi kendala yang bakal dihadapinya, identifikasi alternatif-alternatif pemecahan, serat pengembangan alternatif yang dipilih dalam skala terbatas.
b.      Permasalahan yang jelas serta tujuan yang spesifik.
c.       Antisipasi kendala, merupakan langkah yang tidak dapat diabaikan dalam proses pengembangan diri.
d.      Melalui proses identifikasi dan seleksi berbagai alternatif pemecahan, akan dapat dihasilkan standar kompetensi yang telah di perhitungkan kekuatan maupun kelemahannya ditinjau dari permasalahan dan tujuan yang didinginkan maupun kendala-kendala yang ada.
e.       Sekalipun uji coba suatu standar kompetensi dalam skala terbatas, kadang-kadang mengandung kelemahan, bukan merupakan situasi yang sangat berbeda dengan lingkungannya.[8]

D.    Prinsip-Prinsip Peningkatan Kompetensi
Prinsip-prinsip peningkatan kompetensi ini di bagi menjadi dua, meliputi prinsip-prinsip umum dan khusus, berikut ini penjelasannya:[9]
1.    Prinsip-prinsip Umum:
Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
a.       Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.      Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c.       uatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d.      Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
e.       Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

2.    Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
a.       Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.      Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
c.       Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.      Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e.       Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
f.       Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
g.      Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan  profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
h.      Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
i.        Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
j.        Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k.      Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l.        Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m.    Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
n.      Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;
o.      Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
p.      Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q.      Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Prinsip-prinsip lain yang perlu dijadikan pegangan dalam pengembangan kompetensi guru, meliputi:[10]
1.      Syarat untuk masuk ke lembaga pendidikan guru (tingkat universitas) harus standar, tetapi prosedurnya cukup fleksibel sehingga dapat menjaring calon-calon yang potensi dan cocok.
2.      Program pendidikan hendaknya memiliki tiga komponen yang terintegrasi, yaitu pendidikan umum, minimal satu bidang spesialisasi, dan keahlian dalam kurikulum dan pembelajaran.
3.      Perkembangan calon guru dinilai selama program berlangsung dengan teknik penilaian yang bervariasi, seperti tes tertulis, lisan dan perbuatan.
4.      Program pendidikan guru perlu diakreditasi dengan standar yang memungkinkan calon guru bisa bekerja dengan baik.
5.      Perlu ada lembaga yang memberikan legalitas terhadap kelayakan program pendidikan guru, standar yang digunakan serta memberikan sertifikasi terhadap guru.






E.     Pengembangan Profesi dan Karir
Pengakuan guru sebagai profesi dan tenaga profesional makin nyata. Pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan  kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan olah raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Pembinan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karir, kenaikan pangkat merupakan hak guru. Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan, kenaikan pangkat ini termasuk ranah peningkatan karir. Kenaikan pengkat ini dilakukan melalui dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit. Kedua, kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa.[11]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional. Dikaitkan dengan masalah keguruan, kompetensi itu sendiri memiliki taksonomi standar yaitu standar isi, standar proses, standar penampilan.
Guru sebagai pendidik profesional atau guru yang berkompetensi mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal. Secara singkat dapat dikatakan tugas utama guru adalah merancang, melaksanakan, dan menilai/mengevaluasi pembelajaran.
 Kompetensi guru dibagi atas empat dimensi, yaitu: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional. kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan  kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan olah raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan. 2011. Pengembangan Profesi Guru: dari Pra-Jabatan, Induksi, ke Profesionalan Madani. Jakarta: Kencana.
Masaong, Abd. Kadim. 2013. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru. Bandung: Alfabeta.
PSDMP dan PMP. 2012. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kemendikbud.
PSDMPK-PMP. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kemendikbud.
Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru Profesionalisme Guru. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sujiono, Yuliani Nurani. 2010. Mengajar Dengan Portofolio. Jakarta: PT Indeks.
Usman, Moh. Uzer. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.


[1] Sudarwan Danim, Pengembangan Profesi Guru: dari Pra-Jabatan, Induksi, ke Profesionalan Madani, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm 111- 115.
[2] PSDMP dan PMP, Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: Kemendikbud, 2012), hlm 5.
[3] Rusman, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru Profesionalisme Guru, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 70.
[4] Yuliani Nurani Sujiono, Mengajar Dengan Portofolio, (Jakarta: PT Indeks, 2010), hlm 104.
[5] PSDMPK-PMP, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: Kemendikbud, 2012), hlm 27-30.
[6] Abd. Kadim Masaong, Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm 103-104.
[7] Ibid, Mengajar Dengan Portofolio, hlm 102.
[8]Ibid,  hlm 127.
[9] Ibid, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, hlm 17-18.
[10] Ibid, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru Profesionalisme Guru, hlm 70.
[11] Ibid, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, hlm 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...