Kompetensi
Guru
dan
Pengembangan Karir Guru
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etia Profesi
Dosen Pengampu:
Anisatul
Barokah, S.Pd.I., M.Pd.
Disusun Oleh:
Fauzan Karim (12311161)
Fidia Astuti (13111163)
Fitri Martaningrum (13111164)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2014/2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan
peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka profesi guru perlu
ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut
jabatan fungsional guru, karena pekerjaan guru memerlukan keahlian khusus. Profesi
guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses
kemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa.
Dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki
seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam. Sehingga dalam makalah
ini kami akan membahas mengenai kompetensi guru dan pengembangan profesi dan karir
guru.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian kompetensi guru?
2.
Apa
saja kompetensi guru?
3.
Bagaimana
standar kompetensi guru?
4.
Apa
prinsip-prinsip peningkatan kompetensi?
5.
Bagaimana
pengembangan profesi dan karir guru?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional. Kompetensi juga
dapat didefinisikan sebagai spesifikasi dari pengetahuan, ketrampilan, dan
sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya dalam pekerjaan, sesuai dengan
standar kinerja yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia nyata.[1]
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Secara
singkat dapat dikatakan tugas utama guru adalah merancang, melaksanakan, dan
menilai/mengevaluasi pembelajaran/pembimbingan. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan
kompetensinya (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional) sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.[2]
Sedangka istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna, kompetensi juga
dapat diartikan sebagai perilaku yang rasional
untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Kompetensi merupakan perilaku rasional untuk
mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan.
Kompetensi juga dapat dipahami sebagai kecakapan atau kemampuan. Kompetensi
Guru yaitu merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Guru sebagai orang yang
perilakunya menjadi panutan siswa dan masyarakat pada umumnya harus dapat
mengimplementasikan tujuan-tujuan pendidikan yang akan dicapai baik dari
tataran tujuan nasional maupun sekolah dan untuk menghantarkan tujuan tersebut,
guru harus memiliki kecakapan dan kemampuan yang menyangkut landasan pendidikan
dan juga psikologi perkembangan siswa, sehingga strategi pembelajaran akan
diterapkan berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di lingkungannya.[3]
Bagi siswa guru sering dijadikan contoh,
bahkan menjadi tokoh identifikasi diri, oleh karena itu guru seyogyanya
memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai untuk mengembangkan siswanya
secara utuh.
B.
Kompetensi Guru
Sebagai
pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya
secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan
profesional. Menagcu pada National
Education Association (NEA) Amerika Serikat, standar pendidikan guru
meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi,
personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam profesi guru.[4]
Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki oleh
guru sebagai tugas profesinya. Kompetensi guru dibagi atas empat dimensi,
yaitu:[5]
1.
Kompetensi Pedagogik: kemampuan
yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat
dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual. bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki
karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Kemampuan yang harus dimiliki guru
berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.
Penguasaan
terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional dan intelektual.
b.
Penguasaan
terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mampu
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
f.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.
Melakukan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian: Pelaksanaan
tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan
kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun
berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus
tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik.
Guru harus
mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian
seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.
Menunjukan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e.
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi Sosial: Guru
di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan
merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki
kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses
pembelajaran yang efektif.
Kemampuan
sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul
simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam
kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini:
a.
Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
d.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4.
Kompetensi Profesional: kemampuan
yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.
Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan
pelajaran. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional
atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini:
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan
yang diampu.
c.
Mengembangkan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Sedangkan BSNP dikemukakan 14 kompetensi guru yaitu kemampuan:[6]
1.
Menguasai
karakteristik peserta didik
2.
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.
Pengembangan
kurikulum
4.
Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
5.
Pengembangan
potensi peserta didik
6.
Komunikasi
dengan peserta didik
7.
Penilaian
dan evaluasi
8.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
9.
Menunjukkan
pribadi yang dewasa dan tauladan
10.
Etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi guru,
11.
Bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12.
Komunikasi
dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat
13.
Penguasaan
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu, dan
14.
Mengembangkan
keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
C. Standar Kompetensi Guru
Standar
adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas
sumber, prosedur dan manajemen yang efektif. Sedangkan kompetensi adalah
seperangkat tindakan inteligen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Jadi yabg dimaksud Standar Kompetensi Guru adalah
suatu ukuran yang ditetapkan atau disyaratkan dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan perilaku selayaknya seorang guru untuk menduduki jabatan
fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.[7]
Ada beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian yang serius dalam upaya pengembangan standar kompetensi guru, yaitu:
a. Kejelasan
permasalahn dan tujuan yang ingin dicapai dari profesi guru, antisipasi kendala
yang bakal dihadapinya, identifikasi alternatif-alternatif pemecahan, serat
pengembangan alternatif yang dipilih dalam skala terbatas.
b. Permasalahan
yang jelas serta tujuan yang spesifik.
c. Antisipasi
kendala, merupakan langkah yang tidak dapat diabaikan dalam proses pengembangan
diri.
d. Melalui
proses identifikasi dan seleksi berbagai alternatif pemecahan, akan dapat
dihasilkan standar kompetensi yang telah di perhitungkan kekuatan maupun
kelemahannya ditinjau dari permasalahan dan tujuan yang didinginkan maupun
kendala-kendala yang ada.
e. Sekalipun
uji coba suatu standar kompetensi dalam skala terbatas, kadang-kadang
mengandung kelemahan, bukan merupakan situasi yang sangat berbeda dengan
lingkungannya.[8]
D.
