1. Menurut bahasa Syariah artinya jalan menuju tempat
keluarnya air minum atau jalan lurus
yang harus diiku.
Menurut islah syariah
artinya hukum- hukum dan tata aturan Allah yang
ditetapkan bagi hamba-Nya untuk diikuti.
2. Tujuan syariah Islam adalah:
a.
Untuk memelihara agama (if Al-din)
Maksudnya adalah kewajiban menjaga dan memelihara
tegaknya agama dimuka bumi.
b.
Memelihara jiwa (if al-Nafs)
Yaitu kewajiban menjaga dan
memelihara jiwa manusia.
c.
Memelihara akal (if Al-Aql)
Yaitu kewajiban menjaga dan
memelihara akal karena akal merupakan anugerah Allah yang
sangat prinsip karena
tidak diberikan kepada makhluk selain manusia.
d.
Memelihara keturunan (if Al-Nasl)
Yaitu kewajiban menjaga dan
memelihara keturunan yang baik karena
dengan memelihara keturunan, agama
akan berfungsi, dunia akan terjaga, bumi akan termakmurkan.
e.
Memelihara harta (if Al-Ml)
Yaitu kewajiban menjaga
dan memelihara harta
benda dalaM rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.
3.
Fikih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan
tentang hukum syari’ah Islamiyah
yang berkaitan dengan
perbuatan manusia telah dewasa
dan berakal sehat
(mukallaf) dan diambil
dari dalil yang terperinci.
4. Ibadah adalah segala amal atau perbuatan
yang dicintai dan diridhai Allah
baik berupa perkataan, perbuatan atau ngkah
laku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar