INTEGRASI
PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM
PENDIDIKAN
NASIONAL

Makalah ini disusun guna memenuhi
tugas mata kuliah
Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Hafidah, S.Ag, M.Ag
Disusun oleh :
Erna Endah Rahayu (123
111 138)
Evi Retno Palupi (123
111 143)
Faatihah Putri
Rachmawati (123 111 146)
Fajar Triadmojo (123
111 152)
Fajar Wisnu Murti (123 111
153)
Fatimah Nur Rohmah (123
111 158)
Fidia Astuti (123
111 163)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga
saat ini telah melalui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan
Islam ke Indonesia sampai masuknya ide-ide pembaruan pemikiran Islam awal abad
kedua puluh. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang berkonsentrasi
di pesantren, dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu
agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah
dimasuki oleh ide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal abad kedua puluh.
Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga
pendidikan Islam yang telah memasukkan mata pelajaran umum ke dalam program
kurikulum mereka, dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern, seperti
metode, manajerial, klasikal, dan lain sebagainya. Ketiga, pendidikan Islam
telah terintregrasi ke dalam sistem pendidikan nasional sejak lahirnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dilanjutkan pula dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
1. Bagaimana pendidikan agama dalam sistem
pendidikan nasional?
2. Bagaimana kedudukan pendidikan islam di
Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional[1]
Pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih
mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis tersebut yaitu :
1.
Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau
sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan
warisan dari pemerintah kolonial belanda.
2.
Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang di kalangan
umat islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di
surau atau langgar, mesjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional
dan bercorak keagamaan semata-mata.
Bangsa Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam, telah
bersepakat dan bertekad untuk membentuk satu negara kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan bukan berdasarkan Islam. Namun
Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan bagi umat Islam untuk melaksanakan
dan mengembangkan pendidikan Islam.
B. Kedudukan
Pendidikan Islam di Indonesia[2]
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989,
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditindaklanjuti dengan
berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang berkenaan dengan pendidikan, yaitu :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pra
sekolah.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Tinggi. Peraturan ini telah berubah menjadi PP 60 Tahun 1999.
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa.
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
dalam Pendidikan
Nasional.
Selanjutnya kedudukan pendidikan islam tersebut semakin diperkokoh
dengan keluarnya Undang-Undang No.20 Tahun 2003
1.
Pendidikan islam sebagai lembaga
Untuk melihat sejauh mana keterkaitan antara lembaga pendidikan
islam dengan system pendidikan nasional, maka perlu melihat butir-butir
peraturan pemerintah yang di utarakan di atas.
a.
Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1990
Bab III pasal (3) : sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berciri
khas agama islam yang di selenggarakan oleh departemen agama masing-masing disebut
madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah.
Bab III pasal (4) : pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) di atur oleh menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh menteri setelah
mendengar pertimbangan menteri agama.
Bab
IV pasal (10)
Ayat (1) : tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan menteri kepada
menteri agama.
Ayat (2) : pengadaan, pendayagunaan dan pengembanan tenaga pendidikan,
kurikulum, bulu pelajaran peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh departemen agama diatur oleh menteri agama setelah mendengar pertimbangan
menteri.
b.
Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1990
Bab
II pasal (3)
Ayat (3) : pendidikan menengah keagamaan mengutamakan pernyiapan siswa dalam
penguasaan pengetahuna khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
Bab
III pasal (4)
Ayat
(1) : bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas
1.
Sekolah menengah umum
2.
Sekolah menengah kejuruan
3.
Sekolah menengah keagamaan
4.
Sekolah menengah kedinasan
5.
Sekolah menengah luar biasa
Bab III pasal (4)
Ayat (3) : penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) angka ayat (1) angka 3 ditetapkan oleh menteri agama setelah
mendengar pertimbangan menteri
c.
Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No.
0489/U/1992 tentang sekolah umum yang bercirikan agama islam yang
diselenggarakan oleh departemen agama.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
Bab I Pasal (1) Ayat (9) penyelenggaraan perguruan tinggi
adalah Departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan lain
bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau badan
penyelenggaraan perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
e.
Peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 1991
Bab III Pasal (3)
Ayat (1) : jenis
pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan,
pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan.
Bab III Pasal (3)
Ayat (3) : pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut pebguasaan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Bab V Pasal (9)
Ayat (2) : Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga pendidikan agama, selain memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Ayat (1) harus beragama sesuai dengan agama yang
diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.
Dalam
undang-undang no.20 tahun 2003, disebutkan bahwa madrasah sebagai lembaga
pendidikan islam dicantumkan dengan jelas dan tegas dalam batang tubuh
undang-undang tersebut yakni: di cantumkan pada pasal 17 tentang pendidikan
dasar.:pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama(SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTS) atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 18 tentang
pendidikan menengah. Berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah
(MA) sekolah menegah kejuruan (SMK) dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau
berbentuk lain yang sederajat. Pasal 26, menjelaskan tentang pendidikan
nonformal. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis
taklim, serta satuan pendidikan sejenis.
Pasal 27
mengenai pendidikan informal. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan
keluarga dan lingkungan bebentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Pasal 28
tentang pendidikan usia dini. Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal
berbentuk taman kanak-kanak (TK) raudhatul athfal (RA) atau bentuk lain yang
sederajat.
Pasal 30
tentang pendidikan keagamaan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh
pemerintah dan/ atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai peraturan
perundang-undangan.
1.
Pendidikan keagamaan berfungsi sebagai mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli agama.
2.
Pendidikan keagamaan dapat diselnggarakan pada jalur pendidikan
formal, nonformal dan informal.
2.
Pendidikan islam sebagai mata pelajaran
Dalam
peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendidikan ditemukan oleh beberapa
poin tentang pendidikan islam sebagai mata pelajaran. Undang-undang nomor 2
tahun 1989, bab IX pasal 39 ayat (2) dan (3):
Ayat (2): isi kurikulum setia jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat:
a.
Pendidikan pancasila
b.
Pendidikan agama dan
c.
Pendidikan kewarganegaraan
Ayat (3): isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya
bahan kajian dan pelajaran (PP 28 Bab VII pasal (14), ayat (2)
a.
Pendidikan pancasila
b.
Pendidikan agama
c.
Pendidikan kewarganegaraan
d.
Bahasa Indonesia
e.
Membaca menulis
Pasal 36 (kurikulum) ayat (3): kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang pendidkan dalam kerangka negara kesatuan republic Indonesia dengan
memerhatikan:
a.
Peningkatan iman dan takwa
b.
Peningkatan akhlak mulia
c.
Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
d.
Keragaman potensi daerah dan lingkungan
Pasal 37 (1) kurikulum pendidikan
dasar menengah wajib memuat:
a.
Pendidikan agama
b.
Pendidikan kewarganegaraan
c.
Bahasa
d.
Matematika
e.
Ilmu pengetahuan alam
3.
Nilai-nilai Isami dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
Pokok-pokok pikiran nilai-nilai islami yang terkandung
dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, yakni :
a.
Pendidikan nasional adalah pelaksanaan pembangunan
nasional dibidang pendidikan.
b.
Asas dan dasar pendidika berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
c.
Tujuan pendidikan nasional.
d.
Pendidikan nasional bersifat demokratis dan humanis.
e.
Memberikan kesempatan didik bagi peserta didik yang
memiliki kelainan fisik atau mental.
f.
Menekankan pentingnya pendidikan keluarga.
g.
Pendidikan keagamaan yang khusus mengajarkan agama
tertentu.
4.
Pengelolaan pendidikan islam di indonesia
Pada zaman colonial, pendidikan islam-pesantren, sekolah dan
madrasah-dikelolah oleh badan atau organisasi keagamaan maupun perorangan.
Pemerintah colonial belanda tidak turut campur tangan dalam pengelolaan
lembaga-lembaga pendidikan islam tersebut, bahkan dirasakan oleh umat islam
pihak belanda menghambat perkembangan pendidikan islam dengan adanya ordorasi
guru 1905 dan ordorasi guru 1925.
Setelah Indonesia merdeka pendidikan islam yang di laksanakan di
lembaga pendidikan islam yang disebutkan diatas, diserahkan pengelolaanya
kepada departemen agama. Secara bertahap departemen agama memberdayakan
pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan
tersebut , di bawah asuhan dirjen pendidikan islam hingga saat sekarang ada
tiga badan yang berada di bawah koordinasi dirjen tersebut.
a.
Direktorat pembinaan perguruan agama islam
b.
Direktorat pembinaan perguruan agama islam pada sekolah umum
c.
Direktorat perguruan tinggi agama islam
Direktorat
Pembinaan Perguruan Agama Islam pada sekolah umum, membina pendidikan agama
agama islam yang dilaksanakan di sekolah-sekolah umum, pada tingkat pendidikan
dasar dan menengah. Pembinaan
Ketenagaan, kurikulum, sarana, dan lain-lain. Direktorat Perguruan Tinggi Agama
Islam, membina pendidikan islam pada
jenjang perguruan tinggi islam swasta. Pembinaan yang meliputi ketenagaan,
kurikulum, sarana, mahasiswa, perpustakaan dan lain-lain.
Pelakasanaan
tugas pendidikan islam secara vertical di daerah-daerah ditangani oleh kantor
wilayah departeemen agama kabupaten atau kota, di tingkat kabupaten dan kota.
Di tingkat kantor departemen agama provinsi ada bidang pembinaan kelembagaan
agama islam yang dipimpin oleh kepala bidang, yang tugas utamanya adalah menangani
urusan yang berkenaan dengan pendidikan agama dan keagamaan islam di pesantren,
sekolah dan madrasah. Demikian juga halnya di tingkt kabupaten dan kota, ada
seksi yang membidangi pendidikan islam
yang dikepalai oleh seorang kepala seksi.
Pembinaan
pendidikan tinggi Agama Islam telah dibagi menjadi tiga. Pertama
, IAIN (Institut Agama Islam Negri), kedua, STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam
Negri), ketiga, UIN (Universitas Islam Negri).
Lembaga pendidikan tinggi ini secara vertical langsung berada dibawah
Direktorat Jendral Pendidikan Islam, yang secara teknis operasional ditangani
oleh Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam.
Bentuk-bentuk
pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Agama Islam dapat diresumkan sebagai
berikut:
a.
Pembinaan Pendidikan Islam pada Tingkat Dasar dan Menengah.
1)
Pembinaan Pesantren
a)
Kerjasama dengan Instansi untuk memberdayakan pesantren, antara
lain dengan departemen tenaga kerja, Depertemen Pertanian, BPPT, Departemen
Kesehatan, PT. Telkom, Departemen Koperasi, dll
b)
Penataran-penataran dan bantuan buku-buku perpustakan
c)
Bantuan sarana berupa gedung/ruang kelas secara workshop
d)
Bantuan alat IPA untuk MTs di Pondok Pesantreb
e)
Bantuan operasional untuk Madrasah Aliyah Keagamaan, Madrasah
Aliyah Swasta di Pondok Persantren
2)
Pembinaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah
a)
Peningkatan Mutu dan wawasan Guru Agama, pengawas pendidikan agama,
antara lain dengan penataran dan pembentukan musyawarah guru mata pelajaran
pendidikan agama dan kelompok kerja pengawas pendidikan agama dan buku-buku
pedoman pendidikan Islam.
b)
Bantuan sarana ibadah bagi sekolah umum negri maupun swasta.
c)
Pengembangan pola pendidikan islam terpadu.
3)
Madrasah
a)
Tambahan Ruang belajar Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan Aliyah
b)
Penyediaan dan peningkatan sarana pendidikan
c)
Penyediaan perpustakaan sekolah
d)
Penyediaan buku pokok (Text Book)
e)
Peningkatan mutu dan wawasan guru pendidikan Agama, pemilik dan
pengawas pendidikan agama dalam bentuk penataran, pembentuk kelompok kerja guru
pendidikan agama, kelompok kerja pemilik dan kelompok kerja pengawas.
f)
Penataran manajemen madrasah
g)
Pengadaan peralatan pendidikan
h)
Pengembangan Madrasah Aliyah
i)
Pengembangan Madrasah Aliyah Keagamaan
b.
