Minggu, 05 Oktober 2014

Kompetensi Guru dan Pengembangan Karir Guru



Kompetensi Guru
dan Pengembangan Karir Guru
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etia Profesi
Dosen Pengampu:
Anisatul Barokah, S.Pd.I., M.Pd.

Disusun Oleh:
Fauzan Karim                     (12311161)
Fidia Astuti                         (13111163)
Fitri Martaningrum             (13111164)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru, karena pekerjaan guru memerlukan keahlian khusus. Profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa.
Dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam. Sehingga dalam makalah ini kami akan membahas mengenai kompetensi guru dan pengembangan profesi dan karir guru.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kompetensi guru?
2.      Apa saja kompetensi guru?
3.      Bagaimana standar kompetensi guru?
4.      Apa prinsip-prinsip peningkatan kompetensi?
5.      Bagaimana pengembangan profesi dan karir guru?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional. Kompetensi juga dapat didefinisikan sebagai spesifikasi dari pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia nyata.[1]
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Secara singkat dapat dikatakan tugas utama guru adalah merancang, melaksanakan, dan menilai/mengevaluasi pembelajaran/pembimbingan. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.[2] Sedangka istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna, kompetensi juga dapat diartikan sebagai perilaku yang rasional  untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi  yang diharapkan.
Kompetensi merupakan perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan. Kompetensi juga dapat dipahami sebagai kecakapan atau kemampuan. Kompetensi Guru yaitu merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Guru sebagai orang yang perilakunya menjadi panutan siswa dan masyarakat pada umumnya harus dapat mengimplementasikan tujuan-tujuan pendidikan yang akan dicapai baik dari tataran tujuan nasional maupun sekolah dan untuk menghantarkan tujuan tersebut, guru harus memiliki kecakapan dan kemampuan yang menyangkut landasan pendidikan dan juga psikologi perkembangan siswa, sehingga strategi pembelajaran akan diterapkan berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di lingkungannya.[3]
Bagi siswa guru sering dijadikan contoh, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri, oleh karena itu guru seyogyanya memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai untuk mengembangkan siswanya secara utuh.

B.     Kompetensi Guru
Sebagai pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Menagcu pada National Education Association (NEA) Amerika Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam profesi guru.[4]
Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki oleh guru sebagai tugas profesinya. Kompetensi guru dibagi atas empat dimensi, yaitu:[5]
1.      Kompetensi Pedagogik: kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.       Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b.      Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.      Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.      Kompetensi Kepribadian: Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik.
Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.      Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.      Kompetensi Sosial: Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini:
a.       Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.      Kompetensi Profesional: kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Sedangkan BSNP dikemukakan 14 kompetensi guru yaitu kemampuan:[6]
1.      Menguasai karakteristik peserta didik
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.      Pengembangan kurikulum
4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.      Pengembangan potensi peserta didik
6.      Komunikasi dengan peserta didik
7.      Penilaian dan evaluasi
8.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
9.      Menunjukkan pribadi yang dewasa dan tauladan
10.  Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi guru,
11.  Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12.  Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat
13.  Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, dan
14.  Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.

C.    Standar Kompetensi Guru
Standar adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas sumber, prosedur dan manajemen yang efektif. Sedangkan kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Jadi yabg dimaksud Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau disyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku selayaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.[7]




Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yang serius dalam upaya pengembangan standar kompetensi guru, yaitu:
a.       Kejelasan permasalahn dan tujuan yang ingin dicapai dari profesi guru, antisipasi kendala yang bakal dihadapinya, identifikasi alternatif-alternatif pemecahan, serat pengembangan alternatif yang dipilih dalam skala terbatas.
b.      Permasalahan yang jelas serta tujuan yang spesifik.
c.       Antisipasi kendala, merupakan langkah yang tidak dapat diabaikan dalam proses pengembangan diri.
d.      Melalui proses identifikasi dan seleksi berbagai alternatif pemecahan, akan dapat dihasilkan standar kompetensi yang telah di perhitungkan kekuatan maupun kelemahannya ditinjau dari permasalahan dan tujuan yang didinginkan maupun kendala-kendala yang ada.
e.       Sekalipun uji coba suatu standar kompetensi dalam skala terbatas, kadang-kadang mengandung kelemahan, bukan merupakan situasi yang sangat berbeda dengan lingkungannya.[8]

D.    Prinsip-Prinsip Peningkatan Kompetensi
Prinsip-prinsip peningkatan kompetensi ini di bagi menjadi dua, meliputi prinsip-prinsip umum dan khusus, berikut ini penjelasannya:[9]
1.    Prinsip-prinsip Umum:
Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
a.       Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.      Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c.       uatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d.      Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
e.       Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

2.    Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
a.       Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.      Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
c.       Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.      Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e.       Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
f.       Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
g.      Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan  profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional.
h.      Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya.
i.        Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain.
j.        Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k.      Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l.        Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m.    Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
n.      Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;
o.      Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
p.      Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q.      Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Prinsip-prinsip lain yang perlu dijadikan pegangan dalam pengembangan kompetensi guru, meliputi:[10]
1.      Syarat untuk masuk ke lembaga pendidikan guru (tingkat universitas) harus standar, tetapi prosedurnya cukup fleksibel sehingga dapat menjaring calon-calon yang potensi dan cocok.
2.      Program pendidikan hendaknya memiliki tiga komponen yang terintegrasi, yaitu pendidikan umum, minimal satu bidang spesialisasi, dan keahlian dalam kurikulum dan pembelajaran.
3.      Perkembangan calon guru dinilai selama program berlangsung dengan teknik penilaian yang bervariasi, seperti tes tertulis, lisan dan perbuatan.
4.      Program pendidikan guru perlu diakreditasi dengan standar yang memungkinkan calon guru bisa bekerja dengan baik.
5.      Perlu ada lembaga yang memberikan legalitas terhadap kelayakan program pendidikan guru, standar yang digunakan serta memberikan sertifikasi terhadap guru.






E.     Pengembangan Profesi dan Karir
Pengakuan guru sebagai profesi dan tenaga profesional makin nyata. Pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan  kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan olah raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Pembinan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karir, kenaikan pangkat merupakan hak guru. Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan, kenaikan pangkat ini termasuk ranah peningkatan karir. Kenaikan pengkat ini dilakukan melalui dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit. Kedua, kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa.[11]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional. Dikaitkan dengan masalah keguruan, kompetensi itu sendiri memiliki taksonomi standar yaitu standar isi, standar proses, standar penampilan.
Guru sebagai pendidik profesional atau guru yang berkompetensi mempunyai tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal. Secara singkat dapat dikatakan tugas utama guru adalah merancang, melaksanakan, dan menilai/mengevaluasi pembelajaran.
 Kompetensi guru dibagi atas empat dimensi, yaitu: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional. kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan  kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan olah raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan. 2011. Pengembangan Profesi Guru: dari Pra-Jabatan, Induksi, ke Profesionalan Madani. Jakarta: Kencana.
Masaong, Abd. Kadim. 2013. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru. Bandung: Alfabeta.
PSDMP dan PMP. 2012. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kemendikbud.
PSDMPK-PMP. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kemendikbud.
Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru Profesionalisme Guru. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sujiono, Yuliani Nurani. 2010. Mengajar Dengan Portofolio. Jakarta: PT Indeks.
Usman, Moh. Uzer. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.


[1] Sudarwan Danim, Pengembangan Profesi Guru: dari Pra-Jabatan, Induksi, ke Profesionalan Madani, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm 111- 115.
[2] PSDMP dan PMP, Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: Kemendikbud, 2012), hlm 5.
[3] Rusman, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru Profesionalisme Guru, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 70.
[4] Yuliani Nurani Sujiono, Mengajar Dengan Portofolio, (Jakarta: PT Indeks, 2010), hlm 104.
[5] PSDMPK-PMP, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: Kemendikbud, 2012), hlm 27-30.
[6] Abd. Kadim Masaong, Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm 103-104.
[7] Ibid, Mengajar Dengan Portofolio, hlm 102.
[8]Ibid,  hlm 127.
[9] Ibid, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, hlm 17-18.
[10] Ibid, Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Guru Profesionalisme Guru, hlm 70.
[11] Ibid, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, hlm 10.

Minggu, 08 Juni 2014

toleransi yang terdapat di dalam QS. Al-Kafirun dan QS. A-Bayyinah



A.      Pengertian Toleransi
Toleransi berasal dari kata bahasa latin “ tolerare” yang berarti sabar membiarkan sesuatu. Pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan. Toleransi juga dapat dikatakan dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa toleransi merupakan suatu sikap mengedepankan kelonggaran untuk menghargai, membiarkan, membolehkan suatu pendirian baik dalam hal pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dan sebagainya yang berbeda atau bertentangan dengan pendiriannya sendiri. Secara ringkas, toleransi artinya memberi kelonggaran kepada orang lain dalam bersikap atau berpendirian sesuai keyakinannya.
Toleransi ada 2 macam, yaitu:
1.         Toleransi terhadap sesama muslim
Toleransi terhadap sesama muslim merupakan suatu kewajiban, karena merupakan wujud persaudaraan yang terikat oleh tali aqidah yang sama. Apabila ada perselisihan maka kita diperintah untuk segera mendamaikan.
2.         Toleransi terhadap non muslim
Toleransi terhadap non muslm  juga diperintahkan, karena islam mengajarkan perdamaian baik terhadap muslim dan non muslim. Konsep kerja sama dan toleransi hanya dalam kepentingan duniawi saja, tidak menyangkut kepentingan agama, seperti aqidah.



B.     Asbabun Nuzul QS. Al-Kafirun dan QS. Al-Bayyinah
1.      Asbabun Nuzul QS. Al-Kafirun
Nama “al-kafirun” diambil dari kata “al-kafirun” yang terdapat pada ayat pertama dari surat ini yang artinya orang-orang kafir. Nama-nama lain dari surat al-kafirun ini adalah al-Muqasyqisyah (penyembuh). Dinamakan ini al-Muqasyqisyah karena isi atau kadungan surat al-kafirun dapat menyembuhkan dan menghilangkan penyakit kemusyrikan.
Ketika itu kaum musyirikin mengajak kompromi kepada Nabi Muhammad saw agar Nabi saw mau bertoleran dengan mereka. Tokoh-tokoh kaum Quraisy pada saat itu antara lain al-‘As bin Wa’il as-Sahim, al-Aswat bin Abdul Muttalib, Umayyah bin Khalaf, dan Walid bin Mugirah. Caranya bergantian dalam menyembah Tuhan. Kaum Quraisy akan menyembah Tuhan yang disembah Nabi Muhammad saw selama satu tahun, kemudian dilain waktu Nabi Muhammad saw dan pengikutnya juga meyembah apa yang mereka sembah yaitu berhala selama satu tahun pula.
Mendengar usul kaum kafir itu Rasulullah saw. dengan tegas menjawab, “Aku berlindung kepada Allah swt. agar tidak tergolong orang-orang yang bersikap dan berperilaku syirik atau menyekutukan Allah.” Untuk mempertegas penolakan Rasulullah saw. tersebut, kemudian Allah SWT menurunkan surat Al-Kafirun. Setelah Rasulullah saw. Menerima surat Al-Kafirun ini, beliau lalu mendatangi tokoh-tokoh kaum kafir (musyrikin) di Mekah, yang waktu itu sedang berkumpul di Masjidil Haram. Di hadapan mereka Rasulullah saw. membacakan surat Al-Kafirun ayat 1 sampai 6 dengan mantap dan lantang, sehingga mereka menyadari bahwa usul mereka untuk berkompromi dalam keimanan dan ibadah agama, ditolak oleh Rasulullah saw dan  umat Islam.     
   
2.      Asbabun Nuzul QS. Al-Bayyinah
Sebelum datangnya Nabi orang-orang Makkah berada dalam keadaan kufur, terbenam dalam kejahilan dan hawa nafsu. Tetapi setelah Nabi SAW datang, segolongan dari mereka beriman. Dengan demikian, keadaan mereka tidak seperti dahulu. Golongan yang tidak beriman malah meragukan kebenaran yang dibawa Nabi SAW, bahkan ada yang tidak mempercayai kebenaran Nabi SAW sama sekali.
Perbantahan dan perselisihan hebat terkadang terjadi antara orang-orang musyrik dengan orang-orang nasrani dan yahudi karena kepercayaan dari keyakinan masing-masing golongan. Orang Yahudi berkata kepada orang musyrik, “Sesungguhnya  Allah akan mengutus nabi dari kalangan bangsa arab penduduk Mekah.” Mereka menerangkan sifat-sifat Nabi serta mengancam orang-orang seraya mengatakan bahwa bila Nabi itu lahir, mereka akan membantunya dengan menyokong semua tindakannya dan bekerja sama untuk menghancurkan orang-orang musyrik.
Dalam keadaan demikianlah Nabi Muhamad Nabi Muhamad diutus. Lalu orang-orang musyrik memusuhi dan menentang Nabi habis-habisan. Mereka juga mengajak orang-orang arab lainnya untuk memusuhi beliau dan menyakiti pengikut-pengikutnya yang hatinya telah disinari dengan keimanan dan melapangkan dadanya untuk mengenal kebenaran. Kemudian Allah menghibur Nabi-Nya dengan menurunkan surat ini dengan mengatakan “engkau tak perlu susah atau gundah karena sikap dan tantangan orang-orang musyrik terhadap dirimu. Hal itu juga dilakukan oleh mereka terhadap para nabi terdahulu sehingga mereka terpecah belah”.

C.    Isi kandungan Q.S. Al-Bayyinah dan QS. Al-Kafiruun
1.      Isi Kandungan QS.Al- Kafiruun
Artinya :
1.      Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
2.      Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
3.       Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
4.      Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
5.      Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
6.      Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
Secara umum, surat Al-Kafirun memiliki dua kandungan utama. Pertama, ikrar kemurnian tauhid, khususnya tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Kedua, ikrar penolakan terhadap semua bentuk dan praktek peribadatan kepada selain Allah. Melihat pentingnya kedua kandungan surat ini sehingga perlu adanya penjelasan di bawah ini, sebagai berikut :
a.       Allah menolak adanya penyatuan ajaran agama dalam rangka mencapai kompromi dan toleransi sekaligus memberi penegasan terhadap mereka bahwa kaum muslim sama sekali tidak akan pernah menyembah apa yang disembah oleh orang-orang kafir. orang-orang kafir pada hakikatnya tidak akan pernah benar-benar menyembah-Nya. Dimana hal ini bisa pula kita pahami sebagai larangan atas orang-orang kafir untuk ikut-ikutan melakukan praktek- praktek peribadatan kepada Allah sementara mereka masih berada dalam kekafirannya. Mereka baru boleh melakukan berbagai praktek peribadatan tersebut jika mereka sudah masuk ke dalam agama Islam. dengan adanya pengulangan hal ini, jelas bahwa Allah sangat memperhatikan seluruh aspek, seperti cara beribadah, macam dan bentuk peribadatannya, dll.
b.      Mengajak masing-masing untuk melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut tanpa bersikap saling mengganggu.
c.       Anjuran toleransi dalam Islam adalah toleransi sebatas menghargai dan menghormat pemeluk agama lain, tidak sampai pada sinkretisme.
d.       Tidak boleh saling memaksa untuk mengikuti suatu agama. Rasulullah SAW. menjelaskan bahwa agamamu dan balasannya untuk kamu (kaum kafir) dan agamaku dan balasannya adalah untukku (kaum mukmin).
e.       Sikap pengakuan terhadap kemajemukan dalam hal beragama namun bukan pengakuan pembenaran terhadap agama lain. Dibenarkannya kaum mukminin bergaul, berhubungan, berinteraksi dan bekerjasama dengan kaum kafirin dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi, bisnis dan perdagangan, politik, pemerintahan dan kenegaraan, dan lain-lain. Kecuali bidang agama yang mencakup masalah aqidah dan ibadah.