Prinsip-Prinsip Peningkatan Kompetensi
Prinsip-prinsip
peningkatan kompetensi ini di bagi menjadi dua, meliputi prinsip-prinsip umum
dan khusus, berikut ini penjelasannya:[9]
1. Prinsip-prinsip Umum:
Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan
dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
a.
Demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.
Satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c.
uatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d.
Memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
e.
Memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan
dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
a.
Ilmiah,
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan
indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.
Relevan,
rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik
profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
c.
Sistematis,
setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional
dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten,
adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e.
Aktual
dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan Ipteks.
f.
Fleksibel,
rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan jaman.
g.
Demokratis,
setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui
proses pembinaan dan pengembangan
profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
h.
Obyektif,
setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada
hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari
kompetensi profesinya.
i.
Komprehensif,
setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai
kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan
dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau
kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama
orang lain.
j.
Memandirikan,
setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan
kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian
profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k.
Profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l.
Bertahap,
dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh
guru.
m.
Berjenjang,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara
berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi
yang ada pada standar kompetensi.
n.
Berkelanjutan,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan
perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan
penyegaran kompetensi guru;
o.
Akuntabel,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada publik;
p.
Efektif,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu
memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut
dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q.
Efisien,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari
atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan
hasil yang optimal.
Prinsip-prinsip lain yang perlu
dijadikan pegangan dalam pengembangan kompetensi guru, meliputi:[10]
1. Syarat
untuk masuk ke lembaga pendidikan guru (tingkat universitas) harus standar,
tetapi prosedurnya cukup fleksibel sehingga dapat menjaring calon-calon yang
potensi dan cocok.
2. Program
pendidikan hendaknya memiliki tiga komponen yang terintegrasi, yaitu pendidikan
umum, minimal satu bidang spesialisasi, dan keahlian dalam kurikulum dan
pembelajaran.
3. Perkembangan
calon guru dinilai selama program berlangsung dengan teknik penilaian yang
bervariasi, seperti tes tertulis, lisan dan perbuatan.
4. Program
pendidikan guru perlu diakreditasi dengan standar yang memungkinkan calon guru
bisa bekerja dengan baik.
5. Perlu
ada lembaga yang memberikan legalitas terhadap kelayakan program pendidikan
guru, standar yang digunakan serta memberikan sertifikasi terhadap guru.
E.
Pengembangan Profesi dan Karir
Pengakuan guru
sebagai profesi dan tenaga profesional makin nyata. Pengakuan atas kedudukan
guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengembangan
profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru
dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di
luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus
sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Pengembangan
dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan olah
raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem
pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan
perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Pembinan dan
pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karir, kenaikan pangkat
merupakan hak guru. Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan, kenaikan pangkat
ini termasuk ranah peningkatan karir. Kenaikan pengkat ini dilakukan melalui
dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit. Kedua,
kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa.[11]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional. Dikaitkan
dengan masalah keguruan, kompetensi itu sendiri memiliki taksonomi standar
yaitu standar isi, standar proses, standar penampilan.
Guru sebagai
pendidik profesional atau guru yang berkompetensi mempunyai tugas utama yaitu
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan formal. Secara singkat dapat dikatakan tugas
utama guru adalah merancang, melaksanakan, dan menilai/mengevaluasi
pembelajaran.
Kompetensi guru dibagi atas empat dimensi,
yaitu: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial,
Kompetensi Profesional. kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Pengembangan profesi
dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka
pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas.
Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan
upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan
kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Pengembangan dan
peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan
dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan olah raga.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem
pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan
perolehan angka kredit jabatan fungsional.
DAFTAR PUSTAKA
Danim,
Sudarwan. 2011. Pengembangan Profesi Guru: dari Pra-Jabatan, Induksi, ke
Profesionalan Madani. Jakarta: Kencana.
Masaong, Abd.
Kadim. 2013. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru. Bandung:
Alfabeta.
PSDMP dan PMP.
2012. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kemendikbud.
PSDMPK-PMP.
2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kemendikbud.
Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru
Profesionalisme Guru. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sujiono, Yuliani
Nurani. 2010. Mengajar Dengan Portofolio.
Jakarta: PT Indeks.
Usman, Moh.
Uzer. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
[1] Sudarwan
Danim, Pengembangan Profesi Guru: dari Pra-Jabatan, Induksi, ke
Profesionalan Madani, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm 111- 115.
[2] PSDMP dan PMP,
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: Kemendikbud, 2012),
hlm 5.
[3] Rusman, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru
Profesionalisme Guru, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 70.
[4] Yuliani Nurani
Sujiono, Mengajar Dengan Portofolio, (Jakarta:
PT Indeks, 2010), hlm 104.
[5] PSDMPK-PMP, Kebijakan
Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: Kemendikbud, 2012), hlm 27-30.
[6] Abd. Kadim
Masaong, Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru, (Bandung:
Alfabeta, 2013), hlm 103-104.
[7] Ibid, Mengajar Dengan Portofolio, hlm 102.
[9] Ibid, Kebijakan
Pengembangan Profesi Guru, hlm 17-18.
[10] Ibid, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru
Profesionalisme Guru, hlm 70.
[11] Ibid, Kebijakan
Pengembangan Profesi Guru, hlm 10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar