Senin, 28 April 2014

Integrasi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional

INTEGRASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
logo IAIN.jpg
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Hafidah, S.Ag, M.Ag

Disusun oleh :
Erna Endah Rahayu               (123 111 138)
Evi Retno Palupi                      (123 111 143)
Faatihah Putri Rachmawati    (123 111 146)
Fajar Triadmojo                      (123 111 152)
Fajar Wisnu Murti                   (123 111 153)
Fatimah Nur Rohmah             (123 111 158)
Fidia Astuti                               (123 111 163)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat ini telah melalui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke Indonesia sampai masuknya ide-ide pembaruan pemikiran Islam awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang berkonsentrasi di pesantren, dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah dimasuki oleh ide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal abad kedua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang telah memasukkan mata pelajaran umum ke dalam program kurikulum mereka, dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern, seperti metode, manajerial, klasikal, dan lain sebagainya. Ketiga, pendidikan Islam telah terintregrasi ke dalam sistem pendidikan nasional sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dilanjutkan pula dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah :
1.    Bagaimana pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional?
2.    Bagaimana kedudukan pendidikan islam di Indonesia?






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional[1]
Pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis tersebut yaitu :
1.      Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial belanda.
2.      Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar, mesjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional dan bercorak keagamaan semata-mata.
Bangsa Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam, telah bersepakat dan bertekad untuk membentuk satu negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan bukan berdasarkan Islam. Namun Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan bagi umat Islam untuk melaksanakan dan mengembangkan pendidikan Islam.

B.       Kedudukan Pendidikan Islam di Indonesia[2]
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditindaklanjuti dengan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang berkenaan dengan pendidikan, yaitu :
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pra sekolah.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini telah berubah menjadi PP 60 Tahun 1999.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa.
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

Selanjutnya kedudukan pendidikan islam tersebut semakin diperkokoh dengan keluarnya Undang-Undang No.20 Tahun 2003
1.      Pendidikan islam sebagai lembaga
Untuk melihat sejauh mana keterkaitan antara lembaga pendidikan islam dengan system pendidikan nasional, maka perlu melihat butir-butir peraturan pemerintah yang di utarakan di atas.
a.       Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1990
Bab III pasal (3) :         sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berciri khas agama islam yang di selenggarakan oleh departemen agama masing-masing disebut madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah.
Bab III pasal (4) :         pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh menteri setelah mendengar pertimbangan menteri agama.
Bab IV pasal (10)
Ayat (1) :      tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan menteri kepada menteri agama.
Ayat (2) :      pengadaan, pendayagunaan dan pengembanan tenaga pendidikan, kurikulum, bulu pelajaran peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh departemen agama diatur oleh menteri agama setelah mendengar pertimbangan menteri.
b.      Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1990
Bab II pasal (3)
Ayat (3) :           pendidikan menengah keagamaan mengutamakan pernyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuna khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
Bab III pasal (4)
Ayat (1) :           bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas
1.      Sekolah menengah umum
2.      Sekolah menengah kejuruan
3.      Sekolah menengah keagamaan
4.      Sekolah menengah kedinasan
5.      Sekolah menengah luar biasa
Bab III pasal (4)
Ayat (3) :           penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka ayat (1) angka 3 ditetapkan oleh menteri agama setelah mendengar pertimbangan menteri
c.       Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 0489/U/1992 tentang sekolah umum yang bercirikan agama islam yang diselenggarakan oleh departemen agama.


d.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
Bab I Pasal (1) Ayat (9) penyelenggaraan perguruan tinggi adalah Departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau badan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e.       Peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 1991
Bab III Pasal (3)
Ayat (1) :      jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan.
Bab III Pasal (3)
Ayat (3) :      pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut pebguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Bab V Pasal (9)
Ayat (2) :      Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidikan agama, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Ayat (1) harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.
Dalam undang-undang no.20 tahun 2003, disebutkan bahwa madrasah sebagai lembaga pendidikan islam dicantumkan dengan jelas dan tegas dalam batang tubuh undang-undang tersebut yakni: di cantumkan pada pasal 17 tentang pendidikan dasar.:pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama(SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTS) atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 18 tentang pendidikan menengah. Berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA) sekolah menegah kejuruan (SMK) dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau berbentuk lain yang sederajat. Pasal 26, menjelaskan tentang pendidikan nonformal. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan  sejenis.
Pasal 27 mengenai pendidikan informal. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan bebentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Pasal 28 tentang pendidikan usia dini. Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK) raudhatul athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 30 tentang pendidikan keagamaan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai peraturan perundang-undangan.
1.      Pendidikan keagamaan berfungsi sebagai mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli agama.
2.      Pendidikan keagamaan dapat diselnggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

2.      Pendidikan islam sebagai mata pelajaran
Dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendidikan ditemukan oleh beberapa poin tentang pendidikan islam sebagai mata pelajaran. Undang-undang nomor 2 tahun 1989, bab IX pasal 39 ayat (2) dan (3):
Ayat (2): isi kurikulum setia jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat:
a.       Pendidikan pancasila
b.      Pendidikan agama dan
c.       Pendidikan kewarganegaraan
Ayat (3): isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran (PP 28 Bab VII pasal (14), ayat (2)
a.       Pendidikan pancasila
b.      Pendidikan agama
c.       Pendidikan kewarganegaraan
d.      Bahasa Indonesia
e.       Membaca menulis
Pasal 36 (kurikulum) ayat (3): kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidkan dalam kerangka negara kesatuan republic Indonesia dengan memerhatikan:
a.       Peningkatan iman dan takwa
b.      Peningkatan akhlak mulia
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan
Pasal 37 (1) kurikulum pendidikan dasar menengah wajib memuat:
a.       Pendidikan agama
b.      Pendidikan kewarganegaraan
c.       Bahasa
d.      Matematika
e.       Ilmu pengetahuan alam


3.         Nilai-nilai Isami dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
Pokok-pokok pikiran nilai-nilai islami yang terkandung dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, yakni :
a.       Pendidikan nasional adalah pelaksanaan pembangunan nasional dibidang pendidikan.
b.      Asas dan dasar pendidika berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
c.       Tujuan pendidikan nasional.
d.      Pendidikan nasional bersifat demokratis dan humanis.
e.       Memberikan kesempatan didik bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik atau mental.
f.       Menekankan pentingnya pendidikan keluarga.
g.      Pendidikan keagamaan yang khusus mengajarkan agama tertentu.

4.         Pengelolaan pendidikan islam di indonesia
Pada zaman colonial, pendidikan islam-pesantren, sekolah dan madrasah-dikelolah oleh badan atau organisasi keagamaan maupun perorangan. Pemerintah colonial belanda tidak turut campur tangan dalam pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan islam tersebut, bahkan dirasakan oleh umat islam pihak belanda menghambat perkembangan pendidikan islam dengan adanya ordorasi guru 1905 dan ordorasi guru 1925.
Setelah Indonesia merdeka pendidikan islam yang di laksanakan di lembaga pendidikan islam yang disebutkan diatas, diserahkan pengelolaanya kepada departemen agama. Secara bertahap departemen agama memberdayakan pengelolaan lembaga-lembaga  pendidikan tersebut , di bawah asuhan dirjen pendidikan islam hingga saat sekarang ada tiga badan yang berada di bawah koordinasi dirjen tersebut.
a.       Direktorat pembinaan perguruan agama islam
b.      Direktorat pembinaan perguruan agama islam pada sekolah umum
c.       Direktorat perguruan tinggi agama islam
Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam pada sekolah umum, membina pendidikan agama agama islam yang dilaksanakan di sekolah-sekolah umum, pada tingkat pendidikan dasar  dan menengah. Pembinaan Ketenagaan, kurikulum, sarana, dan lain-lain. Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, membina pendidikan  islam pada jenjang perguruan tinggi islam swasta. Pembinaan yang meliputi ketenagaan, kurikulum, sarana, mahasiswa, perpustakaan dan lain-lain.
Pelakasanaan tugas pendidikan islam secara vertical di daerah-daerah ditangani oleh kantor wilayah departeemen agama kabupaten atau kota, di tingkat kabupaten dan kota. Di tingkat kantor departemen agama provinsi ada bidang pembinaan kelembagaan agama islam yang dipimpin oleh kepala bidang, yang tugas utamanya adalah menangani urusan yang berkenaan dengan pendidikan agama dan keagamaan islam di pesantren, sekolah dan madrasah. Demikian juga halnya di tingkt kabupaten dan kota, ada seksi  yang membidangi pendidikan islam yang dikepalai oleh seorang kepala seksi.
Pembinaan pendidikan tinggi Agama Islam telah dibagi menjadi tiga. Pertama , IAIN (Institut Agama Islam Negri), kedua, STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negri), ketiga, UIN (Universitas Islam Negri).  Lembaga pendidikan tinggi ini secara vertical langsung berada dibawah Direktorat Jendral Pendidikan Islam, yang secara teknis operasional ditangani oleh Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam.
Bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Departemen Agama Islam dapat diresumkan sebagai berikut:
a.       Pembinaan Pendidikan Islam pada Tingkat Dasar dan Menengah.
1)      Pembinaan Pesantren
a)      Kerjasama dengan Instansi untuk memberdayakan pesantren, antara lain dengan departemen tenaga kerja, Depertemen Pertanian, BPPT, Departemen Kesehatan, PT. Telkom, Departemen Koperasi, dll
b)      Penataran-penataran dan bantuan buku-buku perpustakan
c)      Bantuan sarana berupa gedung/ruang kelas secara workshop
d)     Bantuan alat IPA untuk MTs di Pondok Pesantreb
e)      Bantuan operasional untuk Madrasah Aliyah Keagamaan, Madrasah Aliyah Swasta di Pondok Persantren
2)      Pembinaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah
a)      Peningkatan Mutu dan wawasan Guru Agama, pengawas pendidikan agama, antara lain dengan penataran dan pembentukan musyawarah guru mata pelajaran pendidikan agama dan kelompok kerja pengawas pendidikan agama dan buku-buku pedoman pendidikan Islam.
b)      Bantuan sarana ibadah bagi sekolah umum negri maupun swasta.
c)      Pengembangan pola pendidikan islam terpadu.
3)      Madrasah
a)      Tambahan Ruang belajar Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan Aliyah
b)      Penyediaan dan peningkatan sarana pendidikan
c)      Penyediaan perpustakaan sekolah
d)     Penyediaan buku pokok (Text Book)
e)      Peningkatan mutu dan wawasan guru pendidikan Agama, pemilik dan pengawas pendidikan agama dalam bentuk penataran, pembentuk kelompok kerja guru pendidikan agama, kelompok kerja pemilik dan kelompok kerja pengawas.
f)       Penataran manajemen madrasah
g)      Pengadaan peralatan pendidikan
h)      Pengembangan Madrasah Aliyah
i)        Pengembangan Madrasah Aliyah Keagamaan
b.      Pembinaan pendidikan Islam pada tingkat perguruan Tinggi
1)      Pembinaan ketenagaan dengan cara peningkatan kuantitas dan kualitas dosen
2)      Pembinaan perpustakaan
3)      Pembinaan kurikulum
4)      Pembinaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
5)      Pembinaan kelembagaan
6)      Peningkatan dana, sarana dan prasarana pendidikan
7)      Pembinaan mahasiswa dan alumni
8)      Peningkatan kualitas manajemen lembaga pengelolaan pendidikan agama
9)      Peningkatan pembinaan perguruan tinggi swasta
10)   Peningkatan pendidikan agama pada perguruan tinggi umum
Selain dari pemerintah, pembinaan juga dilakukan oleh pihak swasta dalam pendidikan agama islam di Indonesian. Pihak swasta ini meliputi organisaasi keagamaan islam seperti Muhamadiyah, Persatuan Islam, (persis), Persatuan Tarbiyah Islam (perti), dan juga dalam bentuk wawasan.  Antara lembaga Pendidikan islam swasta ini terdapat hubungan yang singkron, dengan pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama). Pihak pemerintah berperan sebagai coordinator, pihak swasta mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan dan tidak boleh kurang dari standart minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