2.      Isi Kandungan QS. Al-Bayyinah
Artinya :
1.      Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata
2.       (yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran),
3.      di dalamnya terdapat (isi) Kitab-kitab yang lurus
4.      Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata
5.      Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus
6.      Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.
7.      Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.
8.      Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah syurga 'Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.

Pokok-pokok yang terkandung dalam surat Al-Bayyinah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Maksud “(yaitu) seorang Rosul dari Allah (Muhammad saw).” Yaitu seorang yang diutus oleh Allah untuk mengajak umat manusia menuju kebenaran dan mengajarkan semua hikmah yang diterimanya dalam Al-Qur’an, serta mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya terang benderang.
b.      Maksud firman Allah yang artinya, “… di dalamnya ada kitab-kitab yang lurus” kitab-kitab lurus yang dimaksud dalam ayat itu adalah aturan atau perintah Allah SWT berupa perintah yang adil dan berita-berita yang lurus. Berita yang lurus (jujur) ini akan menjadi pembeda antara orang-orang yang benar mencari jalan yang lurus dan orang-orang yang mengambil kesesatan. Dengan demikian akan menjadi jelas seseorang akan celaka dan binasa setelah Allah mendatangkan bukti yang nyata tapi mereka tetap ingkar. Mestinya dengan kedatangan keterangan dan pembuktian itu mereka (orang yang ingkar) taat kepada jalan yang lurus, dan percaya bahwa Nabi adalah utusan Allah.
c.       Balasan bagi orang-orang yang mengingkari kebenaran ajaran-ajaran Allah yang dikabarkan oleh Nabi Muhamad SAW. Mereka akan dihempas ke neraka jahannam yang menuai kerugian besar.
d.      Kebahagiaan akan diperoleh mereka yang beriman dan beramal sholeh, yaitu keimanan yang membuahkan amal sholeh dengan menunjukkan keberanian berkorban harta benda untuk berbuat kebajikan sesama manusia. Mereka beribadah kepada Allah dengan ikhlas, sehingga mereka mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Kebahagiaan dunia mereka dapatkan dengan keridhaan Allah, sedangkan kebahagiaan akhirat mereka peroleh dengan jannah yang kekal, tidak pernah rusak dan lekang.

D.    Keterkaitan antara surat Al-Kafirun dan Al-Bayyinah
Surat Al-Kafirun dan Al-Bayyinah memiliki suatu keterkaitan yaitu terletak pada fungsi pembelajaran mengenai pentingnya sikap istiqomah dalam beragama dan pengakuan terhadap keragaman agama sebagai sebuah keniscayaan hidup bermasyarakat. Keduanya saling mengisi dan melengkapi.
Agar sempurna keimanan kita, maka sebagai seorang mukmin harus mengedepankan sikap Istiqomah ketika berhadapan dengan kemungkinan adanya pengaruh yang dapat menggoyahkan keyakinan beragama. Penanaman sikap itu tidak boleh kendor karena banyak upaya musuh-musuh Islam yang  mengerogoti akidah umat Islam.
Mengingat bahwa kehidupan di dunia ini banyak bersentuhan dengan orang lain yang mungkin berbeda keyakinan. Kita harus memberi contoh pentingnya sikap saling menghargai perbedaan , tidak boleh saling memaksakan keyakinannya,  menyilakan masing-masing untuk beribadah sesuai keyakinannya dan menghormati dengan tidak meninggalkan keselamatan akidah sebagaimana yang telah dituntunkan oleh Allah lewat surat Al-Kafirun dan Al-Bayyinah. Islam lebih lanjut memerintahkan untuk membangun kehidupan bermasyarakat dengan saling toleransi, saling menghormati, dan hidup rukun tanpa memaksakan suatu keyakinan kepada orang lain. Namun, Islam juga menekankan untuk beribadah dengan ikhlas semata-mata hanya kepada Allah, dan menjauhi segala bentuk kemusyrikan. Kita tidak boleh mengabaikan toleransi, tetapi prinsip istiqomah terhadap akidah tetap harus dijaga.