Pembinaan pendidikan Islam pada tingkat perguruan Tinggi
1)
Pembinaan ketenagaan dengan cara peningkatan kuantitas dan kualitas
dosen
2)
Pembinaan perpustakaan
3)
Pembinaan kurikulum
4)
Pembinaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
5)
Pembinaan kelembagaan
6)
Peningkatan dana, sarana dan prasarana pendidikan
7)
Pembinaan mahasiswa dan alumni
8)
Peningkatan kualitas manajemen lembaga pengelolaan pendidikan agama
9)
Peningkatan pembinaan perguruan tinggi swasta
10)
Peningkatan pendidikan agama
pada perguruan tinggi umum
Selain dari
pemerintah, pembinaan juga dilakukan oleh pihak swasta dalam pendidikan agama
islam di Indonesian. Pihak swasta ini meliputi organisaasi keagamaan islam
seperti Muhamadiyah, Persatuan Islam, (persis), Persatuan Tarbiyah Islam
(perti), dan juga dalam bentuk wawasan.
Antara lembaga Pendidikan islam swasta ini terdapat hubungan yang
singkron, dengan pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama). Pihak pemerintah berperan sebagai coordinator, pihak swasta mengikuti
aturan-aturan yang telah ditentukan dan tidak boleh kurang dari standart
minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
5.
Pendidkan Agama dan keagamaan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (4), pasal 30
ayat (5), dan pasal 37 ayat (3) undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang system
pendidikan asional, maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.55
Tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam PP itu dijelaskan
beberapa hal yang berkenaan dengan pendidikan Agama dan Keagamaan
a.
Pendidikan Agama
1.
Pengertian : pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberkan
pengetahuan dan bentuk sikap dan kepribadian serta kerampilan peserta didik
dalam mengamalkan ajaran agamanya yang dilakukan sekurang-kurangnya melalui
mata pelajaran kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2.
Fungsi : pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indoonsesia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia dan
mampu menjaga kedamaian kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
3.
Tujuan : pendidikan Agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan
peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Agama
yang menyelaraskan antara Iptek dan seni
4.
Pelaksanaan: setiap satuan pendidikan dan semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan wajib menyelanggarakan pendidikan Agama. Dan setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan, di setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan berhak mendapatkan pendidikan Agama sesuai agama yang dianutnya dan
diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.
Pendidikan Keagamaan
1.
Pengertian : pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menurut penguasaan
pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu dan mengamalkan
ajaran agamanya
2.
Fungsi : pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang m,emahami dan mengamalkan nilai-nilai agama
dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3.
Tujuan : terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan
nilai-nilai ajaran agana dan menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas,
kritis, kreatif, inovatif dan dinamis, dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang bertakwa, beriman, dan berakhlak mulia.
4.
Pendidikan keagamaan Islam: adalah berbentuk pendidikan diniyah dan
pesantren. Pendidikan
diniyah dan pesantren dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal,
nonformal, dan informal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pendidikan
Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional:
Pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih
mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis tersebut yaitu :
·
Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau
sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan
warisan dari pemerintah kolonial belanda.
·
Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang di kalangan
umat islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di
surau atau langgar, mesjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional
dan bercorak keagamaan semata-mata.
2. Kedudukan Pendidikan Islam di Indonesia:
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989,
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedudukan pendidikan islam
diperkokoh dengan keluarnya UU No. 20 Tahun 2003:
a. Pendidikan islam sebagai lembaga.
b. Pendidikan islam sebagai mata pelajaran.
c. Nilai-nilai islami dalam UU No 20 Tahun 2003.
d. Pengelolaan pendidikan islam di Indonesia.
e. Pendidikan agama dan keagamaan.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay, Haidar Putra. 2009. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan
Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Hasbullah. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
izin download ya...
BalasHapussemoga bermanfaat
BalasHapus