5.         Pendidkan Agama dan keagamaan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (4), pasal 30 ayat (5), dan pasal 37 ayat (3) undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan asional, maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam PP itu dijelaskan beberapa hal yang berkenaan dengan pendidikan Agama dan Keagamaan
a.       Pendidikan Agama
1.      Pengertian : pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberkan pengetahuan dan bentuk sikap dan kepribadian serta kerampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya yang dilakukan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2.      Fungsi : pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indoonsesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
3.      Tujuan : pendidikan Agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Agama yang menyelaraskan antara Iptek dan seni
4.      Pelaksanaan: setiap satuan pendidikan dan semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelanggarakan pendidikan Agama. Dan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan, di setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapatkan pendidikan Agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

b.      Pendidikan Keagamaan
1.      Pengertian : pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menurut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu dan mengamalkan ajaran agamanya
2.      Fungsi : pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang m,emahami dan mengamalkan nilai-nilai agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3.      Tujuan : terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agana dan menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertakwa, beriman, dan berakhlak mulia.
4.      Pendidikan keagamaan Islam: adalah berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. Pendidikan diniyah dan pesantren dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.    Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional:
Pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis tersebut yaitu :
·      Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial belanda.
·      Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar, mesjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional dan bercorak keagamaan semata-mata.
2.      Kedudukan Pendidikan Islam di Indonesia:
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedudukan pendidikan islam diperkokoh dengan keluarnya UU No. 20 Tahun 2003:
a.       Pendidikan islam sebagai lembaga.
b.      Pendidikan islam sebagai mata pelajaran.
c.       Nilai-nilai islami dalam UU No 20 Tahun 2003.
d.      Pengelolaan pendidikan islam di Indonesia.
e.       Pendidikan agama dan keagamaan.




DAFTAR PUSTAKA

Daulay, Haidar Putra. 2009. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Hasbullah. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada



[1] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 172.
[2] Prof. Dr. H. Haidar Putra Daulay, MA., Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 159-176.

2 komentar:

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...