E.     Cara menerapkan kandungan dalam QS.Al-Kafirun dan QS.Al-Bayyinah dalam kehidupan sehari-hari

Penerapan kandungan surat Al-Kafirun dan surat Al-Bayyinah dalam kehidupan sehari-hari secara benar akan menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tentram. Adapun sikap teloransi (tasamuh) berdasarkan kandungan surat Al-Kafirun dan surat Al-Bayyinah antara lain :
1.      Keimanan kita harus tetap dijaga agar tetap kokoh dan tidak mudah terpengaruh oleh keyakinan lain. Pengaruh tersebut dapat dilepaskan melalui keyakinan bahwa Islam adalah agama yang paling benar.
2.      Dalam hal akidah, tidak boleh tercampur dengan paham-paham lain dan harus dipertahankan sampai mati.
3.      Teguh pendirian untuk tidak mengalahkan keyakianan dengan kepentingan keduniaan.
4.      Hal-hal yang dapat kita lakukan dalam rangka penerapan sikap tasamuh atau toleransi dalam kehidupan di sekolah, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara misalnya sebagai berikut:
a.       Dalam Kehidupan Sekolah
Dalam kehidupan di sekolah dibutuhkan adanya toleransi baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, kepala sekolah dengan murid, guru dengan murid maupun murid dengan murid. Toleransi tersebut dibutuhkan untuk terciptanya proses pembelajaran yang kondusif, sehingga tujuan dari pendidikan persekolahan dapat tercapai. Adapun contoh-contoh toleransi dalam kehidupan sekolah antara lain:
1)      Mematuhi tata tertib sekolah.
2)       Saling menyayangi dan menghormati sesama pelajar.
3)      Berkata yang sopan atau menyinggung perasaan orang lain.
b.      Dalam Kehidupan di Masyarakat
Toleransi dalam kehidupan di masyarakat antara lain, yaitu:
1)      Adanya sikap saling menghormati dan menghargai antara pemeluk agama.
2)      Tidak membeda-bedakan suku, ras atau golongan.
3)      Menghormati keyakinan orang lain yang berbeda dengan keyakinan kita.
4)      Tidak boleh memaksakan kehendak agar orang lain mengikuti keyakinan kita, karena Islam melarang yang demikian ini.
5)      Dalam berinteraksi dengan orang yang berbeda kayakinan, kita member kebebasan kepada mereka, tetapi harus tegas dan membatasi diri untuk tidak mencampuradukan akidah dan peribadatan.
6)      Sabar terhada sikap orang-orang yang mengingkari agama Islam, tetapi tegas terhadap orang-orang yang menghina Islam.
c.       Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalamnya terdapat kehidupan berbagai macam pemeluk agama, penganut kepercayaan dan suku bangsa yang berbeda. Namun demikian perbedaan-perbedaan kehidupan tersebut tidak menjadikan bangsa ini tercerai-berai, akan tetapi justru menjadi kemajemukan kehidupan sebagai suatu bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu kehidupan tersebut perlu tetap dipelihara agar tidak terjadi disintegrasi bangsa. Adapun toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
1)      Merasa senasib sepenanggungan.
2)      Menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme.
3)      Mengakui dan menghargai hak asasi manusia

F.     Hikmah Toleransi dalam kehidupan sehari-hari
Hikmah yang dapat diambil dari sikap toleransi dalam beragama adalah sebagai berikut:
1.    Tercipta kehidupan masyarakat yang aman dan tentram.
2.    Tercipta kerukunan dan kedamaian di lingkungan masyarakat.
3.    Adanya keseimbangan hak-hak di masyarakat yang dapat memenuhi kepuasan batin masing-masing pihak.
4.    Menumbuhkan kebersamaan dalam masyarakat menuju ke arah lebih baik.

PORTOFOLIO RANGKUMAN TUGAS PEMBATIK LEVEL 4 TAHUN 2023

Tidak terasa perjalanan yang luar biasa hingga sampai pada titik ini. Langkah demi langkah, menyelesaikan tugas demi tugas yang tentunya ber...