Pendidikan
karakter memiliki tiga fungsi utama (Zubaedi, 2011:18). Pertama, fungsi
pembentukan dan pengembangan potensi. Pendidikan karakter berfungsi membentuk
dan mengembangkan potensi peserta didik agar berpikiran baik, berhati baik, dan
berperilaku baik sesuai dengan falsafah hidup pancasila. Kedua, fungsi
perbaikan dan penguatan. Pendidikan karakter berfungsi memperbaiki dan
memperkuat peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah untuk
ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengembangan potensi warga
negara dan pembangunan bangsa menuju bangsa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Ketiga,
fungsi penyaring. Pendidikan karakter berfungsi memilah budaya bangsa sendiri
dan menyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya
dan karakter bangsa yang bermartabat. Ketiga fungsi ini dilakukan melalui: (1)
pengukuhan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, (2) pengukuhan nilai
dan norma konstitusional UUD 45, (3) penguatan komitmen kebangsaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), (4) penguatan nilai-nilai keberagaman
sesuai dengan konsepsi Bhineka Tunggal Ika, dan (5) penguatan keunggulan dan
daya saing bangsa untuk keberlanjutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara Indonesia dalam konteks global.
Sedangkan
tujuan pendidikan karakter adalah penanaman nilai dalam diri siswa dan
pembaruan tata kehidupan bersama yang lebih menghargai kebebasan individu.
Tujuan jangka panjangnya tidak lain adalah mendasarkan diri pada tanggapan
aktif kontekstual individu atas impuls natural sosial yang diterimanya, yang
pada gilirannya semakin mempertajam visi hidup yang akan diraih lewat proses
pembentukan diri secara terus-menerus (on going formation). Tujuan
jangka panjang ini merupakan pendekatan dialektis yang semakin mendekatkan
dengan kenyataan yang ideal, melalui proses refleksi dan interaksi secara
terus-menerus antara idealisme, pilihan sarana, dan hasil langsung yang dapat
dievaluasi secara objektif (Doni Koesoema, 2010:135).
Menurut Said
Hamid Hasan (dalam Zubaedi, 2011:18) pendidikan karakter secara perinci
memiliki lima tujuan. Pertama, mengembangkan potensi
kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang
memiliki nilai-nilai karakter bangsa. Kedua, mengembangkan kebiasaan dan
perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal
dan tradisi budaya bangsa yang religious. Ketiga, menanamkan jiwa
kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi bangsa. Keempat,
mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif,
dan berwawasan kebangsaan. Kelima, mengembangkan lingkungan kehidupan
sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan
persahabatan, dan dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan
(dignity).
Jadi fungsi dan tujuan pendidikan karakter memiliki
andil yang sangat besar dalam menentukan arah dan sebagai pedoman internalisasi
karakter. Dengan fungsi dan tujuan tersebut diikhtiarkan terwujud insan kamil
yang mempunyai posisi mulia di sisi Allah SWT. Secara garis besar pendidikan
karakter merupakan jalan dalam mewujudkan masyarakat beriman dan bertaqwa yang
senantiasa berjalan di atas kebenaran dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan, kebaikan, musyawarah, serta nilai-nilai humanisme yang mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar